Kamis, 17 Desember 2009

BBLR

BAYI BERAT LAHIR RENDAH (BBLR)

By Eny Retna Ambarwati

A. PENGERTIAN BBLR

BBLR adalah neonatus dengan berat badan lahir pada saat kelahiran kurang dari 2500 gram (sampai 2499 gram) tanpa memandang masa kehamilan. Berat lahir adalah berat bayi yang ditimbang dalam 1 jam setelah lahir. Untuk keperluan bidan di desa berat lahir diterima dalam 24 jam pertama setelah lahir.

Berat badan lahir rendah (BBLR) terdapat 2 penyebab kelahiran bayi dengan berat badan kurang dari 2500 gram, yaitu karena umur kehamilan kurang dari 37 minggu, berat badan lebih rendah dari semestinya, sekalipun umur kehamilan cukup atau kombinasi keduanya.

Menurut (Saifuddin dkk, 2000) berkaitan dengan penanganan dan harapan hidupnya bayi berat lahir rendah dibedakan menjadi :

1. Bayi berat lahir rendah (BBLR), berat lahir 1500-2500 gram

2. Bayi berat lahir sangat rendah (BBLSR), berat lahir <1500>

3. Bayi baru lahir ekstrem rendah (BBLER), berat lahir <1000>

Menurut Cunningham dkk, BBLR didefinisikan sebagai bayi lahir kurang dari 2500 gram dan telah dimodifikasi untuk menguraikan BBLR yang beratnya 1500 gram atau kurang dan bayi yang luar biasa rendah (BBLBR) dan berat 1000 gram atau kurang. Menurut Mochtar (1998) sejak tahun 1961 WHO mengganti istilah premature dengan brat badan lahir rendah (BBLR) karena disadari tidak semua bayi yang berat badan kurang dari 2500 gram pada waktu lahir bukan bayi premature.

Bayi berat lahir rendah (BBLR) dapat digolongkan menjadi:

1. Prematuritas murni.

Bayi lahir pada kehamilan kurang dari 37 minggu dengan berat badan yang sesuai.

2. Small for date (SFD) atau kecil untuk masa kehamilan (KMK). Bayi yang berat badannya kurang dari seharusnya umur kehamilan.

3. Retardasi pertumbuhan janin intrauterine .

Bayi yang lahir dengan berat badan rendah dan tidak sesuai umur kehamilan.

4. Dismaturitas.

Suatu sindrom klinik dimana terjadi ketidak seimbangan antara pertumbuhan janin dengan lanjutnya kehamilan. Atau bayi lahir dengan berat badan yang tidak sesuai dengan tuanya kehamilan.

5. Large for date.

Bayi yang dilahirkan lebih besar dari seharusnya tuanya kehamilan.

B. KLASIFIKASI BBLR

Menurut Ilyas, dkk (1994), dan Winkjosastro (2005) bayi dengan berat badan lahir rendah di bagi menjadi dua golongan, yaitu:

1. Prematuritas Murni

Prematuritas murni adalah bayi lahir dengan usia kehamilan kurang dari 37 minggu dan mempunyai berat badan sesuai dengan berat badan untuk masa kehamilan atau bisa disebut neonatus kurang bulan sesuai masa kehamilan (MKB-SMK).

2. Dismaturitas

Dismaturitas adalah bayi lahir dengan berat badan kurang dari berat badan seharusnya untuk masa kehamilan. Hal ini karena bayi mengalami gangguan pertumbuhan dalam kandungan dan merupakan bayi yang kecil untuk masa kehamilannya (KMK).

C. PENYEBAB BBLR

1. Menurut Manuaba (1998), faktor - faktor yang dapat yang dapat menyebabkan terjadinya BBLR adalah :

a. Faktor ibu

1) Gizi saat hamil yang kurang.

Kekurangan zat gizi yang diperlukan saat pertumbuhan dapat mengakibatkan makin tingginya kehamilan prematur atau BBLR dan cacat bawaan.

2) Umur kurang dari 20 tahun/diatas 35 tahun

3) Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat (kurang dari 1 tahun).

Jarak kehamilan sebaiknya lebih dari 2 tahun. Jarak kehamilan yang terlalu dekat menyebabkan ibu punya waktu yang terlalu singkat untuk memulihkan kondisi rahimnya agar bisa kembali kekondisi sebelumnya.

4) Paritas

5) Penyakit Ibu.

Penyakit ibu yaitu penyakit yang diderita ibu sebelum hamil atau penyakit yang menyertai kehamilan.

b. Faktor kehamilan

1) Hamil dengan hidramnion

2) Perdarahan antepartum

3) Komplikasi hamil meliputi preeklamsi/eklamsi dan ketuban pecah dini.

c. Faktor janin

1). Cacat bawaan

2). Infeksi dalam rahim

2. Menurut Surasmi, (2003) Faktor-faktor yang menyebabkan kelahiran prematur :

a. Faktor ibu. Toksemia gravidarum, yaitu preeklampsi dan eklampsi, kelainan bentuk uterus, tumor, ibu yang menderita (penyakit tifus abdominalis, malaria, TBC, penyakit jantung), trauma pada masa kehamilan (jatuh, stres), usia ibu waktu hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun.

b. Faktor janin. kehamilan ganda, hidramnion, ketuban pecah dini, cacat bawaan, infeksi.

c. Faktor plasenta. Plasenta previa, solusio plasenta.

d. Faktor yang tidak diketahui.

3. Menurut Winkjosastro(2005) faktor yang merupakan predisposisi terjadinya kelahiran prematur:

a. Faktor ibu.

Riwayat kelahiran prematur sebelumnya, perdarahan antepartum, malnutrisi, kelainan uterus, hidramnion, penyakit jantung, hipertensi, umur ibu kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun, jarak dua kehamilan yang terlalu dekat, infeksi, trauma dan lain-lain.

b. Faktor janin.

Cacat bawaan, kehamilan ganda, hidramnion, ketuban pecah dini.

c. Keadaan sosial ekonomi rendah.

d. Kebiasaan.

Pekerjaan yang melelahkan, merokok.

e. Tidak diketahui

D. FAKTOR RESIKO BBLR

Menurut Berhman cit Anna Wijayanti (2000), berbagai faktor resiko pada ibu hamil yang berhubungan dengan kejadian BBLR antara lain:

1. Resiko demografi.

Usia ibu hamil <17>35 tahun, ras, status sosial ekonomi rendah.

2. Resiko medis sebelum hamil.

Paritas >4, berat badan dan tinggi badan ibu yang rendah, cacat bawaan, infeksi saluran kencing, DM, hipertensi kronis, rubella, riwayat obstetric jelek (BBLR, abortus spontan, kelainan genetik).

3. Resiko medis saat hamil.

Penambahan berat badan selama hamil, interval kehamilan yang pendek, hipotensi, hipertensi, preeklampsia, eklampsia, bakteruria, infeksi TORCH, perdarahan trimester I, kelainan plasenta, hiperemesis gravidarum, oligohidramnion, polihidramnion, anemia, abnormal, ketuban pecah dini.

4. Resiko perilaku dan lingkungan.

Merokok, gizi kurang, alkohol, obat-obatan keras, terpapar bahan kimia toksik dan tempat tinggal di ketinggian.

5. Faktor Resiko lainnya.

Pemeriksaan kehamilan in adekuat, stress atau gangguan psikososial, uterus mudah berubah bentuk, kontraksi uterus tiba-tiba, defisiensi hormon progesteron.

E. MASALAH – MASALAH PADA BBLR

1. Asfiksia

2. Gangguan nafas

3. Hipotermi

4. Hipoglikemi

5. Masalah pemberian ASI

6. Infeksi

7. Ikterus

8. Masalah perdarahan

F. PENCEGAHAN

1. Upayakan agar melakukan antenatal care yang baik, segera melakukan konsultasi merujuk penderita bila terdapat kelainan

2. Meningkatkan gizi masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya persalinan dengan BBLR.

3. Tingkatkan penerimaan gerakan keluarga berencana.

4. Anjurkan lebih banyak istirahat bila kehamilan mendekati aterm atau istirahat baring bila terjadi keadaan yang menyimpang dari normal.

5. Tingkatkan kerjasama dengan dukun beranak yang masih mendapat kepercayaan masyarakat.

G. PENATALAKSANAAN.

1. Mempertahankan suhu tubuh dan lingkungan.

2. Mencegah Infeksi.

3. Mempertahankan usaha respirasi.

4. Mencegah kerusakan integritas kulit.

5. Memberikan asuhan kepada keluarga.

Referensi :

Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.

Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.

Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta

Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.

Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.

Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.

International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.

Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.

UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.

Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.

Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar