Minggu, 07 Februari 2010

MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN PELAYANAN KEBIDANAN DI KOMUNITAS (KOHORT IBU DAN BALITA)

MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN PELAYANAN KEBIDANAN DI KOMUNITAS (KOHORT IBU DAN BALITA)
By Eny Retna Ambarwati


A. PENGERTIAN
Register kohort adalah sumber data pelayanan ibu hamil, ibu nifas, neonatal, bayi dan balita.

B. TUJUAN
Untuk mengidentifikasi masalah kesehatan ibu dan neonatal yang terdeteksi di rumah tangga yang teridentinfikasi dari data bidan.

C. JENIS REGISTER KOHORT
1. Register kohort ibu
Register kohort ibu merupakan sumber data pelayanan ibu hamil dan bersalin, serta keadaan/resiko yang dipunyai ibu yang di organisir sedemikian rupa yang pengkoleksiaannya melibatkan kader dan dukun bayi diwilayahnya setiap bulan yang mana informasi pada saat ini lebih difokuskan pada kesehatar ibu dan bayi baru lahir tanpa adanya duplikasi informasi.
2. Register kohort bayi
Merupakan sumber data pelayanan kesehatanbayi, termasuk neonatal.
3. Register kohort balita
Merupakan sumber data pelayanan kesehatan balita, umur 12 bulan sampai dengan 5 tahun
Pendataan suatu masyarakat yang baik bilamana dilakukan oleh komponen yang merupakan bagian dari komunitas masyarakat bersangkutan, karena merekalah yang paling dekat dan mengetahui situasi serta keadaan dari masyarakat tersebut. Sumber daya masyarakat itu adaIah Kader dan dukun bayi serta Tokoh masyarakat.

Bersama-sama dengan Bidan desa, pendataan ibu hamil, ibu bersalin, neonatal, bayi dan balita dapat diIakukan. Dengan mendata seluruh ibu hamil yang ada di suatu komunitas tanpa terIewatkan yang dilakukan oleh kader dan dukun bayi kemudian bidan desa memasukan seluruh data ibu hamil ke dalam kohort yang telah disediakan di Pusesmas, sehingga data yang ada di desa pun dimiliki puskesmas.
Dengan Puskesmas juga memiliki data dasar, bidan desa dan Puskesmas dalam hal ini bidan puskesmas dan timnya dapat memonitor dan mengikuti setiap individu yang ada didaerah tersebut.
Dengan puskesmas memiliki seluruh data ibu hamil dan bidan desa memberikan pemeriksaan seluruh ibu hamil tanpa melihat apakah ibu hamil lersebut mempunyai faktor resiko atau tidak, sehingga dapat menyelamatkan jiwa ibu dan anak yang dikandung.


D. CARA PENGISIAN KOHORT IBU
Kolom
1. Diisi nomer urut
2. Diisi nomer indeks dari famili folder
3. Diisi nama ibu hamil
4. Diisi nama suami ibu hamil
5. Diisi alamat ibu hamil
6. Diisi umur ibu hamil
7. Diisi umur kehamilan pada kunjungan pertama dalam minggu/tanggal HPL
8. Faktor resiko : diisi v ( rumput) untuk umur ibu kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun
9. Paritas diisi Gravidanya
10. Diisi bila jarak kahamilan < 2 tahun 11. Diisi bila BB ibu < 45 kg, lila < 23,5 cm 12. Diisi bila TB ibu < 145 cm 13. sd 17 Resiko tinggi : diiisi dengan tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi, HB diperiksa dan ditulis hasil pemeriksaannya 18. Pendeteksian faktor resiko : diisi tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi oleh tenaga kesehatan. 19. Diisi diisi tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi oleh Non NAKES. 20. sd 22 diisi tanggal immunisasi sesuai dengan statusnya. 23. sd 34 diisi umur kehamilan dalam bulan kode pengisian sebagai berikut : K I :Kontak pertama kali dengan tenaga kesehatan dimana saja pada kehamilan I s/d 5 bulan dengan rambu-rambu O dan secara langsung juga akses dengan rambu-rambu ◙. K4 : Kunjungan ibu hamil yang keempat kalinya. Untuk memperoleh K4 dapat memakai rumus 1-1–2 atau 0-2-2 dengan rambu-rambu Δ Perhatian: K4 tidak boleh rada usia kehamilan 7 bulan Pada ibu hamil pertama kali kunjungan pada usia kehamilan 5 bulan pada bulan berikutnya yaitu 6 bulan harus berkunjung atau dikunjungi agar tidak kehilangan K4. Pada ibu hamil yang awalnya periksa diluar kota, dan pada akhir kehamilannya periksa di wilayah kita karena untuk melahirkan dan penduduk setempat bisa mendapatkan K1, K4 dan sekaligus Akses apabila ibu tersebut dapat menunjukan pemeriksaan dengan jelas Akses :Kontak pertama kali dengan tenaga kesehatan tidak memandang usia kehamilan dengan rambu-rambuΟ 35. Penolong Persalinan, diisi tanggal penolong persalinan tenaga kesehatan 36. Diisi tanggal bila yang menolong bukan nakes. 37. Hasil akhir Kehamilan : Abortus diisi tanggal kejadian abortus 38. Diisi lahir mati 39. Diisi BB bila BBL < 2500 gram 40. Diisi BB bila BBL > 2500 gram
41. Keadaan ibu bersalin,di beri tanda v bila sehat
42. Dijelaskan sakitnya
43. Diisi sebab kematiaannya
44. Diisi v (rumput)
45. Diisi apabila pindah, atau yang perlu diterangkan

E. CARA PENGISIAN REGISTER KOHORT BAYI
Kolom

1. Diisi nomor urut. Sebaiknya nomor urut bayi disesuaikan dengan nornor urut ibu pada register kohort ibu.
2. Disi nomor indeks dari Family Folder
3. sd 7 jelas
8. Diisi angka berat bayi lahir dalam gram sd 10 diisi tanggal pemeriksaan neonatal oleh tenaga kesehatan
11. Diisi tanggal pemeriksaan post neonatal oleh petugas kesehatan
12. sd 23 Diisi hasil penimbangan bayi dalam kg dan rambu gizi yaitu : N = naik, T = turun, R = Bawah garis titik¬ – titik (BGT), BGM = Bawah garis merah
24. sd 35 Diisi tanggal bayi tersebut mendapat immunisasi
36. Diisi tanggal bayi ditemukan meninggal.
37. Diisi penyebab kematian bayi tersebut
38. Diisi bila bayi pindah atau ada kolom yang perlu keterangan.

F. CARA PENGISIAN REGISTER KOHORT BALITA
Kolom
1. Diisi nomor urut. Sebaiknya nomor urut bayi disestiaikan dengan nomor urut ibll pada register kohort ibu
2. Disi nomor indeks dari Family Folder
3. sd 7 jelas
8. sd 31 dibagi 2, diisi hasil penimbangan dalam kg dan rambu gizi 32 sd 35 diisi tanggal pcmberian vit A bulan februari dan Agustus
36. Diisi tanggal bila ditemkan sakit
37. Diisi penyebab sakit
38. Diisi tanngal meninggal
39. Diisi sebab meninggal
40. Diisi tanggal bila ditemukan kelainan tumbuh kembang
41. Diisi jenis kelainan tumbuh kembang.
42. Diisi bila ada kcterangan penting tentang balita tersebut.
Setiap bulan data di kohort di rekap kedalam suatu laporan yang disebut dengan PWS KIA atau Pemantauan wilayah setempat yaitu alat manajemen program KIA untuk memantau cakupan pelayanan KIA di suatu wilayah (puskesmas kecamatan) secara terus menerus agar dapat dilakukan tindak lanjut yang cepat dan tepat terhadap desa yang cakupan pelayanan KIA nya masih rendah.
Penyajian PWS-KIA juga dapat dipakai sebagai alat motivasi dan komunikasi kepada sektor terkait, khususnya Pamong setempat yang berperan dalam pendataan dan penggerakan sasaran agar mendapatkan pelayanan KIA dan membantu memecahkan masalah nonteknis, sehingga semua masalah ibu hamil dapat tertangani secara memadai, yang pada akhimya AKI dan AKB akan turun sesuai harapan.


Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

MENJALANKAN TUGAS TAMBAHAN YANG TERKAIT DENGAN KESEHATAN IBU DAN ANAK

MENJALANKAN TUGAS TAMBAHAN YANG TERKAIT DENGAN KESEHATAN IBU DAN ANAK.
By Eny Retna Ambarwati



A. PELAYANAN KESEHATAN PADA WANITA SEPANJANG DAUR KEHIDUPANNYA.
Perempuan mempunyai kebutuhan khusus dibandingkan laki-laki karena kodratnya untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui, dan mengalami menopause, sehingga memerlukan pemeliharaan kesehatan yang lebih intensif selama hidupnya.
Ini berarti bahwa pada masa-masa kritis, seperti pada saat kehamilan, terutama sekitar persalinan, diperlukan perhatian khusus terhadap perempuan.

B . MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT (MTBS)
Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) adalah suatu pendekatan yang digagas oleh WHO dan UNICEF untuk menyiapkan petugas kesehatan melakukan penilaian, membuat klasifikasi serta memberikan tindakan kepada anak terhadap penyakit-penyakit yang umumnya mengancam jiwa. MTBS bertujuan untuk meningkatkan keterampilan petugas, memperkuat sistem kesehatan serta meningkatkan kemampuan perawatan oleh keluarga dan masyarakat yang diperkenalkan pertama kali pada tahun 1999.
MTBS dalam kegiatan di lapangan khususnya di Puskesmas merupakan suatu sistem yang mempermudah pelayanan serta meningkatkan mutu pelayanan. Tabel di bawah ini dapat dilihat penjelasan MTBS merupakan suatu sistem.
1. Input
Balita sakit datang bersama kelaurga diberikan status pengobatan dan formulir MTBS Tempat dan petugas : Loket, petugas kartu
2. Proses
a. Balita sakit dibawakan kartu status dan formulir MTBS.
b. Memeriksa berat dan suhu badan.
c. Apabila batuk selalu mengitung napas, melihat tarikan dinding dada dan mendengar stridor.
d. Apabila diare selalu memeriksa kesadaran balita, mata cekung, memberi minum anak untuk melihat apakah tidak bias minum atau malas dan mencubit kulit perut untuk memeriksa turgor.
e. Selalu memerisa status gizi, status imunisasi dan pemberian kapsul VitaminA
f. Tempat dan petugas : Ruangan MTBS, case manager (Bidan yang telah dilatih MTBS)
3. Output
Klasifikasi yang dikonversikan menjadi diagnosa, tindakan berupa pemberian terapi dan konseling berupa nasehat pemberian makan, nasehat kunjungan ulang, nasehat kapan harus kembali segera. Konseling lain misalnya kesehatn lingkungan, imunisasi, Konseling cara perawatan di rumah. Rujukan diperlukan jika keadaan balita sakit membutuhkan rujukan. Tempat dan petugas : Ruangan MTBS, case manager (Bidan yang telah dilatih MTBS).
Pemeriksaan balita sakit ditangani oleh tim yang dipimpin oleh pengelola MTBS yang berfungsi sebagai case manager. Pemilihan case manager oleh pimpinan Puskesmas berdasarkan pertimbangan pernah mengikuti pelatihan dan sanggup untuk mengelola MTBS. Dalam Keseharian pengelola bertanggung jawab kepada coordinator KIA Puskesmas. Case manager bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dari penilaian, membuat klasifikasi, mengambil tindakan serta melakukan konseling dengan dipandu buku bagan dan tercatat dalam formulir pemeriksaan.
Case manager bertanggung jawab mengelola kasus balita sakit apabila memerlukan konseling gizi, kesehatan lingkungan, serta imunisasi, petugas dapat meminta petugas yang bersangkutan muntuk memberikan konseling. Sesudah mendapatkan konseling maka dilakukan penulisan resep serta penjelasan agar pengantar mematuhi perintah yang diberikan dalam pengobatan di rumah. Konseling mengenai cara pemberian obat, dosis, lama pemberian, waktu pemberian, cara pemberian dan lain-lain menjadi hal yang rutin dilakukan. Hasil kegiatan pemeriksaan dicatat dalam register kunjungan, kemudian direkap setiap akhir bulan untuk laporan MTBS kepada Dinkes.
Adanya tim sangat mendukung praktik MTBS. Tim yang dipimpin oleh seorang case manager apabila menemukan masalah maka mengkonsulatasikannya kepada koordinator KIA yang selanjutnya dikonsultasikan kepada pimpinan Puskesmas. Dalam hal konseling case manager mendistribusikan tugas pada petugas yang berhubungan dengan masalah konseling yang dilakukan. Kejelasan tugas dalam pembagian kerja menyebabkan penanganan kasus lebih efektif. Selain itu adanya fleksibelitas dalam tim memungkinkan petugas lain juga diharapkan mampu memberikan konseling lain apabila petugas yang bersangkutan tidak ada sehingga praktik MTBS tetap berjalan.
Pemberian konseling menjadi unggulan dan sekaligus pembeda dengan pelayanan balita sakit tanpa melakukan praktik MTBS. Dengan pemberian konseling diharapkan pengantar atau ibu pasien mengerti penyakit yang diderita, cara penanganan di rumah, memperhatikan perkembangan penyakit anaknya sehingga mampu mengenali kapan harus segera membawa anaknya ke petugas kesehatan serta diharapkan memperhatikan tumbuh kembang anak dengan cara memberikan makanan sesuai umurnya. Semua pesan tersebut tercermin dalam Kartu Nasihat Ibu (KNI) yang biasanya diberikan setelah ibu atau pengantar balita sakit mendapatkan konseling ini untuk menjadi pengingat pesan-pesan yang disampaikan serta pengingat cara perawatan di rumah.
Keterpaduan pelayanan yang dilakukan praktik MTBS menunjukan suatu kerja tim yang kompak dan fleksibel dengan dipandu buku panduan atau formulir MTBS menggambarkan bahwa MTBS merupakan suatu sistem pelayanan kesehatan.

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

PENGEMBANGAN WAHANA/FORUM PSM BERPERAN DALAM BERBAGAI KEGIATAN

AMBULAN DESA
By Eny Retna Ambarwati


1. Pengertian.
a. Ambulan desa adalah salah satu bentuk semangat gotong royong dan saling peduli sesama warga desa dalam sistem rujukan dari desa ke unit rujukan kesehatan yang berbentuk alat transportasi.
b. Ambulan desa adalah suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan di tempat pelayanan kesehatan.
2. Tujuan
a. Tujuan umum.
Mempercepat penurunan AKI karena hamil, nifas dan melahirkan.
b. Tujuan khusus.
Mempercepat pelayanan kegawat daruratan masa1ah kesehatan, bencana serta kesiapsiagaan mengatasi masalah kesehatan yang terjadi atau mungkin terjadi.
3. Sasaran
Pihak-pihak yang berpengaruh terhadap perubahan prilaku individu dan keluarga yang dapat menciptakan iklim yang kondusif terhadap perubahan prilaku tersebut. Semua individu dan keluarga yang tanggap dan peduli terhadap permasalahan kesehatan dalam hal ini kesiapsiagaan memenuhi sarana transportasi sebagai ambulan desa.
4. Kriteria
a. Kendaraan yang bermesin yang sesuai standart (mobil sehat)
b. Mobil pribadi, perusahaan, pemerintah pengusaha .
c. ONLINE (siap pakai)
5. Indikator Proses Pembentukan Ambulan Desa.
a. Ada forum kesehatan desa yang aktf
b. Gerakan bersama atau gotong royong oleh masyarakat dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kesehatan. bencana serta kegawat daruratan kesehatan dengan pengendalian faktor resikonya.
c. UKBM berkualitas
d. Pengamatan dan pemantauan masalah kesehatan.
e. Penurunan kasus masalah kesehatan, bencana atau kegawat daruratan kesehatan.

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

PENGEMBANGAN WAHANA/FORUM PSM BERPERAN DALAM BERBAGAI KEGIATAN

DONOR DARAH BERJALAN
By Eny Retna Ambarwati


Donor darah berjalan merupakan salah satu strategi yang dilakukan Departemen Kesehatan dalam hal ini direktorat Bina Kesehatan Ibu. Melalui program pemberdayaan perempuan, keluarga dan masyarakat, dalam upaya mempercepat penurunan AKl.
Donor darah berjalan adalah para donor aktif yang kapan saja bisa dipanggil. Termasuk kerja mobil ambulance dilapangan yang mendatangi instansi pemerintahan dan swasta terkait sediaan darah lewat program yang mereka buat.
Untuk menguatkan program tersebut Menteri Kesehatan Dr.dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) mencanangkan dimulainya penempelan stiker perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) secara nasional. Dengan pencanangan ini, semua rumah yang di dalamnya terdapat ibu hamil akan ditempeli stiker berisi nama, tanggal taksiran persalinan, penolong persalinan, tempat persalinan, pendamping persalinan, transportasi dan calon pendonor darah. Dengan demikian, setiap kehamilan sampai dengan persalinan dan nifas dapai dipantau oleh masyarakat sekitar dan tenaga kesehatan sehingga persalinan tersebut berjalan dengan aman dan selamat.
Kebutuhan akan darah dari tahun ke tahun semakin meningkat yaitu mencapai 3 juta kantong per tahun. Sementara PMI setiap tahunnya hanya dapat mengumpulkan sekitar 1.2 juta kantong. Masih kurangnya jumlah kantong darah yang harus dikumpulkan disebabkan masih minimnya geliat masyarakat untuk mendonorkan darah mereka. Oleh karena itu perlu dilakukan penggalangan Donor Darah Sukarela (DDS).
Dari sudut medis tindakan menyumbang darah merupakan kebiasaan baik bagi kesehatan pendonor. Salah satunya, dengan berdonor darah secara teratur secara tidak langsung pendonor telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur pula. Karena sebelum mendonorkan darah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara lengkap.
Darah yang disumbangkan dapat expired (kedaluwarsa) bila tidak terpakai. Sel-sel darah merah harus digunakan dalam 42 hari. Platelet harus digunakan dalam 5 hari, dan plasma dapat dibekukan dan digunakan dalam jangka waktu 1 tahun. Selain itu, donor darah akan membantu menurunkan risiko terkena serangan jantung dan masalah jantung lainnya. Penelitian menunjukkan, mendonorkan darah akan mengurangi kelebihan zat besi dalam tubuh. Walau masih perlu penelitian lagi untuk memastikannya, kelebihan zat besi diduga berperan menimbulkan kelainan pada jantung. Kelebihan itu akan membuat kolesterol jahat (LDL) membentuk ateros/derosis (plak lemak yang akan menyumbat pembuluh darah).
Jika donor darah dilakukan 2-3 kali setahun, atau setiap 4 bulan sekali, diharapkan kekentalan darah berkurang sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penyumbatan pembuluh darah. Sistem produksi sel - sel darah juga akan terus terpicu untuk memproduksi sel-sel darah baru yang akan membawa oksigen keseluruh jaringan tubuh. Sirkulasi darah yang baik akan meningkatkan metabolisme dan merevitalisasi tubuh.
Siklus pembentukan sel-sel darah baru yang lancar dan metabolisme tubuh yang berjalan baik, membuat berbagai penyakit dapat dihindarkan. Selama 24 jam setelah berdonor maka volume darah akan kembali normal. Sel-sel darah akan dibentuk kembali dalam waktu 4-8 minggu.
Adapun donor darah dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu :
1. Fasilitasi warga untuk menyepakati pentingnya mengetahui golongan darah.
2. Jika warga belum mengetahui golongan darahnya, maka perlu dilakukan pemeriksaan golongan darah bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk menjadi donor darah.
3. Hubungi pihak Puskesmas untuk menyelenggarakan pemeriksaan darah. Jika Puskesmas tidak mempunyai layanan pemeriksaan darah, maka mintalah Puskesmas melakukan rujukan. Jika diperlukan hubungi unit tranfusi darah PMI terdekat.
4. Buatlah daftar golongan darah ibu hamil dan perkiraan waktu lahir, kumpulkan nama warga yang mempunyai golongan darah yang sama dengan ibu hamil. Catat nama dan alamat mereka ataupun cara menghubungi yang tercepat dari semua warga yang bergolongan darah sama dengan ibu hamil.
5. Usahakan semua ibu hamil memiliki daftar calon donor darah yang sesuai dengan golongan darahnya.
6. Buatlah kesepakatan dengan para calon donor darah untuk selalu siap 24 jam, sewaktu-waktu ibu hamil memerlukan tranfusi.
7. Buat kesepakatan dengan Unit Tranfusi darah, agar para warga yang telah bersedia menjadi pendonor darah diprioritaskan untuk diambil darahnya, terutama tranfusi bagi ibu bersalin yang membutuhkannya.
8. Kader berperan memotivasi serta mencari sukarelawan apabila ada salah seorang warganya yang membutuhkan darah.

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

PENGEMBANGAN WAHANA/FORUM PSM BERPERAN DALAM BERBAGAI KEGIATAN

TABULIN
By Eny Retna Ambarwati


1. Definisi
Tabulin adalah tabungan sosial yang dilakukan oleh calon pengantin, ibu hamil dan ibu yang akan hamil maupun oleh masyarakat untuk biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan serta pemeliharaan kesehatan selama nifas. penyetoran tabulin dilakukan sekali untuk satu masa kehamilan dan persalinan ke dalam rekening tabulin.
2. Tujuan
a. Meningkatkan pemahaman, pengetahuan, pengelola dan masyarakat tentang tabulin.
b. Meningkatkan kemampuan para pengelola dan masyarakat dalam mengenali masalah potensi yang ada dan menemukan alternative pemecahan masalah yang berkaitan dengan ibu hamil dan nifas.
c. Meningkatkan kesadaran, kepedulian pengelola dan masyarakat dalam penggerakan ibu hamil untuk ANC, persalinan dengan tenaga kesehatan, PNC, serta penghimpunan dana masyarakat untuk ibu hamil, bersalin dan ambulan desa

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

PENGEMBANGAN WAHANA/FORUM PSM BERPERAN DALAM BERBAGAI KEGIATAN

DASA WISMA
By Eny Retna Ambarwati


Dasa wisma adalah kelompok ibu berasal dari 10 rumah yang bertetangga. Kegiatannya diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga. Bentuk kegiatannya seperti arisan, pembuatan jamban, sumur, kembangkan dana sehat (PMT, pengobatan ringan, membangun sarana sampah dan kotoran)

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

PENGEMBANGAN WAHANA/FORUM PSM BERPERAN DALAM BERBAGAI KEGIATAN

KB – KIA
By Eny Retna Ambarwati


1. Definisi
KB – KIA adalah kegiatan kelompok belajar kesehatan ibu dan anak yang anggotanya meliputi ibu hamil dan menyusui.
2. Tujuan
a. Tujuan Umum
Agar ibu hamil dan menyusui tahu cara yang baik untuk menjaga kesehatan sendiri dan anaknya, tahu pentingnya pemeriksaan ke puskesmas dan posyandu atau tenaga kesehatan lain pada masa hamil dan menyusui serta adanya keinginan untuk ikut menggunakan kontrasepsi yang efektif dan tepat.
b. Tujuan Khusus
Memberi pengetahuan kepada ibu tentang hygiene perorangan pentingnya menjaga kesehatan, kesehatan ibu untuk kepentingan janin, jalannya proses persalinan, persiapan menyusui dan KB.
3. Kebijakan
a. Kegiatan harus disesuaikan dengan kesehatan ibu dan masalah yang ada.
b. Pelaksanaannya dilakukan setiap minggu dengan materi dasar yang harus di review terus.
c. Metode yang digunakan adalah demonstrasi dengan materi dan pembicara berganti - ganti.
d. Tenaga pelatih atau pengajar adalah orang yang ahli di bidangnya.
e. Tempat pertemuan adalah di ruang tunggu puskesmas, kelurahan atau tempat lain yang dikenal masyarakat.
f. Lamanya pelatihan tiap hari tidak lebih dari 1 jam.
g. Beri teori 20 menit, selebihnya adalah demontrasi
4. Materi Kegiatan
a. Pemeliharaan diri waktu hamil
b. Makanan ibu dan bayi
c. Pencegahan infeksi dengan imunisasi
d. Keluarga Berencana
e. Perawatan payudara dan hygiene perorangan.
f. Rencana persalinan
g. Tanda-tanda persalinan
5. Kegiatan yang dilakukan
a. Pakaian dan perawatan bayi
b. Contoh makanan sehat untuk ibu hamil dan menyusui
c. Makanan bayi
d. Perawatan payudara sebelum dan setelah persalinan
e. Peralatan yang diperlukan ibu hamil dan menyusui
f. Cara memandikan bayi
g. Demontrasi tentang alat kontrsepsi dan cara penggunaanya
6. Pelaksana
a. Pelaksana utama meliputi dokter puskesmas, pengelola KIA, Kader, Bidan.
b. Pelaksana pendukung meliputi camat, kades, pengurus LKMD, tokoh masyarakat.
c. Pelaksana pembina meliputi sub din KIA Propinsi, tim pengelola KIA kabupaten.
7. Faktor Penentu Keberhasilan
a. Faktor manusia
b. Faktor sarana (tempat)
c. Faktor prasarana (fasilitas).

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

PENGEMBANGAN WAHANA/FORUM PSM BERPERAN DALAM BERBAGAI KEGIATAN

POLINDES
By Eny Retna Ambarwati


1. Latar belakang
Pengembangan pelayanan kesehatan di posyandu meliputi : KIA, KB, imunisasi, perbaikan gizi dan penanggulangan diare mempunyai kontribusi terhadap penurunan AKB dan anak balita. Adanya keterbatasan dalam pelayanan posyandu yaitu pelayanan kesehatan bagi ibu tidak dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga perlu diupayakan peningkatan pelayanan kesehatan ibu melalui polindes. Adanya kebijakan dari Departemen Kesehatan untuk menempatkan tenaga bidan di desa di bawah pembinaan dokter puskesmas.
2. Pengertian polindes
Merupakan salah satu bentuk UKBM (Usaha Kesehatan Bagi Masyarakat) yang didirikan masyarakat oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan masyarakat desa, untuk memberikan pelayanan KIA-KB serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan Bidan.
3. Kajian makna polindes
a. Polindes merupakan salah satu bentuk PSM dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan KIA, termasuk KB di desa.
b. Polindes dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa tersebut.
c. PSM dalam pengembangan polindes dapat berupa penyediaan tempat untuk pelayanan KIA (khususnya pertolongan persalinan), pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas bidan di desa.
d. Peran bidan desa yang sudah dilengkapi oleh pemerintah dengan alat-alat yang diperlukan adalah memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat di desa tersebut.
e. Polindes sebagai bentuk PSM secara organisatoris berada di bawah seksi 7 LKMD, namun secara teknis berada di bawah pembinaan dan pengawasan puskesmas.
f. Tempat yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes dapat berupa ruang/kamar untuk pelayanan KIA, termasuk tempat pertolongan persalinan yang dilengkapi dengan sarana air bersih.
g. Tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan tempat serta dukungan opersional berasal dari masyarakat, maka perlu diadakan kesepakatan antara wakil masyarakat melalui wadah LKMD dengan bidan desa tentang pengaturan biaya operasional dan tarif pertolongan persalinan di polindes.
h. Dukun bayi dan kader posyandu adalah kader masyarakat yang paling terkait.
4. Persyaratan polindes
a. Tersedianya bidan di desa yang bekerja penuh untuk mengelola polindes.
b. Tersedianya sarana untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidan, antara lain bidan kit, IUD kit, sarana imunisasi dasar dan imunisasi ibu hamil, timbangan, pengukur Tinggi Badan, Infus set dan cairan D 5 %, NaCl 0,9 %, obat - obatan sederhana dan uterotonika, buku-buku pedoman KIA, KB dan pedoman kesehatan lainnya, inkubator sederhana.
c. Memenuhi persyaratan rumah sehat, antara lain penyediaan air bersih, ventilasi cukup, penerangan cukup, tersedianya sarana pembuangan air limbah, lingkungan pekarangan bersih, ukuran minimal 3 x 4 m2.
d. Lokasi mudah dicapai dengan mudah oleh penduduk sekitarnya dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda 4.
e. Ada tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan perawatan postpartum minimal 1 tempat tidur.
5. Tujuan polindes
a. Meningkatnya jangkauan dan mutu pelayanan KIA-KB termasuk pertolongan dan penanganan pada kasus gagal.
b. Meningkatnya pembinaan dukun bayi dan kader kesehatan.
c. Meningkatnya kesempatan untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan bagi ibu dan keluarganya.
d. Meningkatnya pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan.
6. Fungsi polindes
a. Sebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan lainnya.
b. Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan konseling KIA.
c. Pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat.
7. Kegiatan-kegiatan polindes
a. Memeriksa kehamilan, termasuk memberikan imunisasi TT pada bumil dan mendeteksi dini resiko tinggi kehamilan.
b. Menolong persalinan normal dan persalinan dengan resiko sedang.
c. Memberikan pelayanan kesehatan ibu nifas dan ibu menyusui.
d. Memberikan pelayanan kesehatan neonatal, bayi, anak balita dan anak pra sekolah, serta imunisasi dasar pada bayi.
e. Memberikan pelayanan KB.
f. Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi baik ibu maupun bayinya.
g. Menampung rujukan dari dukun bayi dan dari kader (posyandu, dasa wisma).
h. Merujuk kelainan ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
i. Melatih dan membina dukun bayi maupun kader (posyandu, dasa wisma).
j. Memberikan penyuluhan kesehatan tentang gizi ibu hamil dan anak serta peningkatan penggunaan ASI dan KB.
k. Mencatat serta melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada puskesmas setempat.
8. Indikator polindes
a. Fisik
Bangunan polindes tampak bersih, tidak ada sampah berserakan, lingkungan yang sehat, polindes jauh dari kandang ternak, mempunyai ruangan yang cukup untuk pemeriksaan kehamilan dan pelayanan KIA, mempunyai ruangan untuk pertolongan persalinan, tempat yang bersih dengan aliran udara/ventilasi yang baik dan terjamin, mempunyai perabotan dan alat-alat yang memadai untuk pelaksanaan pelayanan.
b. Tempat tinggal bidan di desa
Keberadaan bidan secara terus menerus/menetap menentukan efektivitas pelayanan, termasuk efektifitas polindes, jarak tempat tinggal bidan yang menetap di desa dengan polindes akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan di polindes, bidan yang tidak tinggal di desa dianggap tidak mungkin melaksanakan pelayanan pertolongan persalinan di desa.
c. Pengelolaan polindes
Pengelolaan polindes yang baik akan menentukan kualitas pelayanan sekaligus pemanfaatan pelayanan oleh masyarakat. Kriteria pengelolaan polindes yang baik adalah keterlibatan masyarakat melalui wadah kemudian dalam menentukan tarif pelayanan maka tarif yang ditetapkan secara bersama, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memanfaatkan polindes, sehingga dapat meningkatkan cakupan dan sekaligus dapat memuaskan semua pihak.
d. Cakupan persalinan
Pemanfaatan pertolongan persalinan merupakan salah satu mata rantai upaya peningkatan keamanan persalinan, tinggi rendahnya cakupan persalinan dipengaruhi banyak faktor, diantaranya ketersediaan sumber dana kesehatan, termasuk di dalamnya keberadaan polindes beserta tenaga profesionalnya yaitu bidan di desa, dihitung secara komulatif selama setahun, meningkatnya cakupan persalinan yang ditolong di polindes selain berpengaruh terhadap kualitas pelayanan ibu hamil sekaligus mencerminkan kemampuan bidan itu sendiri, baik di dalam kemampuan teknis medis maupun di dalam menjalin hubungan dengan masyarakat.
e. Sarana air bersih
Polindes dianggap baik apabila telah tersedia air bersih yang dilengkapi dengan MCK, tersedia sumber air (sumur, pompa, PDAM) dan dilengkapi pula dengan SPAL.
f. Kemitraan bidan dan dukun bayi.
Merupakan hal yang dianjurkan dalam pelayanan pertolongan persalinan di polindes, dihitung secara komulatif selama setahun.
g. Dana sehat
Sebagai wahana memandirikan masyarakat untuk hidup sehat yang pada gilirannya diharapkan akan mampu melestarikan berbagai jenis upaya kesehatan bersumber daya masyarakat setempat untuk itu perlu dikembangkan ke seluruh wilayah/kelompok sehingga semua penduduk terliput dana sehat.
h. Kegiatan KIE untuk kelompok sasaran
KIE merupakan salah satu teknologi peningkatan PSM yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mau dan mampu memelihara serta melaksanakan hidup sehat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, melalui jalinan komunikasi, informasi dan edukasi yang bersifat praktis dengan keberadaan polindes beserta bidan di tengah-tengah masyarakat diharapkan akan terjalin interaksi antara bidan dan masyarakat. Interaksi dengan intensitas dan frekwensi yang cukup tinggi akan dapat mengatasi kesenjangan informasi kesehatan. Semakin sering bidan menjalankan KIE akan semakin mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup sehatnya termasuk di dalam meningkatkan kemampuan dukun bayi sebagai mitra kerja di dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil. KIE untuk kelompok sasaran seharusnya dilakukan minimal sekali setiap bulannya dihitung secara komulatif selama setahun.
9. Kategori tingkat perkembangan polindes
a. Pratama.
1) Fisik : belum ada bangunan tetap, belum memenuhi syarat.
2) Tempat tinggal bidan : tidak tinggal di desa yang bersangkutan.
3) Pengelolaan polindes : tidak ada kesepakatan.
4) Cakupan persalinan di polindes : <10 %.
5) Sarana air bersih : tersedia air bersih, tapi belum dilengkapi sumber air dan MCK.
6) Cakupan kemitraan bidan dan dukun bayi : <25 %.
7) Kegiatan KIE untuk kelompok sasaran : <6 kali.
8) Dana sehat/JPKM : <50 %.
b. Madya.
1) Fisik : belum ada bangunan tetap, memenuhi syarat.
2) Tempat tinggal bidan : > 3 km.
3) Pengelolaan polindes : ada, tidak tertulis.
4) Cakupan persalinan di polindes : 10 – 15 %.
5) Sarana air bersih : tersedia air bersih, belum ada sumber air, tapi ada MCK.
6) Cakupan kemitraan bidan dan dukun bayi : 25 – 49 %.
7) Kegiatan KIE untuk kelompok sasaran : 6 – 8 kali.
8) Dana sehat/JPKM : < 50 %.
c. Purnama.
1) Fisik : ada bangunan tetap, belum memenuhi syarat.
2) Tempat tinggal bidan : 1 – 3 km.
3) Pengelolaan polindes : ada dan tertulis.
4) Cakupan persalinan di polindes : 20 – 29 %.
5) Sarana air bersih : tersedia air bersih, sumber air dan MCK.
6) Cakupan kemitraan bidan dan dukun bayi : 50 – 74 %.
7) Kegiatan KIE untuk kelompok sasaran : 9 – 12 kali.
8) Dana sehat/JPKM : < 50 %.
d. Mandiri.
1) Fisik : ada bangunan tetap, memenuhi syarat.
2) Tempat tinggal bidan : < 1 km.
3) Pengelolaan polindes : ada dan tertulis.
4) Cakupan persalinan di polindes : > 30 %.
5) Sarana air bersih : tersedia air bersih, sumber air, MCK dilengkapi SPAL.
6) Cakupan kemitraan bidan dan dukun bayi : < 75 %.
7) Kegiatan KIE untuk kelompok sasaran : < 12 kali.
8) Dana sehat/JPKM : ≥ 50 %.
10. Prinsip-prinsip polindes
a. Merupakan bentuk UKBM di bidang KIA-KB.
b. Polindes dapat dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa.
c. Memiliki tingkat peran serta masyarakat yang tinggi, berupa penyediaan tempat untuk pelayanan KIA, khususnya pertolongan persalinan, pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas bidan di desa.
d. Dalam pembangunan fisik polindes dapat berupa ruang/ kamar yang memenuhi persyaratan sehat, dilengkapi sarana air bersih, maupun peralatan minimal yang dibutuhkan.
e. Kesepakatan dengan masyarakat dalam hal tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan tempat, dukungan operasional dan tarif pelayanan kesehatan di polindes.
f. Menjalin kemitraan dengan dukun bayi.
g. Adanya polindes tidak berarti bidan hanya memberi pelayanan di dalam gedung.
11. Unsur-unsur polindes
a. Adanya bidan di desa.
b. Bangunan atau ruang untuk pelayanan KIA-KB dan pengobatan sederhana.
c. Adanya partisipasi masyarakat
12. Kebijakan penempatan bidan di desa
Membantu penurunan AKI/AKB akibat komplikasi obstetri, khususnya AKP/AKN, dengan mengatasi berbagai kesenjangan :
Kesenjangan geografis (mendekatkan pelayanan KIA-KB, kesenjangan informasi, kesenjangan sosial budaya, kesenjangan ekonomi.
13. Yang harus dilakukan oleh bidan
a. Membangun kemitraan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dukun bayi, dll.
b. Meningkatkan profesionalisme.
c. Memobilisasi pendanaan masyarakat dalam bentuk tabulin (tabungan ibu bersalin).
d. Mendorong kemandirian masyarakat dalam bidang kesehatan
14. Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya pemanfaatan polindes
a. Kurangnya promosi.
b. Kurangnya rasa memiliki.
c. Rendahnya partisipasi aparat desa.
d. Fungsi polindes tak memenuhi harapan masyarakat, disamping faktor teknis lain, dimana pengalaman bidan yang masih minimal.

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

PENGEMBANGAN WAHANA/FORUM PSM BERPERAN DALAM BERBAGAI KEGIATAN

POSYANDU
By Eny Retna Ambarwati


Posyandu merupakan salah satu UKBM yang sudah sangat luas dikenal di masyarakat dan telah masuk dalam bagian keseharian kehidupan sosial di pedesaan maupun perkotaan.
1. Pengertian
a. Suatu forum komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai nilai strategis dalam mengembangkan sumber daya manusia sejak dini.
b. Pusat kegiatan masyarakat dalam upaya kesehatan dan keluarga berencana (Nasrul Effendi : 1998).
c. Kegiatan posyandu merupakan kegiatan nyata yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dari masyarakat, yang dilaksanakan oleh kader-kader kesehatan yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari puskesmas mengenai pelayanan kesehatan dasar (Nasrul Effendi : 1998).
d. Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian NKBBS (Nasrul Effendi : 1998).
2. Tujuan posyandu
a. Mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak.
b. Peningkatan pelayanan kesehatan ibu untuk menurunkan IMR (Infant Mortality Rate/Angka Kematian Bayi).
c. Mempercepat penerimaan NKKBS.
d. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan- kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat.
e. Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi.
f. Peningkatan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk swakelola usaha-usaha kesehatan masyarakat.
3. Sasaran posyandu
a. Bayi berusia kurang dari 1 tahun.
b. Anak balita usia 1 – 5 tahun.
c. Ibu hamil.
d. Ibu menyusui.
e. Ibu nifas.
f. Wanita usia subur.
4. Kegiatan posyandu
a. Lima (5) kegiatan posyandu (panca krida posyandu)
1) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
2) Keluarga Berencana (KB)
3) Imunisasi
4) Peningkatan Gizi
5) Penanggulangan Diare.
b. Tujuh (7) kegiatan posyandu (sapta krida posyandu)
1) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
2) Keluarga Berencana (KB)
3) Imunisasi
4) Peningkatan Gizi
5) Penanggulangan Diare
6) Sanitasi Dasar
7) Penyediaan Obat Essensial
8) Pembentukan Posyandu
5. Pembentukan Posyandu
a. Posyandu dibentuk dari pos-pos yang telah ada seperti pos penimbangan balita, pos immunisasi, pos keluarga berencana, pos kesehatan, pos lainnya yang bentuk baru.
b. Persyaratan posyandu
1) Penduduk RW tersebut paling sedikit terdapat 100 orang balita.
2) Terdiri dari 120 kepala keluarga.
3) Disesuaikan dengan kemampuan petugas (bidan desa).
4) Jarak antara kelompok rumah, jumlah KK dalam 1 tempat atau kelompok tidak terlalu jauh.
c. Alasan pendirian posyandu
1) Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam upaya pencegahan penyakit dan pertolongan pertama pada kecelakaan sekaligus dengan pelayanan KB.
2) Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana.
6. Penyelenggara posyandu
a. Pelaksana kegiatan adalah anggota masyarakat yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat di bawah bimbingan puskesmas.
b. Pengelola posyandu adalah pengurus yang dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari kader PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.
7. Lokasi/letak posyandu
a. Berada di tempat yang mudah didatangi oleh masyarakat.
b. Ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
c. Dapat merupakan lokal tersendiri.
d. Bila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di rumah penduduk, balai rakyat, pos RT/RW atau pos lainnya.
8. Pelayanan Posyandu
a. Pelayanan kesehatan yang dijalankan
1) Pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
2) Penimbangan bulanan
3) PMT yang berta badannya kurang
4) Immunisasi bayi 3-14 bulan
5) Pemberian oralit yang menanggulangi diare
6) Pengobatan penyakit sebagai pertolongan pertama
b. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, dan pasangan usia subur
1) pemeriksaan kesehatan umum
2) Pemeriksaan kehamilan dan nifas
3) Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah
4) Immnunisasi TT untuk ibu hamil
5) Peyuluhan kesehatan dan KB
6) Pemberian alat kontrasepsi KB
7) Pemberian oralit pada ibu yang terkena diare
8) Pengobatan penyakit sebagai pertolongan pertama
9) Pertolongan petama pada kecelakaan
9. Sistem informasi di posyandu (sistem lima meja)
a. Meja I
Layanan meja I merupakan layanan pendaftaran, kader melakukan pendaftaran pada ibu dan balita yang datang ke Posyandu. Alur pelayanan posyandu menjadi terarah dan jelas dengan adanya petunjuk di meja pelayanan. Petunjuk ini memudahkan ibu dan balita saat datang, sehingga antrian tidak terlalu panjang atau menumpuk di satu meja.
b. Meja II
Layanan meja II merupakan layanan penimbangan.
c. Meja III
Kader melakukan pencatatan pada buku KIA setelah ibu dan balita mendaftar dan di timbang. Pencatatan dengan mengisikan berat badan balita ke dalam skala yang di sesuaikan dengan umur balita. Di atas meja terdapat tulisan yang menunjukan pelayanan yang di berikan.
d. Meja IV
Diketahuinya berat badan anak yang naik atau yang tidak naik, ibu hamil dengan resiko tinggi, pasangan usia subur yang belum mengikuti KB, penyuluhan kesehatan, pelayanan PMT, oralit, vitamin A, tablet zat besi, pil ulangan, kondom.
e. Meja V
Pemberian makanan tambahan pada bayi dan balita yang datang ke posyandu dilayani di meja V. Kader menyiapkan nasi, lauk, sayur dan buah-buahan yang akan dibagikan sebelum pelaksanaan Posyandu. Pemberian makanan tambahan bertujuan mengingatkan ibu untuk selalu memberikan makanan bergizi kepada bayi dan balitanya.
Indikator pelayanan di Posyandu atau di Pos Penimbangan Balita menggunakan indiktor-indikator SKDN dimana :
1) S adalah jumlah seluruh balita yang ada dalam wilayah kerja posyandu
2) K adalah jumlah Balita yang ada di wilayah kerja posyandu yang mempunyai KMS ( Kartu Menujuh Sehat)
3) D adalah Jumlah Balita yang datang di posyandu dan menimbang berat badannya
4) N adalah jumlah balita yang ditimbang bebrat badannya mengalami peningkatan bebrat badan dibanding bulannya sebelumnya.
10. Prinsip dasar posyandu
a. Posyandu merupakan usaha masyarakat dimana terdapat perpaduan antara pelayanan profesional dan non prosfesional.
b. Adanya kerjasama lintas program yang baik (KIA, KB, Gizi, Imunisasi, penanggulangan diare) maupun lintas sektoral (Departemen Kesehatan RI, Departemen dalam negeri, BKKBN).
c. Kelembagaan masyarakat (pos desa, kelompok timbang/pos timbang, pos imunisasi, pos kesehatan, dll).
d. Mempunyai sasaran penduduk yang sama (Bayi 0-1 tahun, anak balita 1-5 tahun, ibu hamil, PUS).
e. Pendekatan yang digunakan adalah pengembangan dan PKMD/PHC.
11. Kategori posyandu
a. Posyandu Pratama (warna merah) dengan kriteria posyandu yang belum mantap, kegiatannya belum rutin tiap bulan, kader aktifnya terbatas.
b. Posyandu Madya (warna kuning) dengan kriteria kegiatannya >8x/tahun, kader >5 orang, cakupan program utama (KB, KIA, Gizi, Imunisasi) rendah yaitu 50%, kelestarian posyandu baik.
c. Posyandu Purnama (warna hijau).
d. Posyandu Mandiri (warna biru).
12. Indikator posyandu
a. Frekwensi penimbangan pertahun
Seharusnya kegiatan ini dilakukan tiap bulan (12x/tahun). Tapi kenyataannya tidak semua posyandu berfungsi setiap bulan, maka diambil batasan 8x/tahun. Rawan apabila frekuensi penimbangan <8x/tahun, sedangkan cukup mapan apabila frekuensi penimbangan 8x/tahun.
b. Rata-rata jumlah kader tugas pada hari “H” posyandu.
Baik, bila jumlah kader ≥5 orang sedangkan kurang, bila jumlah kader <5 orang.
c. Cakupan D/S.
Baik jika D/S mencapai ≥ 50% sedangkan kurang jika D/S mencapai < 50 % (belum mantap).

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

MENGGERAKKAN DAN MEMBERDAYAKAN PERANSERTA MASYARAKAT

MENGGERAKKAN DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
By Eny Retna Ambarwati


Strategi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah, mengembangkan berbagai cara untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat untuk pembangunan kesehatan, mengembangkan berbagai bentuk kegiatan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan kultur budaya masyarakat setempat dan mengembangkan manajemen sumber daya yang dimiliki masyarakat secara terbuka (transparan).
Pengertian penggerakan dan pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat persuasif dan melalui memerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahun, sikap, perilaku, dan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan serta memecahkan masalah menggunakan sumber daya/potensi yang mereka miliki termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat serta LSM yang ada dan hidup di masyarakat.
Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan akan menghasilkan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan dengan demikian penggerakan dan pemberdayaan masyarakat merupakan proses sedangkan kemandirian merupakan hasil, karenanya kemandirian masyarakat di bidang kesehatan bisa diartikan sebagai kemampuan untuk dapat mengidentifikasi masalah kesehatan yang ada di lingkungannya, kemudian merencanakan dan melakukan cara pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat tanpa tergantung pada bantuan dari luar.

Pembinaan peran serta masyarakat adalah salah satu upaya pengembangan yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat melalui model persuasif dan tidak memerintah, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan mengoptimalkan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan, dan memecahkan masalah. Pembinaan lokal merupakan serangkaian langkah yang diterapkan guna menggali, meningkatkan dan mengarahkan peran serta masyarakat setempat. menggunakan sumber daya/potensi yang mereka miliki termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat serta LSM yang ada dan hidup di masyarakat.

A. PRINSIP-PRINSIP PENGGERAKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Menumbuhkembangkan kemampuan masyarakat
Di dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebaiknya secara bertahap sedapat mungkin menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat, apabila diperlukan bantuan dari luar bentuknya hanya berupa perangsang atau pelengkap sehingga tidak semata-mata bertumpu pada bantuan tersebut.
2. Menumbuhkan dan atau mengembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
Peran serta masyarakat di dalam pembangunan kesehatan dapat diukur dengan makin banyaknya jumlah anggota masyarakat yang mau memanfaatkan pelayanan kesehatan seperti memanfaatkan Puskesmas, Pustu, Polindes, mau hadir ketika ada kegiatan penyuluhan kesehatan, mau menjadi kader kesehatan, mau menjadi peserta Tabulin, JPKM, dan lain sebagainya.
3. Mengembangkan semangat gotong royong dalam pembangunan kesehatan .
Semangat gotong royong yang merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia hendaknya dapat juga ditunjukkan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Adanya semangat gotong royong ini dapat diukur dengan melihat apakah masyarakat bersedia bekerjasama dalam peningkatan sanitasi lingkungan, penggalakan gerakan 3M (Menguras¬, Menutup, Menimbun) dalam upaya pemberantasan penyakit demam berdarah, dan lain sebagainya.
4. Bekerja bersama masyarakat .
Setiap pembangunan kesehatan hendaknya pemerintah/petugas kesehatan menggunakan prinsip bekerja untuk dan bersama masyarakat. Maka akan meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat karena adanya bimbingan, dorongan, alih pengetahuan dan keterampilan dari tenaga kesehatan kepada masyarakat.
5. Menggalang kemitraan dengan LSM dan organisasi kemasyarakatan yang ada dimasyarakat.
Prinsip lain dari penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah pemerintah/tenaga kesehatan hendaknya memanfaatkan dan bekerja sama dengan LSM serta organisasi kemasyarakatan yang ada di tempat tersebut. Dengan demikian upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
6. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat
Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di bidang kesehatan apabila ingin berhasil dan berkesinambungan hendaknya bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu penga'mbilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah kesehatan yang ada di masyarakat hendaknya diserahkan kepada masyarakat, pemerintah/tenaga kesehatan hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator. Sehingga masyarakat merasa lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya, karena pada hakekatnya mereka adalah subyek dan bukan obyek pembangunan. dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
7. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat
Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di bidang kesehatan apabila ingin berhasil dan berkesinambungan hendaknya bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu pengambilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah kesehatan yang ada di masyarakat hendaknya diserahkan kepada masyarakat, pemerintah/tenaga kesehatan hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator. Sehingga masyarakat merasa lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya, karena pada hakekatnya mereka adalah subyek dan bukan obyek pembangunan.

B. CIRI-CIRI PENGGERAKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Upaya yang berlandaskan pada penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Adanya kemampuan/kakuatan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
3. Kegiatan yang segala sesuatunya diatur oleh masyarakat secara sukarela.

C. KEMAMPUAN KEKUATAN YANG DIMILIKI OLEH MASYARAKAT
1. Tokoh-tokoh masyarakat
Yang tergolong sebagai tokoh masyarakat adalah semua orang yang memiliki pengaruh di masyarakat setempat baik Kampung, Kepala Dusun, Kepala Desa) maupun tokoh non formal (tokoh agama, adat, tokoh pemuda, kepala suku). Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan kekuatan yang sangat besar yang mampu menggerakkan masyarakat di dalam setiap upaya pembangunan.
2. Organisasi kemasyarakatan
Organisasi yang ada di masyarakat seperti TPKK, Lembaga Persatuan Pemuda (LPP), pengajian, dan lain sebagainya merupakan wadah berkumpulnya para angggota dari masing-masing organisasi tersebut, sehingga upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat akan lebih berhasil guna apabila pemerintah/tenaga kesehatan memanfaatkannya dalam upaya pembangunan kesehatan.
3. Dana masyarakat
Pada golongan masyarakat tertentu, penggalangan dana masyarakat merupakan upaya yang tidak kalah pentingnya. Tetapi pada golongan masyarakat yang tidak ekonominya pra-sejahtera, penggalangan dana masyarakat hendaknya dilakukan sekedar agar mereka merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadap upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatannya. Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan model tabungan-tabungan atflu sistem asuransi yang bersifat subsidi silang.
4. Sarana dan material yang dimiliki masyarakat
Pendayagunaan sarana dan material yang dimiliki oleh masyarakat seperti peralatan, batu kali, bambu, kayu dan lain sebagainya untuk pembangunan kesehatan akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan ikut memillki masyarakat. Kampung, Kepala Dusun, Kepala Desa) maupun tokoh non formal (tokoh agama, adat, tokoh pemuda, kepala suku). Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan kekuatan yang sangat besar yang mampu menggerakkan masyarakat di dalam setiap upaya pembangunan.
5. Pengetahuan masyarakat
Masyarakat memiliki pengetahuan yang bermanfaat bagi pembangunan kesehatan masyarakat, seperti pengetahuan tentang obat tradisional (asli Indonesia), pengetahuan mengenai penerapan teknologi tepat guna untuk pembangunan fasilitas kesehatan di wilayahnya misalnya penyaluran air menggunakan bambu, dll. Pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tersebut akan meningkatkan keberhasilan upaya pembangunan kesehatan.
6. Teknologi yang dimiliki masyarakat
Masyarakat juga telah memiliki teknologi tersendiri dalam memecahkan masalah yang dialaminya, teknologi ini biasanya bersifat sederhana tapi tepat guna. Untuk itu pemerintah sebaiknya memanfaatkan tekonologi yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dan apabila memungkinkan dapat memberikan saran teknis guna meningkatkan hasil gunanya.
7. Pengambilan keputusan
Apabila tahapan penemuan masalah dan perencanaan kegiatan pemecahan masalah kesehatan telah dapat dilakukan oleh masyarakat, maka pengambilan keputusan terhadap upaya pemecahan masalahnya akan lebih baik apabila dilakukan oleh masyarakat sendiri. Dengan demikian kegiatan pemecahan masalah kesehatan tersebut akan berkesinambungan karena masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mereka rencanakan sendiri.
Dalam memfasilitasi penggerakan dan memberdayaan masyarakat yang perlu diketahui adalah bagaimana mengidentifikasi potensi sumber daya, mencari peluang yang ada di Kampung, Kepala dusun, Kepala desa) maupun tokoh non formal (tokoh agama, adat, tokoh pemuda, kepala suku). Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan kekuatan yang sangat besar yang mampu menggerakkan masyarakat di dalam setiap upaya pembangunan.

D. PEMBINAAN DUKUN BAYI
1. Pengertian
a. Dukun bayi adalah seorang anggota masyarakat pada umumnya seorang wanita yang mendapat kepercayaan serta memiliki ketrampilan menolong persalinan secara turun menurun, belajar secara praktis atau cara lain yang menjurus kearah peningkatan ketrampilan tersebut serta memiliki petugas kesehatan.
b. Pembinaan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang, masyarakat, pemerintah dalam rangka meningkatkan keterampilan dan mempersempit kewenangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
c. Kemitraan adalah kerjasama yang didasarkan atas kesepakatan¬ kesepakatan bersama antara beberapa pihak yang terkait.
2. Peran Dukun Bayi
Perbedaan antara peran dukun bayi jaman sekarang dan jaman dulu.
a. Jaman Dahulu
1) Melakukan pemeriksaan ibu hamil.
2) Menolong persalinan.
3) Merawat ibu nifas dan bayi.
4) Menganjurkan ibu hamil dan nifas untuk berpantang makanan tertentu.
5) Melarang ibu untuk ber KB sebelum 7 bulan pasca persalinan.
6) Melarang bayi diimunisasi.
b. Jaman Sekarang.
1) Merujuk ibu hamil ke petugas kesehatan.
2) Merujuk ibu bersalin ke petugas kesehatan dan tidak boleh menolong persalinan.
3) Membantu merawat ibu nifas dan bayi.
4) Melarang ibu berpantang makanan tertentu sesuai dengan petunjuk kesehatan.
5) Memotivasi ibu untuk segera berKB, ASI eklusif dan segera imunisasi.
3. Tujuan Pembinaan dan Kemitraan Dukun Bayi dan Bidan
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia utamanya mempercepat penurunan AKI dan AKB.
4. Manfaat Pembinaan dan Kemitraan Dukun Bayi
a. Meningkatkan mutu ketrampilan dukun bayi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Meningkatkan ke~asama antara dukun bayi dan bidan.
c. Meningkatkan cakupan persalinan dengan petugas kesehatan.
5. Program pembinaan dukun bayi meliputi :
a. Fase I : Pendaftaran dukun
1) Semua dukun yang berpraktek didaftar dan diberikan tanda terdaftar.
2) Dilakukan assesment mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka dalam penanganan kehamilan dan persalinan.
b. Fase II : Pelatihan
1) Dilakukan pelatihan sesuai dengan hasil assesment.
2) Diberikan sertifikat.
3) Dilakukan penataan kembali tugas dan wewenang dukun dalam pelayanan kesehatan ibu.
4) Yang tidak dapat sertifikat tidak diperkenankan praktek.
c. Fase III : Pelatihan oleh tenaga terlatih
1) Persalinan hanya boleh ditolong oleh tenaga terlatih.
2) Pendidikan bidan desa diprioritaskan pada anak/keluarga dukun.

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

MENGELOLA PROGRAM KIA/KB DI WILAYAH KERJA

MENGELOLA PROGRAM KIA/KB DI WILAYAH KERJA
PWS KIA (Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak)
By Eny Retna Ambarwati


A. PENGERTIAN
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) adalah alat manajemen untuk melakukan pemantauan program KIA disuatu wilayah kerja secara terus menerus, agar dapat dilakukan tindak lanjut yang cepat dan tepat. Program KIA yang dimaksud meliputi pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi, dan balita.
Dengan manajemen PWS KIA diharapkan cakupan pelayanan dapat menjangkau seluruh sasaran di suatu wilayah kerja sehingga kasus dengan risiko/komplikasi kebidanan dapat ditemukan sedini mungkin untuk dapat memperoleh penanganan yang memadai.
Penyajian PWS KIA juga dapat dipakai sebagai alat motivasi, informasi dan komunikasi kepada sektor terkait, khususnya aparat setempat yang berperan dalam pendataan dan penggerakan sasaran maupun membantu dalam memecahkan masalah non teknis misalnya: bumil KEK, rujukan kasus dengan risiko. Pelaksanaan PWS KIA baru berarti bila dilengkapi dengan tindak lanjut berupa perbaikan dalam pelaksanaan pelayanan KIA. PWS KIA dikembangkan untuk intensifikasi manajemen program. Walaupun demikian, hasil rekapitulasinya di tingkat puskesmas dan kabupaten dapat dipakai untuk menentukan puskesmas dan desa/kelurahan yang rawan. Demikian pula rekapitulasi PWS KIA di tingkat propinsi dapat dipakai untuk menentukan kabupaten yang rawan.

B. TUJUAN
1. Umum
Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan KIA di wilayah kerja puskesmas, melalui pemantauan cakupan pelayanan KIA di tiap desa secara terus menerus.
2. Khusus
a. Memantau cakupan pelayanan KIA yang dipilih sebagai indikator secara teratur (bulanan) dan terus menerus.
b. Menilai kesenjangan antara target dengan pencapaian.
c. Menentukan urutan daerah prioritas yang akan ditangani secara intensif.
d. Merencanakan tindak lanjut dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
e. Membangkitkan peran pamong dalam menggerakkan sasaran dan mobilisasi sumber daya.

C. PRINSIP PENGELOLAAN PROGRAM KIA
Pengelolaan program KIA bertujuan memantapkan dan meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Pemantapan pelayanan KIA dewasa ini diutamakan pada kegiatan pokok sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan antenatal bagi seluruh ibu hamil di semua pelayanan kesehatan dengan mutu sesuai standar serta menjangkau seluruh sasaran.
2. Peningkatan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan diarahkan ke fasilitas kesehatan.
3. Peningkatan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita di semua pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar serta menjangkau seluruh sasaran.
4. Peningkatan deteksi dini risiko/komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat.
5. Peningkatan penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir secara adekuat dan pengamatan secara terus-menerus oleh tenaga kesehatan.
6. Peningkatan pelayanan ibu nifas, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sesuai standar dan menjangkau seluruh sasaran.
7. Peningkatan pelayanan KB berkualitas.
8. Peningkatan deteksi dini tanda bahaya dan penanganannya sesuai standar pada bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
9. Peningkatan penanganan bayi baru lahir dengan komplikasi sesuai standar
1. Pelayanan Antenatal
Pelayanan antenatal yang berkualitas adalah yang sesuai dengan standar pelayanan antenatal seperti yang ditetapkan dalam buku Standar Pelayanan Kebidanan (SPK). Pelayanan antenatal sesuai standar meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik (umum dan kebidanan), pemeriksaan laboratorium rutin dan khusus, serta intervensi umum dan khusus (sesuai risiko yang ditemukan dalam pemeriksaan). Dalam penerapannya terdiri atas:
a. Timbang berat badan dan ukur Tinggi badan
b. Ukur Tekanan darah
c. Ukur Tinggi fundus uteri
d. Skrining status imunisasi Tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan
e. Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan
f. Test laboratorium (rutin dan khusus)
g. Tata laksana kasus
h. Temu wicara (konseling).
Pemeriksaan laboratorium rutin mencakup pemeriksaan hemoglobin, protein urine, gula darah, dan hepatitis B. Pemeriksaan khusus dilakukan didaerah prevalensi tinggi dan atau kelompok perilaku ber-risiko; dilakukan terhadap HIV, sifilis, malaria, tuberkulosis, kecacingan dan thalasemia.
Dengan demikian maka secara operasional, pelayanan antenatal disebut layak apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan serta memenuhi standar ”7T” tersebut.
Ditetapkan pula bahwa frekuensi pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama kehamilan, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan sebagai berikut :
a. Minimal 1 kali pada triwulan pertama.
b. Minimal 1 kali pada triwulan kedua.
c. Minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
Standar waktu pelayanan antenatal tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan kepada ibu hamil, berupa deteksi dini risiko, pencegahan dan penanganan komplikasi.
2. Pertolongan Persalinan
Pada prinsipnya, penolong persalinan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pencegahan infeksi
b. Metode pertolongan persalinan yang sesuai standar.
c. Merujuk kasus yang memerlukan tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
d. Melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
e. Memberikan pada bayi baru lahir : Vit K 1, salep mata dan imunisasi Hepatitis B0 (Hep B0).
3. Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas
Untuk deteksi dini komplikasi pada ibu nifas diperlukan pemantauan pemeriksaan terhadap ibu nifas dengan melakukan kunjungan nifas minimal sebanyak 3 kali dengan distribusi waktu
a. Kunjungan nifas pertama pada masa 6 jam setelah persalinan sampai dengan 7 hari.
b. Kunjungan nifas ke dua dalam waktu 2 minggu setelah persalinan.
c. Kunjungan nifas ke tiga dalam waktu 6 minggu setelah persalinan.
Pelayanan yang diberikan adalah :
a. Pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi dan suhu.
b. Pemeriksaan tinggi fundus uteri (involusi uterus).
c. Pemeriksaan lokhia dan pengeluaran per vaginam lainnya.
d. Pemeriksaan payudara dan anjuran ASI eksklusif 6 bulan.
e. Pemberian kapsul Vitamin A 200.000 IU sebanyak dua kali
(2 x 24 jam).
f. Pelayanan KB pasca persalinan
4. Deteksi Dini dan penanganan risiko/komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir.
Penjaringan dini kehamilan berisiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukan ibu hamil dengan risiko/komplikasi kebidanan.
Kehamilan merupakan proses reproduksi yang normal, tetapi tetap mempunyai risiko untuk terjadinya komplikasi. Oleh karenanya deteksi dini oleh tenaga kesehatan dan masyarakat tentang adanya risiko dan komplikasi, serta penanganan yang adekuat sedini mungkin, merupakan kunci keberhasilan penurunan angka kematian ibu dan bayi yang dilahirkannya. .
Faktor risiko pada ibu hamil adalah :
a. Primigravida kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun.
b. Anak lebih dari 4.
c. Jarak persalinan terakhir dan kehamilan skarang kurang dari 2 tahun.
d. Kurang Energi Kronis (KEK) dengan lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm, atau gizi buruk dengan Indeks massa tubuh <>
e. Anemia : Hemoglobin <>
f. Tinggi badan kurang dari 145 cm, atau dengan kelainan bentuk panggul dan tulang belakang
g. Riwayat hipertensi pada kehamilan sebelumnya atau sebelum kehamilan ini.
h. Sedang/pernah menderita penyakit kronis, antara lain: Tuberkulosis, Kelainan jantung-ginjal-hati, Psikosis, Kelainan endokrin (Diabetes Mellitus, Sistemik Lupus Eritematosus dll), Tumor dan Keganasan
i. Riwayat kehamilan buruk: Keguguran berulang, Kehamilan Ektopik Terganggu, Mola Hidatidosa, Ketuban Pecah Dini, Bayi dengan cacat kongenital
j. Riwayat persalinan berisiko: Persalinan dengan seksio sesarea, ekstraksi vakum/ forseps
k. Riwayat nifas berisiko: Perdarahan pasca persalinan, Infeksi masa nifas, Psikosis post partum (post partum blues)
l. Riwayat keluarga menderita penyakit kencing manis, hipertensi dan riwayat cacat kongenital.
Komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas antara lain:
a. Perdarahan pervaginam pada kehamilan: Keguguran, Plasenta Previa, Solusio Plasenta
b. Hipertensi dalam Kehamilan (HDK): Tekanan darah tinggi (sistolik >140 mmHg, diastolik >90 mmHg), dengan atau tanpa edema pre-tibial.
c. Kelainan jumlah janin: Kehamilan ganda, janin dampit, monster.
d. Kelainan besar janin: Pertumbuhan janin terhambat, Janin besar.
e. Kelainan letak & posisi janin: Lintang/Oblique, Sungsang pada usia kehamilan lebih dari 32 minggu.
f. Ancaman persalinan prematur.
g. Ketuban pecah dini.
h. Infeksi berat dalam kehamilan: Demam berdarah, Tifus abdominalis, Sepsis.
i. Distosia: Persalinan macet, persalinan tak maju.
j. Perdarahan pasca persalinan: atonia uteri, retensi plasenta, robekan jalan lahir, kelainan darah.
k. Infeksi masa nifas.
Sebagian besar kematian ibu dapat dicegah apabila mendapat penanganan yang adekuat di fasilitas pelayanan kesehatan. Faktor waktu dan transportasi merupakan hal yang sangat menentukan dalam merujuk kasus risiko tinggi. Oleh karenanya Deteksi faktor risiko pada ibu baik oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah kematian dan kesakitan ibu.
5. Penanganan Komplikasi Kebidanan
Pelayanan Nifas adalah pelayanan kesehatan sesuai standar pada ibu mulai 6 jam sampai 42 hari pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
Diperkirakan sekitar 15-20% ibu hamil akan mengalami komplikasi kebidanan. Komplikasi dalam kehamilan dan persalinan tidak selalu dapat diduga atau diramalkan sebelumnya, oleh karenanya semua persalinan harus ditolong oleh tenaga kesehatan agar komplikasi kebidanan dapat segera dideteksi dan ditangani.
Untuk meningkatkan cakupan dan kualitas penanganan komplikasi kebidanan, maka diperlukan adanya fasilititas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi secara berjenjang mulai dari bidan, puskesmas mampu PONED sampai rumah sakit PONEK 24 jam.
Pelayanan medis yang dapat dilakukan di Puskesmas mampu PONED meliputi pelayanan obstetri yang terdiri dari :
a. Penanganan perdarahan pada kehamilan, persalinan dan nifas.
b. Pencegahan dan penanganan Hipertensi dalam Kehamilan (pre-eklampsi dan eklampsi)
c. Pencegahan dan penanganan infeksi.
d. Penanganan partus lama/macet.
e. Penanganan abortus.
Sedangkan pelayanan neonatus meliputi :
a. Pencegahan dan penanganan asfiksia.
b. Pencegahan dan penanganan hipotermia.
c. Penanganan bayi berat lahir rendah (BBLR).
d. Pencegahan dan penanganan infeksi neonatus, kejang neonatus, ikterus ringan–sedang
e. Pencegahan dan penanganan gangguan minum.
6. Pelayanan Kesehatan Neonatus
Kunjungan neonatal bertujuan untuk meningkatkan akses neonatus terhadap pelayanan kesehatan dasar, mengetahui sedini mungkin bila terdapat kelainan pada bayi atau bayi mengalami masalah kesehatan. Risiko terbesar kematian Bayi Baru Lahir terjadi pada 24 jam pertama kehidupan, minggu pertama dan bulan pertama kehidupannya.
Sehingga jika bayi lahir di fasilitas kesehatan sangat dianjurkan untuk tetap tinggal di fasilitas kesehatan selama 24 jam pertama. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan neonatal I sekaligus memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat pada saat bayi pulang atau bidan meninggalkan bayi jika persalinan di rumah.
Pelayanan kesehatan neonatal dasar menggunakan pendekatan komprehensif, Manajemen Terpadu Bayi Muda untuk bidan/perawat, yang meliputi:
a. Pemeriksaan tanda bahaya seperti kemungkinan infeksi bakteri, ikterus, diare, berat badan rendah.
b. Perawatan tali pusat
c. Pemberian vitamin K1 bila belum diberikan pada saat lahir
d. Imunisasi Hep B 0 bila belum diberikan pada saat lahir
e. Konseling terhadap ibu dan keluarga untuk memberikan ASI eksklusif, pencegahan hipotermi dan melaksanakan perawatan bayi baru lahir di rumah dengan menggunakan Buku KIA
f. Penanganan dan rujukan kasus
Pelayanan kesehatan neonatus (bayi berumur 0 - 28 hari) dilaksanakan oleh dokter spesialis anak/dokter/bidan/perawat terlatih, baik di fasilitas kesehatan maupun melalui kunjungan rumah. Setiap neonatus harus diberikan pelayanan kesehatan sedikitnya dua kali pada minggu pertama, dan satu kali pada minggu kedua setelah lahir.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan neonatus:
a. Kunjungan Neonatal hari ke-1 (KN 1):
1) Untuk bayi yang lahir di fasilitas kesehatan pelayanan dapat dilaksanakan sebelum bayi pulang dari fasilitas kesehatan (≥ 24 jam).
2) Untuk bayi yang lahir di rumah, bila bidan meninggalkan bayi sebelum 24 jam, maka pelayanan dilaksanakan pada 6 - 24 jam setelah lahir.
b. Kunjungan Neonatal hari ke-3 (KN 2):
Pada hari ketiga.
c. Kunjungan Neonatal minggu ke-2 (KN 3)
Pada minggu kedua
1. Pelayanan Kesehatan Bayi
Kunjungan bayi bertujuan untuk meningkatkan akses bayi terhadap pelayanan kesehatan dasar, mengetahui sedini mungkin bila terdapat kelainan pada bayi sehingga cepat mendapat pertolongan, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pemantauan pertumbuhan, imunisasi, serta peningkatan kualitas hidup bayi dengan stimulasi tumbuh kembang. Dengan demikian hak anak mendapatkan pelayanan kesehatan terpenuhi.
Pelayanan kesehatan tersebut meliputi:
a. Pemberian imunisasi dasar (BCG, Polio 1-4, DPT-HB 1-3, Campak)
b. Stimulasi deteksi intervensi dini tumbuh kembang bayi (SDIDTK)
c. Pemberian vitamin A 100.000 IU (6 - 11 bulan)
d. Konseling ASI eksklusif dan pemberian makanan pendamping ASI
e. Konseling pencegahan hipotermi dan perawatan kesehatan bayi di rumah menggunakan Buku KIA
f. Penanganan dan rujukan kasus
Pelayanan kesehatan bayi (29 hari-11 bulan) dilaksanakan oleh dokter spesialis anak/dokter/bidan/perawat terlatih baik di fasilitas kesehatan maupun melalui kunjungan rumah. Setiap bayi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sedikitnya satu kali pada triwulan I, satu kali pada triwulan II, satu kali pada triwulan III dan satu kali pada triwulan IV.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan bayi:
a. Kunjungan bayi antara umur 29 hari– 3 bulan
b. Kunjungan bayi antara umur 3 – 6 bln
c. Kunjungan bayi antara umur 6 – 9 bln
d. Kunjungan bayi antara umur 9 – 11 bln
2. Pelayanan neonatus dengan komplikasi
Diperkirakan sekitar 15% dari bayi lahir hidup akan mengalami komplikasi neonatal. Hari Pertama kelahiran bayi sangat penting, oleh karena banyak perubahan yang terjadi pada bayi dalam menyesuaikan diri dari kehidupan di dalam rahim kepada kehidupan di luar rahim. Bayi baru lahir yang mengalami gejala sakit dapat cepat memburuk, sehingga bila tidak ditangani dengan adekuat dapat terjadi kematian. Kematian bayi sebagian besar terjadi pada hari pertama, minggu pertama kemudian bulan pertama kehidupannya.
Pelayanan Neonatus dengan komplikasi adalah penanganan neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan dan kematian oleh dokter/bidan/perawat terlatih di polindes, puskesmas, puskesmas PONED, rumah bersalin dan rumah sakit pemerintah/swasta.
Komplikasi pada neonatus antara lain: Asfiksia, Kejang, Ikterus, Hipotermia, Asfiksia, Tetanus Neonatorum, Sepsis, Trauma lahir, BBLR (bayi berat lahir rendah <>
Kebijakan Departemen Kesehatan dalam peningkatan akses dan kualitas penanganan komplikasi neonatus tersebut antara lain penyediaan puskesmas mampu PONED dengan target setiap kabupaten/kota harus mempunyai minimal 4 (empat) puskesmas mampu PONED. Puskesmas PONED adalah Puskesmas Rawat Inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas dan kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/ masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS/ RS PONEK pada kasus yang tidak mampu ditangani.
Untuk mendukung puskesmas mampu PONED ini, diharapkan RSU kabupaten / kota mampu melaksanakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi komprehensif (PONEK) yang siap selama 24 jam. Dalam PONEK, RSU harus mampu melakukan pelayanan operasi seksio sesaria, perawatan neonatus level II dan transfusi darah.
Dengan adanya puskesmas mampu PONED dan RS mampu PONEK maka kasus – kasus komplikasi kebidanan dapat ditangani secara optimal sehingga dapat mengurangi kematian ibu dan bayi baru lahir
9. Pelayanan kesehatan anak balita
Lima tahun pertama kehidupan, pertumbuhan mental dan intelektual berkembang pesat. Masa ini merupakan masa keemasan atau golden period dimana terbentuk dasar-dasar kemampuan keindraan, berfikir, berbicara serta pertumbuhan mental intelektual yang intensif dan awal pertumbuhan moral. Pada masa ini stimulasi sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi organ tubuh dan rangsangan pengembangan otak. Dilain pihak upaya deteksi dini gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak usia dini menjadi sangat penting agar dapat dikoreksi sedini mungkin dan atau mencegah gangguan ke arah yang lebih berat .
Pelayanan kesehatan anak balita adalah pelayanan kesehatan terhadap anak yang berumur 12 - 59 bulan yang sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan, ahli gizi, penyuluh kesehatan masyarakat dan petugas sektor lain, yang meliputi :.
a. Pelayanan pemantauan pertumbuhan setiap bulan yang tercatat dalam Buku KIA/KMS, dan pelayanan Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) serta mendapat Vitamin A 2 kali dalam setahun
Pemantauan pertumbuhan adalah pengukuran berat badan anak balita setiap bulan yang tercatat pada Buku KIA/KMS. Bila berat badan tidak naik dalam 2 bulan berturut-turut atau berat badan anak balita di bawah garis merah harus dirujuk ke sarana pelayanan kesehatan
b. Pelayanan SDIDTK meliputi pemantauan perkembangan motorik kasar, motorik halus, bahasa, sosialisasi dan kemandirian minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan). Pelayanan SDIDTK diberikan di dalam gedung (sarana pelayanan kesehatan) maupun di luar gedung
c. Suplementasi Vitamin A dosis tinggi (200.000 IU) diberikan pada anak balita minimal 2 kali pertahun.
d. Kepemilikan dan pemanfaatan buku KIA oleh setiap anak balita
10.Pelayanan KB Berkualitas
Pelayanan KB berkualitas adalah pelayanan KB yang sesuai dengan standar dengan menghormati hak individu sehingga diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan dan menurunkan tingkat fertilitas (kesuburan).
Pelayanan KB bertujuan untuk menunda, menjarangkan dan/atau menghentikan kehamilan, dengan menggunakan metode kontrasepsi. Metode kontrasepsi meliputi:
a. KB alamiah (sistem kalender, metode amenore laktasi).
b. Metode KB hormonal (pil, suntik, susuk).
c. Metode KB non-hormonal (kondom, AKDR/IUD, vasektomi dan tubektomi).
Sampai saat ini di Indonesia cakupan peserta KB aktif (Contraceptive Prevalence Rate/CPR) mencapai 60,3% (SDKI 2002) dan angka ini merupakan pencapaian tertinggi diantara negara-negara ASEAN. Namun demikian metode yang dipakai lebih banyak menggunakan metode jangka pendek seperti pil dan suntik. Menurut data SDKI 2002 akseptor KB yang menggunakan suntik sebesar 21,1%, pil 15,4 %, AKDR 8,1%, susuk 6%, tubektomi 3%, vasektomi 0,4% dan kondom 0,7%. Hal ini terkait dengan tingginya angka putus pemakain (DO) pada metode jangka pendek sehingga perlu pemantauan yang terus-menerus. Disamping itu pengelola program KB perlu memfokuskan sasaran pada kategori PUS dengan “4 terlalu” (terlalu muda, tua, sering dan banyak).
Untuk mempertahankan dan meningkatkan cakupan peserta KB perlu diupayakan pengelolaan program yang berhubungan dengan peningkatan aspek kualitas, teknis dan aspek manajerial pelayanan KB. Dari aspek kualitas perlu diterapkan pelayanan yang sesuai standard an variasi pilihan metode KB, sedangkan dari segi teknis perlu dilakukan pelatihan klinis dan non-klinis secara berkesinambungan. Selanjutnya aspek manajerial, pengelola program KB perlu melakukan revitalisasi dalam segi analisis situasi program KB dan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan KB.

D. BATASAN DAN INDIKATOR PEMANTAUAN
1. Batasan
a. Pelayanan antenatal
Pelayanan antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya, yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang ditetapkan.
b. Penjaringan/deteksi dini kehamilan beresiko
Kegiatan ini bertujuan menemukn bumil bresiko/komplikasi oleh kader, dukun bayi dan tenaga kesehatan.
c. Kunjungan ibu hamil
Yang dimaksud kunjungan ibu hamil disini adalah kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal sesuai dengan standart yang ditetapkan.
Istilah kunjungan disini tidak mengandung arti bahwa ibu hamil yang berkunjung ke fasilitas pelayanan, tetapi tidak kontak tenaga kesehatan (di posyandu, pondok bersalin desa, kunjungan rumah) dengan ibu hamil untuk dapat memberikan pelayanan antenatal sesuai standar dapat dianggap sebagai kunjungan ibu hamil.
d. Kunjungan baru ibu hamil (K1)
Adalah kunjungan ibu hamil yang pertama kali pada masa kehamilan.
e. K4
Adalah kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan yang keempat atau lebih untuk mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar yang ditetapkan dengan syarat :
1) Minimal 1 kali pada triwulan pertama.
2) Minimal 1 kali pada triwulan kedua.
3) Minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
f. Kunjungan Neonatal (KN)
Adalah kontak neonatal dengan tenaga kesehatan minimal 2 kali untuk mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan neonatal baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas (termasuk bidan didesa, polindes dan kunjungan rumah) dengan ketentuan :
1) Kunjungan pertama kali pada hari pertama sampai hari ketujuh (sejak 6 jam sampai setelah lahir 7 hari)
2) Kunjungan ke dua kali pada hari ke delapan sampai hari ke duapuluh delapan (8-28 hari)
3) Pertolongan pertama oleh tenaga kesehatan bukan merupakan kunjungan neonatal.
Contoh :
Hr 1 s/d 7 Hr 8 s/d 28 Keterangan
X
-
XX
XX X
XX
-
XX Sebagai KN
Bukan KN
Bukan KN
Sebagai KN

g. Kunjungan ibu nifas (KF)
Adalah kontak ibu nifas dengan tenaga kesehatan minimal 3 kali untuk mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan ibu nifas, baik didalam maupun diluar gedung puskesmas termasuk bidan didesa, polindes dan kunjungan rumah) dengan ketentuan :
1) Kunjungan pertama kali pada hari pertama sampai hari ketujuh (1-7 hari)
2) Kunjungan ke dua kali pada hari ke delapan sampai hari ke duapuluh delapan (8-28 hari)
3) Kunjungan ketiga kali pada hari keduapuluh sembilan sampai dengan hari ke empatpuluh dua (29-42hari)
4) Contoh :
Hr 1 s/d 7 Hr 8 s/d 28 Hr 29 s/d 42 Keterangan
X
-
X
X X
XX
XX
- X
X
-
X Kunjungan KF
Bukan KF
Bukan KF
Bukan KF

h. Sasaran ibu hamil
Sasaran ibu hamil adalah jumlah semua ibu hamil disuatu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun.
i. Ibu hamil beresiko
Adalah ibu hamil yang mempunyai faktor resiko dan resiko tinggi.
2. Indikator Pemantauan
Indikator pemantauan terdiri dari 2 kelompok yaitu indikator pemantauan tehnis dan non tehnis.
a. Indikator Pemantauan Teknis
1) Akses Pelayanan Antenatal (Cakupan KI)
a) Cakupan K1 adalah persentase ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan.
b) Indikator akses ini digunakan untuk mengetahui jangkauan pelayanan antenatal serta kemampuan program dalam menggerakkan masyarakat.
c) Rumus yang dipakai untuk perhitungannya adalah :
d) Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun dapat diperoleh melalui :
 Cacah jiwa dilakukan pendataan menyeluruh di lapangan (apabila memungkinkan).
 Proyeksi dihitung berdasarkan perkiraan jumlah ibu hamil dengan menggunakan rumus 1,10 X angka kelahiran kasar (CBR) X jumlah penduduk.
 Angka kelahiran kasar (CBR) yang digunakan adalah angka terakhir kabupaten/kota yang diperoleh dari kantor perwakilan Badan Pusat Statistik di kabupaten/kota.
e) Contoh Perhitungan :
Untuk menghitung perkiraan jumlah ibu hamil di desa/kelurahan X di kabupaten Y yang mempunyai penduduk sebanyak 2.000 jiwa, maka: Jumlah ibu hamil = 1,10 X 0,027 (CBR kabupaten Y) x 2.000 = 59,4. Jadi sasaran ibu hamil di desa/kelurahan X adalah 59 orang.
2) Cakupan Ibu Hamil (Cakupan K4)
a) Cakupan ibu hamil K4 adalah cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar, paling sedikit empat kali disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
b) Ibu hamil K4 adalah cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar, paling sedikit empat kali dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan kedua, dan dua kali pada triwulan ketiga umur kehamilan.
c) Kunjungan ibu hamil sesuai standar adalah pelayanan yang mencakup minimal : a) timbang badan dan ukur tinggi badan, b) Ukuran tekanan darah, c) skrining status imunisasi tetanus (dan pemberian tetanus toksoid), d) ukur tinggi fundus uteri, e) Pemberian tablet besi (90 tablet selama kehamilan, f) temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling), g) tes laboratorium sederhana (Hb, protein urin) dan atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV, Malaria, TBC).
d) Dengan indikator ini dapat diketahui cakupan pelayanan antenatal secara lengkap (memenuhi standar pelayanan dan menepati waktu yang ditetapkan), yang menggambarkan tingkat perlindungan ibu hamil di suatu wilayah, di samping menggambarkan kemampuan manajemen ataupun kelangsungan program KIA.
e) Rumus :
f) Contoh perhitungan :
Jumlah penduduk 500.000, Angka kelahiran kasar (CBR) 2,3%. Hasil pelayanan antenatal K4 = 12.000 bumil januari – Desember 2007, maka presentasi cakupan K4 adalah
12.000 X 100% = 94,86 %
1,1 x 2,3% x 500.000
3) Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan (Pn) yang memiliki kompetensi kebidanan.
a) Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan (Pn) yang memiliki kompetensi kebidanan adalah ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
b) Pertolongan persalinan adalah proses pelayanan persalinan dimulai dari kala I sampai dengan kala IV persalinan.
c) Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan adalah tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai dengan standar.
d) Dengan indikator ini dapat diperkirakan proporsi persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan, dan ini menggambarkan kemampuan manajemen program KIA dalam pertolongan persalinan sesuai standar.
e) Rumus :
f) Keterangan :
Jumlah seluruh sasaran persalinan dalam 1 tahun diperkirakan melalui perhitungan : CBR x 1,05 x Jumlah penduduk setempat.
g) Contoh Perhitungan :
Untuk menghitung perkiraan jumlah ibu bersalin di desa/kelurahan X di kabupaten Y yang mempunyai penduduk sebanyak 2.000 jiwa, maka: Jumlah ibu bersalin = 1,05 X 0,027 (CBR kabupaten Y) x 2.000 = 56,7. Jadi sasaran ibu bersalin di desa/kelurahan X adalah 56 orang.
4) Cakupan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan
a) Cakupan pelayanan nifas adalah pelayanan kepada ibu dan neonatal pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan sesuai standar.
b) Nifas adalah periode mulai 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan.
c) Pelayanan nifas sesuai standar adalah pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan sampai dengan 3 hari, pada minggu kedua, pada minggu ke empat termasuk pemberian vitamin A 2 kali serta persiapan dan pemasangan KB pasca persalinan.
d) Jumlah seluruh ibu nifas dihitung melalui estimasi dengan rumus : 1,05 x CBR x jumlah penduduk. Angka CBR dan jumlah penduduk kab/kota didapat dari BPS masing – masing kab/kota/propinsi pada kurun waktu tertentu. 1,05 adalah konstanta untuk menghitung ibu nifas.
e) Dengan indikator ini dapat diketahui jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu nifas.
f) Rumus yang digunakan :
g) Contoh perhitungan :
Jumlah penduduk 500.000, angka kelahiran kasar (CBR) 2,3%, hasil pelayanan nifas = 10.000 januari – desember 2008. maka cakupan pelayanan nifas adalah
10000 X 100% = 82,82%
1,05 x 2,3% x 500.000

5) Penjaringan (deteksi) ibu hamil oleh masyarakat.
a) Dengan indikator ini dapat diukur tingkat kemampuan dan peran serta masyarakat dalam melakukan deteksi ibu hamil beresiko di suatu wilayah.
b) Rumus :
6) Cakupan pelayanan Neonatal (KN 1) oleh tenaga kesehatan
a) Dengan indikator ini dapat diketahui akses/ jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan neonatal.

b) Rumus :
c) Jumlah sasaran bayi dalam 1 tahun dihitung berdasarkan jumlah perkiraan (angka proyeksi) bayi dalam suatu wilayah tertentu.
d) Contoh perhitungan :
Untuk menghitung jumlah perkiraan bayi di suatu desa Z di Kabupaten Dumai Propinsi Riau yang mempunyai penduduk sebanyak 1500 jiwa, maka Jumlah bayi = 0,0248 (CBR Kabupaten Dumai) x 1500 = 37,2. Jadi sasaran bayi di desa Z adalah 37 bayi.
7) Cakupan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan
a) Dengan indikator ini dapat diketahui jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu nifas
b) Rumus :
8) Penanganan komplikasi obstetri
a) Indikator ini menunjukkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan menangani kasus – kasus kegawatdaruratan obstetri pada ibu bersalin, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, atau dapat dirujuk ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
b) Rumus :
9) Penanganan komplikasi neonatal
a) Indikator ini menunjukkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan menangani kasus – kasus kegawatdaruratan neonatal, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, atau dapat dirujuk ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
b) Rumus :
Indikator pemantauan program KIA tersebut merupakan indikator yang digunakan para program pengelola KIA dan disesuaikan dengan kebutuhan program. Oleh karena itu indikator tersebut disebut dengan pemantauan tehnis.
b. Indikator pemantauan Non – Teknis
Dalam upaya melibatkan lintas sektor terkait, khususnya para aparat setempat, dipergunakan indikator indikator yang terpilih yaitu
1) Cakupan K1, yang menggambarkan keterjangkauan pelayanan KIA.
2) CakupanK4, yang menggambarkan kualitas pelayanan KIA.
3) Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (PN/ pernakes), yang menggambarkan tingkat keamanan persalinan
4) Cakupan penanganan komplikasi kebidanan.
5) Cakupan kunjungan nifas.
6) Cakupan pelayanan KB aktif.
7) Cakupan kunjungan neonatus.
8) Cakupan kunjungan bayi.
Penyajian indikator–indikator tersebut kepada lintas sektor ditujukan sebagai alat motivasi, informasi dan komunikasi dalam menyampaikan kemajuan maupun permasalahan operasional program KIA, sehingga para aparat dapat memahami program KIA dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan.
Indikator pemantauan ini dapat dipergunakan dalam berbagai pertemuan lintas sektor di semua tingkat administrasi pemerintah secara berkala dan disajikan setiap bulan, untuk melihat kemajuan suatu wilayah. Bagi wilayah yang cakupannya masih rendah diharapkan lintas sektor dapat menindak lanjuti sesuai kebutuhan dengan menggerakkan masyarakat dan menggali sumber daya setempat yang diperlukan.

E. PEMBUATAN GRAFIK PWS KIA
PWS KIA disajikan dalam bentuk grafik dari tiap indikator yang dipakai, yang juga menggambarkan pencapaian tiap desa/kelurahan dalam tiap bulan.
Langkah – langkah pokok dalam pembuatan grafik PWS KIA :
1. Penyiapan data
a. Data yang diperlukan untuk membuat grafik dari tiap indikator diperoleh dari catatan ibu hamil per desa/kelurahan, register kegiatan harian, register kohort ibu dan bayi, kegiatan pemantauan ibu hamil per desa/kelurahan, catatan posyandu, laporan dari bidan/dokter praktik swasta, rumah sakit bersalin dan sebagainya.
b. Untuk grafik antar wilayah, data yang diperlukan adalah data cakupan per desa/kelurahan dalam kurun waktu yang sama
Misalnya: untuk membuat grafik cakupan K4 bulan juni di wilayah kerja puskesmas X, maka diperlukan data cakupan K4 desa/kelurahan A, desa/kelurahan B, desa/kelurahan C, dst pada bulan Juni.
c. Untuk grafik antar waktu, data yang perlu disiapkan adalah data cakupan per bulan
d. Untuk grafik antar variabel diperlukan data variabel yang mempunyai korelasi misalnya K1, K4 dan Pn.
2. Pembuatan Grafik.
Grafik Antar Wilayah ++++> PR
Contoh grafik cakupan K1 bulan Juni 2008 di puskesmas X.
Indikator Desa/ kelurahan A Desa/ kelurahan B Desa/ kelurahan C Desa/ kelurahan D Puskesmas X
K1 Kumulatif
K1 Juni 2008 40% 30% 50% 60%
K1 Mei 2008
a. Perhitungan untuk cakupan K1(akses).
Pencapaian kumulatif per desa/kelurahan adalah :
Pencapaian cakupan kunjungan pertama ibu hamil per desa selama bulan Juni 2007 X 100% .Sasaran ibu hamil per desa selama 1 tahun
Langkah – langkah yang dilakukan dalam membuat grafik PWS KIA (dengan menggunakan contoh indikator cakupan K1) adalah sebagai berikut menentukan target rata – rata per bulan untuk menggambarkan skala pada garis vertical (sumbu Y).
Misalnya : target cakupan ibu hamil baru (cakupan K1) dalam 1 tahun ditentukan 100 % (garis a), maka sasaran pencapaian kumulatif sampai dengan bulan Juni adalah (6 x 8,3 %) = 50,0% (garis b).
b. Hasil perhitungan pencapaian kumulatif cakupan K1 per desa/kelurahan sampai dengan bulan Juni dimasukkan ke dalam jalur % kumulatif secara berurutan sesuai peringkat. Pencapaian tertinggi di sebelah kiri dan terendah di sebelah kanan, sedangkan pencapaian untuk puskesmas dimasukkan ke dalam kolom terakhir.
c. Nama desa/kelurahan bersangkutan dituliskan pada lajur desa/kelurahan, sesuai dengan cakupan kumulatif masing–masing desa/kelurahan yang dituliskan pada butir b diatas.
d. Hasil perhitungan pencapaian pada bulan ini (Juni) dan bulan lalu (Mei) untuk tiap desa/kelurahan dimasukkan ke dalam lajur masing – masing.
Gambar anak panah dipergunakan untuk mengisi lajur tren. Bila pencapaian cakupan bulan ini lebih besar dari bulan lalu, maka digambar anak panah yang menunjuk ke atas. Sebaliknya, untuk cakupan bulan ini yang lebih rendah dari cakupan bulan lalu, digambarkan anak panah yang menunjukkan kebawah, sedangkan untuk cakupan yang tetap/sama gambarkan dengan tanda (-).

F. ANALISIS TINDAK LANJUT.
Analisis yang dapat dilakukan mulai dari yang sederhana hingga analisis lanjut sesuai dengan tingkatan penggunaannya.
1. Analisis Sederhana
Analisis ini membandingkan cakupan hasil kegiatan antar wilayah terhadap target dan kecenderungan dari waktu ke waktu. Analisis sederhana ini bermanfaat untuk mengetahui desa/kelurahan mana yang paling memerlukan perhatian dan tindak lanjut yang harus dilakukan.
Contoh :
Analisis dari grafik cakupan ibu hamil baru (akses) pada pemantauan bulan Juni 2008 dapat digambarkan dalam matriks seperti dibawah ini.
Desa/ kelurahan Cakupan terhadap target Terhadap cakupan bulan lalu Status Desa/kelurahan
Diatas Dibawah Naik Turun Tetap
A
B
C
D
E +
+
+
+
+ +

+
+
+

+ Baik
Baik
Kurang
Cukup
Jelek
Dari matriks diatas dapat dismpulkan adanya 4 macam status cakupan desa/kelurahan, yaitu :
a. Status baik.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan diatas target yang ditetapkan untuk bulan Juni 2008, dan mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang meningkat atau tetap jika dibandingkan dengan cakupan bulan lalu. Desa/kelurahan-desa/kelurahan ini adalah desa/kelurahan A dan desa/kelurahan B. Jika keadaan tersebut berlanjut, maka desa/kelurahan-desa/kelurahan tersebut akan mencapai atau melebihi target tahunan yang ditentukan.
b. Status kurang.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan diatas target bulan Juni 2008, namun mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang menurun jika dibandingkan dengan cakupan bulan lalu. Desa/kelurahan dalam kategori ini adalah desa/kelurahan C, yang perlu mendapatkan perhatian karena cakupan bulan lalu ini hanya 5% (lebih kecil dari cakupan bulan minimal 7,5%). Jika cakupan terus menurun, maka desa/kelurahan tersebut tidak akan mencapai target tahunan yang ditentukan.
c. Status cukup.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan dibawah target bulan Juni 2008, namun mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang meningkat jika dibandingkan dengan cakupan bulan lalu. Desa/kelurahan dalam kategori ini adalah desa/kelurahan D, yang perlu didorong agar cakupan bulanan selanjutnya tidak lebih daripada cakupan bulanan minimal 7,5%. Jika keadaan tersebut dapat terlaksana , maka desa/kelurahan ini kemungkinan besar akan mencapai target tahunan yang ditentukan.
d. Status jelek.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan dibawah target bulan Juni 2008,dan mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang menurun dibandingkan dengan bulan lalu. Desa/kelurahan dalam kategori ini adalah desa/kelurahan E, yang perlu diprioritaskan untuk pembinaan agar cakupan bulanan selanjutnya dapat ditingkatkan diatas cakupan bulanan minimal agar dapat mengejar kekurangan target sampai bulan Juni, sehingga dapat pula mencapai target tahunan yang ditentukan.
2. Analisis Lanjut
Analisis ini dilakukan dengan cara membandingkan variable tertentu dengan variable terkait lainnya untuk mengetahui hubungan sebab akibat antar variable yang dimaksud. Contoh analisis lanjut .
Analisis grafik PWS KIA K1, K4, Pn
Desa/ kelurahan Cakupan K1 Cakupan K4 Cakupan Pn Keterangan
A
B
C
D
E 70 %
85 % 60 %
70 % 50 % DO K4
DO Pn
Apabila Drop Out (DO) K1 - K4 lebih dari 10 % berarti wilayah tersebut bermasalah dan perlu penelusuran dan intervensi lebih lanjut.
Drop Out tersebut dapat disebabkan karena ibu yang kontak pertama (K1) dengan tenaga kesehatan, kehamilannya sudah berumur lebih dari 3 bulan. Sehingga diperlukan intervensi peningkatan pendataan ibu hamil yang lebih intensive.
3. Rencana tindak lanjut.
Bagi kepentingan program, analisis PWS KIA ditujukan untuk menghasilkan suatu keptusan tindak lanjut teknis dan non-teknis bagi puskesmas. Keputusan tersebut harus dijabarkan dalam bentuk rencana operasional jangka pendek untuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi sesuai dengan spesifikasi daerah .
Rencana operasional tersebut perlu dibicarakan dengan semua pihak yang terkait :
a. Bagi desa/kelurahan yang berstatus baik atau cukup, pola penyelenggaraan pelayanan KIA perlu dilanjutkan, dengan beberapa penyesuaian tertentu sesuai kebutuhan antara lain perbaikan mutu pelayanan.
b. Bagi desa/kelurahan berstatus kurang dan terutama yang berstatus jelek, perlu prioritas intervensi sesuai dengan permasalahan.
c. Intervensi yang bersifat teknis (termasuk segi penyediaan logistik) harus dibicarakan dalam pertemuan mini lokakarya puskesmas dan/atau rapat dinas kesehatan kabupaten/kota (untuk mendapat bantuan dari kabupaten/kota).
d. Intervensi yang bersifat non-teknis (untuk motivasi, penggerakan sasaran, dan mobilisasi sumber daya di masyarakat) harus dibicarakan pada rapat koordinasi kecamatan dan/atau rapat dinas kesehatan kabupaten/kota (untuk mendapat bantuan dari kabupaten/kota).

E. PELEMBAGAAN PWS KIA
Dalam upaya pelembagaan PWS KIA dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penunjukkan petugas pengolahan data di tiap tingkatan, untuk menjaga kelancaran pengumpulan data.
a. Data hasil kegiatan dikumpulkan oleh puskesmas ditabulasikan kemudian dikirimkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
b. Di puskesmas disusun PWS KIA tingkat puskesmas (per desa/kelurahan) dan di dinas kesehatan kabupaten/kota disusun PWS KIA tingkat kabupaten/kota (per puskesmas).
2. Pemanfaatan pertemuan lintas program.
Penyajian PWS KIA pada pertemuan teknis bulanan ditingkat puskesmas (mini lokakarya) dan kabupaten/kota (pertemuan bulanan dinas kesehatan kabupaten/kota), untuk menginformasikan hasil yang telah dicapai, identifikasi masalah, merencanakan perbaikan serta menyusun rencana operasional periode berikutnya. Pada pertemuan tersebut wilayah yang berhasil diminta untuk mempresentasikan upayanya.
3. Pemantauan PWS KIA untuk meyakinkan lintas sektoral.
PWS disajikan serta didiskusikan pada pertemuan lintas sektoral ditingkat kecamatan dan kabupaten/kota, untuk mendapatkan dukungan dalam pemecahan masalah dan agar masalah operasional yang dihadapi dapat dipahami bersama, terutama yang berkaitan dengan motivasi dan penggerakan masyarakat sasaran.
4. Pemanfaatan PWS KIA sebagai bahan Musrenbang desa dan kabupaten/kota
Musrenbang adalah suatu proses perencanaan di tingkat desa dan kabupaten/kota. Bidan di desa dapat memberikan masukan berdasarkan hasil PWS KIA kepada tim musrenbang

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.