KEMATIAN IBU DAN BAYI
By Eny Retna Ambarwati
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan indikator penting untuk menilai tingkat kesejahteraan suatu negara dan status kesehatan masyarakat. Angka kematian bayi sebagian besar adalah kematian neonatal yang berkaitan dengan status kesehatan ibu saat hamil, pengetahuan ibu dan keluarga terhadap pentingnya pemeriksaan kehamilan dan peranan tenaga kesehatan serta ketersediaan fasilitas kesehatan.
A. KEMATIAN IBU
Kematian pada wanita hamil dan bersalin adalah masalah besar di negara berkembang. Di negara berkembang sekitar 25 – 50% kematian terjadi pada wanita usia subur. Kematian saat melahirkan biasanya menjadi faktor utama kematian wanita muda pada masa puncak produktivitasnya. Angka kematian ibu merupakan tolok ukur untuk menilai keadaan pelayanan obstetri disuatu negara. Bila AKI masih tinggi berarti sistim pelayanan obstetri masih buruk, sehingga memerlukan perbaikan.
Kematian ibu adalah kematian seorang wanita yang terjadi saat hamil, bersalin dan masa nifas (dalam 42 hari) setelah persalinan. Jumlah kematian ibu melahirkan di Indonesia mencapai angka yang spektakuler yaitu 307 per 100.000 kelahiran dari rata – rata kelahiran sekitar 3-4 juta setiap tahun.
Angka yang dihimpun dari Survay Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2003 menunjukkan sekitar 15.000 ibu meninggal karena melahirkan setiap tahun atau 1.279 setiap bulan atau 172 setiap pekan atau 43 orang setiap hari atau hampir 2 orang ibu meninggal setiap jam.
Berdasarkan penyebabnya Kematian ibu bisa dibedakan menjadi langsung dan tidak langsung.
1. Penyebab Langsung.
a. Perdarahan (42%).
b. Keracunan kehamilan/eklamsi (13%).
c. Keguguran/abortus (11%).
d. Infeksi (10%).
e. Partus lama/persalinan macet (9%).
f. Penyebab lain (15%).
2. Penyebab tidak langsung
a. Pendidikan ibu-ibu terutama yang ada di pedesaan masih rendah. Masih banyaknya ibu yang beranggapan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan sesuatu yang alami yang berarti tidak memerlukan pemeriksaan dan perawatan, serta tanpa mereka sadari bahwa ibu hamil termasuk kelompok risiko tinggi. Ibu hamil memiliki risiko 50 % dapat melahirkan dengan selamat dan 50 % dapat mengakibatkan kematian.
b. Sosial ekonomi dan sosial budaya Indonesia yang mengutamakan bapak dibandingkan ibu, sebagai contoh dalam hal makanan, sang bapak didahulukan untuk mendapat makanan yang bergizi sedangkan bagian yang tertinggal diberikan kepada ibu, sehingga angka anemia pada ibu hamil cukup tinggi mencapai 40 %.
c. “4 terlalu “dalam melahirkan, yaitu terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan terlalu banyak.
d. “3 terlambat”, yaitu terlambat mengambil keputusan, terlambat untuk dikirim ke tempat pelayanan kesehatan dan terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu 60 – 70% ibu yang melahirkan masih ditolong oleh dukun tradisionil. Tiga terlambat ini juga sangat dipengaruhi oleh dana dari keluarga ibu bersalin, walaupun cepat dirujuk, tetapi oleh karena tidak tersedianya uang maka, niat merujuk dibatalkan sendiri oleh keluarganya. Dana yang diperlukan tidak saja untuk transportasi dan biaya perawatan di puskesmas atau RS, tetapi diperlukan juga untuk keluarga yang mengantar, sehingga jumlah dana yang dibutuhkan cukup besar. Dana sehat yang diperoleh dari masyarakat dan pemerintah masih sangat terbatas (20%), sehingga faktor dana ini masih merupakan kendala yang memerlukan perhatian yang serius.
Pendekatan yang dikembangkan untuk menurunkan angka kematian ibu yang disebut MPS atau Making Pregnancy Safer.
3 (tiga) pesan kunci dalam MPS yang perlu diperhatikan adalah :
a. Setiap persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan yang terlatih.
b. Setiap komplikasi obstetric dan neonatal mendapat pelayanan yang adekuat (memadai).
c. Setiap wanita usia subur mempunyai akses terhadap pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi keguguran.
Sedangkan strategi dalam menurunkan AKI adalah Peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang cost efektif dan didukung oleh:
a. Kerjasama lintas program dan lintas sektor terkait, mitra lain, pemerintah dan swasta.
b. Pemberdayaan perempuan dan keluarga.
c. Pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan dalam menurunkan AKI yaitu :
a. Peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan, melalui:
1) Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan antara lain berupa penyediaan tenaga bidan di desa, kesinambungan keberadaan bidan desa, penyediaan fasilitas pertolongan persalinan pada polindes/pustu dan puskesmas, kemitraan bidan dan dukun bayi, serta berbagai pelatihan bagi petugas.
2) Penyediaan pelayanan kegawatdaruratan yang berkualitas dan sesuai standar, antara lain bidan desa di polindes/pustu, puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar), Rumah sakit PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Kualitas) 24 jam.
3) Mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi keguguran, antara lain dalam bentuk KIE untuk mencegah terjadinya 4 terlalu, pelayanan KB berkualitas pasca persalinan dan pasca keguguran, pelayanan asuhan pasca keguguran, meningkatkan partisipasi aktif pria.
4) Pemantapan kerjasama lintas program dan sektor, antara lain dengan jalan menjalin kemitraan dengan pemda, organisasi profesi (IDI, POGI, IDAI, IBI, PPNI), Perinasia, PMI, LSM dan berbagai swasta.
5) Peningkatan partisipasi perempuan, keluarga dan masyarakat, antara lain dalam bentuk meningkatkan pengetahuan tentang tanda bahaya, pencegahan terlambat 1 dan 2, serta menyediakan buku KIA. Kesiapan keluarga dan masyarakat dalam menghadapi persalinan dan kegawatdaruratan (dana, transportasi, donor darah), jaga selama hamil, cegah 4 terlalu, penyediaan dan pemanfaatan yankes ibu dan bayi, partisipasi dalam jaga mutu pelayanan.
b. Peningkatan kapasitas manajemen pengelola program, melalui peningkatan kemampuan pengelola program agar mampu melaksanakan, merencanakan dan mengevaluasi kegiatan (P1 – P2 – P3) sesuai kondisi daerah.
c. Sosialisasi dan advokasi, melalui penyusunan hasil informasi cakupan program dan data informasi tentang masalah yang dihadapi daerah sebagai substansi untuk sosialisasi dan advokasi. Kepada para penentu kebijakan agar lebih berpihak kepada kepentingan ibu dan anak.
B. KEMATIAN BAYI
Kematian bayi adalah kematian yang terjadi saat setelah bayi lahir sampai bayi belum berusia tepat 1 tahun. Angka Kematian Bayi (AKB) 35 per 1.000 kelahiran hidup.
Penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dan angka kematian balita (Akba) pada kurun waktu yang sama cukup tajam, yaitu AKB dari 51 per 1.000 menjadi 35 per 1.000 kelahiran hidup, dan Akba 82,6 per 1.000 menjadi 46 per 1.000 kelahiran hidup pada kurun waktu yang sama. Angka kematian bayi baru lahir (neonatal) penurunannya lambat, yaitu 28,2 per 1.000 menjadi 20 per 1.000 kelahiran hidup.
Target nasional 2010 Angka Kematian Bayi adalah 40/1.000 sedangkan target nasional 2010 Angka Kematian Balita adalah 58/1.000. Penyebab Kematian Bayi meliputi asfiksi, infeksi, hipotermi, BBLR, trauma persalinan, penyebab lain pemberian makan secara dini, pengetahuan yang kurang tentang perawatan bayi, tradisi (masyarakat tidak percaya pada tenaga kesehatan), serta sistem rujukan yang kurang efektif.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kematian bayi yaitu :
1. Peningkatan kegiatan imunisasi pada bayi.
2. Peningkatan ASI eksklusif, status gizi, deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang.
3. Pencegahan dan pengobatan penyakit infeksi.
4. Program Manajemen Tumbuh kembang Balita sakit dan Manajemen Tumbuh kembang Balita Muda.
5. Pertolongan persalinan dan penatalaksanaan Bayi Baru lahir dengan tepat.
6. Diharapkan keluarga memiliki pengetahuan, pemahaman, dan perawatan pasca persalinan sesuai standar kesehatan.
7. Program Asuh.
8. Keberadaan Bidan Desa.
9. Perawatan neonatal dasar meliputi perawatan tali pusat, pencegahan hipotermi dengan metode kanguru, menyusui dini, usaha bernafas spontan, pencegahan infeksi, penanganan neonatal sakit, audit kematian neonatal.
Partisipasi bidan dalam mencegah kematian bayi yaitu dengan :
1. Menerapkan program ASUH (Awal Sehat Untuk Hidup Sehat) yang memfokuskan kegiatan pada keselamatan dan kesehatan bayi baru lahir (1-7 hari).
2. Mengintensifkan kegiatan kunjungan rumah 7 hari pertama pasca persalinan berisi pelayanan dan konseling perawatan bayi dan ibu nifas yang bermutu.
Partisipasi masyarakat dalam mencegah kematian bayi yaitu dengan :
1. Menyebarluaskan pengetahuan tentang pentingnya 7 hari pertama pasca persalinan bagi kehidupan bayi selanjutnya.
2. Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kunjungan rumah 7 hari pertama pasca persalinan oleh Bidan di Desa.
3. Mencatat dan melaporkan adanya ibu hamil, ibu melahirkan, dan bayi meninggal pada bidan di Desa, agar diperoleh masukan untuk merencanakan tindakan/ kunjungan dan memecahkan sekaligus mengantisipasi masalah kematian bayi.
4. Mendukung dan mempertahankan keberadaan bidan di desa.
Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.
Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar