PENYAKIT MENULAR SEKSUAL
By Eny Retna Ambarwati
Penyakit menular seksual (PMS) relative sering terjadi pada kehamilan, terutama pada penduduk perkotaan yang kurang mampu, tempat penyalahgunaan obat dan prostitusi yang mewabah. Penapisan, identifikasi, edukasi dan terapi merupakan komponen penting pada perawatan prenatal wanita yang berisiko tinggi mengidap penyakit-penyakit ini.
A. DEFINISI
PMS adalah infeksi atau penyakit yang ditularkan melalui hubungan sek (oral, anal, vagina) atau penyakit kelamin atau infeksi yang ditularkan melalui hubungan sex yang dapat menyerang alat kelamin dengan atau tanpa gejala dapat muncul dan menyerang mata, mulut, saluran pencernaan, hati, otak serta organ tubuh lainnya, misalnya HIV/AIDS, Hepatitis B.
B. GEJALA PMS
1. Perubahan pada kulit disekitar kemaluan
2. Gatal pada alat kelamin.
3. Terasa sakit pada daerah pinggul (wanita).
4. Meski tanpa gejala dapat menularkan penyakit bila tenang.
C. CARA PENULARAN
Penularan PMS pada umumnya adalah melalui hubungan seksual (95%), sedangkan cara lainnya yaitu melalui transfusi darah, jarum suntik, plasenta (dari ibu kepada anak yang dikandungnya). Sumber penularan utama adalah WTS (80%).
D. BAHAYA/AKIBAT PMS
1. Menimbulkan rasa sakit
2. Infertilitas
3. Abortus
4. Ca cerviks
5. Merusak penglihatan, hati dan otak
6. Menular pada bayi
7. Rentan terhadap HIV/ AIDS
8. Tidak dapat disembuhkan
9. Kematian
E. PENINGKATAN ANGKA KEJADIAN PMS DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR :
1. Seks, bebas, norma moral yang menurun.
2. Kurangnya pemahaman tentang seksualitas dan PMS.
3. Transportasi yang makin lancar, mobilitas tinggi.
4. Urbanisasi dan pengangguran.
5. Kemiskinan.
6. Pengetahuan.
7. Pelacuran
F. PENCEGAHAN PMS
1. Apabila belum menikah maka tidak melakukan hubungan seksual.
2. Apabila sudah menikah maka saling setia dengan pasangan
3. Hindari hubungan seksual yang tidak aman atau beresiko
4. Menggunakan kondom untuk mencegah penularan
5. Menjaga kebersihan alat genetalia
G. PENANGANAN BAGI YANG TERKENA PMS
1. Segera periksa ke dokter atau petugas kesehatan.
2. Jangan malu menyampaikan keluhan kepada dokter atau petugas kesehatan.
3. Memenuhi aturan pengobatan sesuai petunjuk dokter atau petugas kesehatan.
4. Jangan melakukan hubungan seksual kecuali menggunakan kondom
5. Pasangan sex sebaiknya memeriksakan diri
6. Beritahu tentang akibat PMS yang berbahaya bagi kesehatan diri.
H. PERAN BIDAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PMS
1. Bidan sebagai role model memberi contoh sikap yang baik pada masyarakat.
2. memberikan konseling pada masyarakat terutama remaja dan pasangan suami istri tentang kesehatan reproduksi.
3. Memberikan konseling pada masyarakat tentang penyebab dan akibat PMS
4. Bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pelaksanaan penyuluhan pada masyarakat.
5. Mewaspadai gejala - gejala dan mendeteksi dini adanya PMS
Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.
Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar