Kamis, 17 Desember 2009

Hak Dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
By Eny Retna Ambarwati

A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang di miliki manusia sebagai pasien
1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yangbermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi tanpa diskriminasi
4. Pasien berhak memilih asuhan perawatan/standar profesi perawat.
5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan nya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etis nya tanpa campur tangan dari pihak luar
7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang di derita nya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medis nya.
9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi penyakit yang diderita, tindakan medik yang hendak dilakukan, kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan-tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasi nya, alternatif terapi lain nya, prognosa nya dan perkiraan biaya perawatan nya.
10. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang diderita nya
11. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab nya sendiri setelah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
12. Pasien yang berada dalam keadaan kritis berhak di dampingi oleh keluarga nya
13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai Agama/Kepercayaan yang di anut nya, selama itu tidak mengganggu pasien lain nya
14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit atas dirinya
16. Pasien berhak menerima dan menolak bimbingan moril atau spritual.

B. Kewajiban pasien.
1. Pasien dan keluarga nya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan nya.
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita nya kepada dokter yang merawat.
4. Pasien atau keluarga yang bertanggung jawab terhadapnya berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatan


Referensi :

Bobak, K. Jensen, 2005, Perawatan Maternitas. Jakarta. EGC

Elly, Nurrachmah, 2001, Nutrisi dalam keperawatan, CV Sagung Seto, Jakarta.

Depkes RI. 2000. Keperawatan Dasar Ruangan Jakarta.

Engenderhealt. 2000. Infection Prevention, New York.

JHPIEGO, 2003. Panduan Pengajaran Asuhan Kebidanan, Buku 5 Asuhan Bayi Baru Lahir Jakarta. Pusdiknakes.

JNPK_KR.2004. Panduan Pencegahan Infeksi Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dengan Sumber Daya Terbatas. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo.

Johnson, Ruth, Taylor. 2005. Buku Ajar Praktek Kebidanan. Jakarta. EGC.

Kozier, Barbara, 2000, Fundamental of Nursing : Concepts, Prosess and Practice : Sixth edition, Menlo Park, Calofornia.

Potter, 2000, Perry Guide to Basic Skill and Prosedur Dasar, Edisi III, Alih bahasa Ester Monica, Penerbit buku kedokteran EGC.

Samba, Suharyati, 2005. Buku Ajar Praktik Kebidanan. Jakarta. EGC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar