Kamis, 17 Desember 2009

Kehamilan Remaja

KEHAMILAN REMAJA

By Eny Retna Ambarwati

Masa remaja merupakan masa peralihan/masa transisi/masa pancaroba yang penuh gejolak yaitu masa kanak-kanak menuju masa dewasa mandiri. Kehamilan bisa jadi dambaan. Tetapi mungkin juga dianggap malapetaka apabila kehamilan itu sendiri tidak/belum diinginkan.

A. DEFINISI.

Kehamilan remaja adalah kehamilan yang terjadi pada remaja yang merupakan akibat perilaku seksual baik disengaja (sudah menikah) maupun tidak disengaja (belum menikah).

B. BEBERAPA HAL YANG MENGAKIBATKAN KEHAMILAN REMAJA.

1. Kurangnya peran orang tua dalam keluarga.

Perhatian dan peran orang tua amat berpengaruh besar terhadap perkembangan mental dan kejiwaan si anak. Anak yang tidak merasakan ketentraman didalam keluarganya akan cenderung mencari ketentraman di luar dengan berbagai cara, ada kalanya mereka melakukan hal-hal yang banyak diantaranya yang cenderung melakukan hal-hal negatif sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap kedua ibu bapaknya.

2. Kurangnya Pendidikan Seks dari Orang Tua dan Keluarga terhadap Remaja.

Berdasarkan penelitian yang didapat sejak September 2007 yang dilakukan di 4 kota di Indonesia. Dengan mengambil 450 responden dan dengan kisaran usia antara 15 – 24 tahun, kategori masyarakat umum dan dengan kelas sosial menengah ke atas dan ke bawah. Didapakan informasi bahwa sekitar 65% informasi tentang seks didapat dari kawan 35% dari film porno. Dan hanya 5% yang mendapatkan informasi tentang seks dari orang tua.
Para remaja juga mengaku tahu resiko terkena PMS (29%), sehingga harus menggunakan kontrasepsi (29%) tapi hanya 24% dari responden remaja ini yang melakukan preventif untuk mencegah penyakit AIDS yang menghingggapi mereka.
Dalam penelitian ini didapatkan juga, 44% dari responden mengaku sudah pernah punya pengalaman seks di usia 16-18 tahun, 16% mengaku pengalaman seks sudah mereka dapatkan antara usia 13-15 tahun. Selain itu rumah menjadi tempat favorit (40%) untuk melakukan hubungan seks, sisanya (26%) di kost, 26% di hotel. Dari hasil penelitian di atas tampak bahwa perlunya pendidikan seks yang diberikan orang tua terhadap si anak sehingga anak tidak cenderung mencari informasi dari tempat yang salah dan perlunya pengawasan ketat dari orang tua terhadap anak. Komunikasi yang lebih terbuka antara orang tua – anak dapat berperan penting bagi pemantauan perilaku anak di masyarakat. Karena dengan komunikasi, orangtua dapat memasukkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan misalnya, batas mereka boleh bermesraan dan apa konsekuensinya kalau dilanggar. Kepercayaan dari orang tua akan membuat mereka merasa lebih bertanggung jawab.

Berpacaran sembunyi-sembunyi akibat dari tidak diberinya kepercayaan justru tidak menguntungkan karena kasus-kasus pra nikah umumnya dilakukan oleh mereka yang “back street” dan mungkin juga didukung oleh hubungan dengan orang tua yang kurang akrab atau terlalu kaku.

3. Perkembangan IPTEK yang tidak didasari dengan perkembangan mental yang kuat.

Semakin majunya IPTEK membuat para remaja semakin mudah untuk mendapatkan informasi-informasi mengenai seks dan apabila hal ini tidak didasari dengan perkembangan mental yang kuat maka dapat membuat para remaja terjerumus ke arah pergaulan yang salah dan sehingga terciptalah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dan agama yang berlaku.

C. DAMPAK KEHAMILAN REMAJA

1. Pengguguran Kandungan.

Faktor yang mendukung terjadinya pengguguran kandungan adalah :

a. Status ekonomi sebuah keluarga.

Keadaan ini mendorong suatu keluarga untuk lebih memilih menggugurkan kandungannya karena faktor ekonomi yang membuat mereka merasa tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan bayi.

b. Keadaan emosional.

Setiap remaja yang mengalami kehamilan di luar nikah akan terganggu keadaan emosionalnya, apalagi bagi mereka yang tidak bisa menerima kehamilan tersebut karena malu terhadap lingkungan sehingga mendorong mereka untuk menggugurkan kandungan.

c. Pasangan yang tidak bertanggung jawab.

Dengan usia yang belum cukup (belum matang) terlebih lagi bagi pihak pria yang harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya, membuat pihak pria berpikir dua kali untuk bertanggung jawab. Dan apabila pihak pria tidak bertanggung jawab maka ini terjadi beban bagi wanita sehingga memaksa dia untuk menggugurkan kandungannya.

2. Resiko persalinan yang akan terjadi.

Beragam resiko yang terjadi pada kehamilan di usia dini diantaranya pre-eklampsia, anemia, bayi prematur, bayi berat lahir rendah (BBLR), kematian bayi dan PMS meningkat pada remaja yang hamil sebelum usia 16 tahun. Selain itu remaja yang hamil amat berisiko untuk menderita disproporsi sefalo pelvik (karena tulang panggul belum tumbuh sempurna).

3. Perceraian pasangan muda.

Pernikahan remaja di usia muda dengan status emosi yang masih belum stabil kebanyakan berujung kepada perceraian. Disamping itu faktor ekonomi dari pasangan yang berubah drastis dimana sebelumnya kedua pasangan suami isteri dibiayai oleh orang tua. Kini berubah menjadi memenuhi kebutuhan diri sendiri dengan segudang masalah yang mereka hadapi dapat menyebabkan para pasangan berpikiran singkat untuk segera menyelesaikan hubungan yang telah terjadi dengan jalan perceraian.

4. Hubungan Seks Usia Muda Berisiko Kanker.

Hubungan seks pada usia dibawah 17 tahun merangsang tumbuhnya sel kanker pada alat kandungan perempuan, karena rentan pada usia 12 – 17 tahun perubahan sel dalam mulut rahim sedang aktif sekali. Saat sel sedang membelah secara aktif (metamorfosis) idealnya tidak terjadi kontaks atau rangsangan apapun di luar, termasuk injus (masuknya) benda asing dalam tubuh perempuan. Karena adanya benda asing, termasuk alat kelamin pria dan sperma akan mengakibatkan perkembangan sel ke arah abnormal. Apalagi kalau sampai terjadi luka yang mengakibatkan infeksi dalam rahim.
Sel abnormal dalam mulut rahim itu dapat mengakibatkan kanker mulut rahim (serviks). Kanker serviks menyerang alat kelamin perempuan, berawal dari mulut rahim dan berisiko menyebar ke vagina hingga keluar di permukaan.

D. SEBAB TERJADINYA KEHAMILAN REMAJA.

1. Faktor Agama dan Iman.

Kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami isteri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan, pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab.

2. Faktor Lingkungan.

a. Orang Tua.

Kurangnya perhatian khususnya dari orang tua remaja untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dimana dalam hal ini orang tua bersikap tidak terbuka terhadap anak bahkan cenderung membuat jarak dengan anak dalam masalah seksual.

b. Teman, Tetangga dan Media.

Pergaulan yang salah serta penyampaian dan penyalahgunaan dari media elektronik yang salah. Dapat membuat para remaja berpikiran bahwa seks bukanlah hal yang tabu lagi tapi merupakan sesuatu yang lazim.

3. Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.

Pengetahuan seksual yang setengah-setengah mendorong gairah seksual sehingga tidak bisa dikendalikan. Hal ini akan meningkatkan resiko dampak negatif seksual. Dalam keadaan orang tua yang tidak terbuka mengenai masalah seksual, remaja akan mencari informasi tersebut dari sumber yang lain, teman-teman sebaya, buku, majalah, internet, video atau blue film. Mereka sendiri belum dapat memilih mana yang baik dan perlu dilihat atau mana yang harus dihindari.

4. Perubahan zaman.

Pada zaman modern sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama, seperti fashion dan film yang begitu intensif sehingga remaja dihadapkan ke dalam gaya pergaulan hidup bebas, termasuk masalah hubungan seks di luar nikah.

5. Perubahan Kadar Hormon pada remaja meningkatkan libido atau dorongan seksual yang membutuhkan penyaluran melalui aktivitas seksual.

6. Semakin cepatnya usia pubertas.

Semakin cepatnya usia pubertas (berkaitan dengan tumbuh kembang remaja), sedangkan pernikahan semakin tertunda akibat tuntutan kehidupan saat ini menyebabkan “masa-masa tunda hubungan seksual” menjadi semakin panjang. Jika tidak diberikan pengarahan yang tepat maka penyaluran seksual yang dipilih beresiko tinggi.

7. Adanya Trend baru dalam berpacaran di kalangan remaja.

Dimana kalau dulu melakukan hubungan seksual diluar nikah meskipun dengan rela sendiri sudah dianggap bebas. Namun sekarang sudah pula bergeser nilainya, yang dianggap seks bebas adalah jika melakukan hubungan seksual dengan banyak orang.

E. DAMPAK KEHAMILAN REMAJA DI KOMUNITAS.

Banyak efek negatif dari kehamilan remaja diantaranya penyakit fisik seperti : anemia, kesulitan persalinan karena tulang panggul belum sempurna, persalinan prematur, kematian janin dalam kandungan, berat badan bayi lahir rendah dan sebagainya.

Di bidang sosial remaja akan gagal menikmati masa remajanya dan akan menerima sikap ungkapan yang negatif karena dianggap memalukan, yang dapat menimbulkan sikap penolakan remaja terhadap bayi yang dikandungnya. Kehamilan remaja juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi psikososial seperti putus sekolah, rasa rendah diri, kawin muda dan perceraian dini. Abortus dengan konsekuensi psikososial seperti rasa bersalah yang berlebihan, ancaman hukuman pidana dan sanksi adat/masyarakat. Penyakit menular seksual, gangguan dan tekanan psikososial di masa lanjut yang timbul akibat hubungan seks remaja pra nikah.

F. PENCEGAHAN KEHAMILAN REMAJA

1. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah

2. Kegiatan positif

3. Hindari perbuatan yang memberi dorongan negatif misalnya perilaku sex.

4. Jangan terjebak pada rayuan gombal

5. Hindari pergi dengan orang yang terkenal

6. Mendekatkan diri pada Tuhan

7. Penyuluhan meliputi Kesehatan Reproduksi Remaja, Keluarga Berencana (alat kontrasepsi, kegagalan dan solusinya), kegiatan rohani dengan tokoh agama.

8. Bagi pasangan menikah sebaiknya menggunakan alat kontrasepsi yang tingkat kegagalannya rendah, misalnya steril, AKBK, AKDR, dan suntik.

G. PENANGANAN KEHAMILAN REMAJA

1. Sikap bersahabat jangan mencibir

2. Konseling kepada remaja dan keluarga meliputi kehamilan dan persalinan.

3. Membantu mencari penyelesaian masalah yaitu dengan menyelesaikan secara kekeluargaan, segera menikah.

4. Periksa kehamilan sesuai standart.

5. Gangguan jiwa atau resiko tinggi segera rujuk ke Sp.OG

6. Bila ingin abortus maka berikan konseling resiko abortus.

Referensi :

Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.

Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.

Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta

Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.

Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.

Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.

International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.

Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.

UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.

Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.

Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar