Eny Retna Ambarwati
OBYEKTIF PERILAKU SISWA :
1. Menjelaskan definisi kesehatan reproduksi dengan benar
2. Menyebutkan ruang lingkup kesehatan reproduksi dengan benar
3. Menyebutkan hak-hak reproduksi dengan benar
I. URAIAN MATERI
A. DEFINISI KESEHATAN REPRODUKSI
1. DEFINISI SEHAT (WHO)
a. Keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh
b. Jadi sehat berarti bukan sekedar tidak ada penyakit ataupun kecacatan, tetapi juga kondisi psikis dan sosial yang mendukung perempuan untuk melalui proses reproduksi
c. Baik perempuan maupun laki-laki berhak mendapatkan standar kesehatan yang setinggi-tingginya, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah diakui dunia internasional
2. DEFINISI KESEHATAN REPRODUKSI
Istilah reproduksi berasal dari kata re yang artinya kembali dan kata produksi yang artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah alat tubuh yang berfungsi untuk reproduksi manusia. Definisi kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan (BKKBN, 2001). Kesehatan reproduksi adalah sebagai hasil akhir keadaan sehat sejahtera secara fisik, mental, dan sosial dan tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang terkait dengan sistem, fungsi serta proses reproduksi (ICPD, 1994). Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial,yang berkaitan dengan alat,fungsi serta proses reproduksi. Dengan demikian keseatan reproduksi bukan hanya kondisi bebas dari penyakit, melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah (Anonim, 2007).
B. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI
Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan.
Untuk kepentingan Indonesia saat ini, secara nasional telah disepakati ada empat komponen prioritas kesehatan reproduksi, yaitu :
1. Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2. Keluarga Berencana
3. Kesehatan Reproduksi Remaja
4. Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular Seksual, termasuk HIV/AIDS.
Pendekatan yang diterapkan dalam menguraikan ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah pendekatan siklus hidup, yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan sistem reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar-fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.
Dalam pendekatan siklus hidup ini dikenal lima tahap, yaitu :
1. Konsepsi
2. Bayi dan anak
3. Usia subur
4. Usia lanjut
Berikut digambarkan pendekatan siklus hidup kesehatan reproduksi, untuk laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan hak reproduksi perorangan. Perempuan mempunyai kebutuhan khusus dibandingkan laki-laki karena kodratnya untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui, dan mengalami menopause, sehingga memerlukan pemeliharaan kesehatan yang lebih intensif selama hidupnya. Ini berarti bahwa pada masa-masa kritis, seperti pada saat kehamilan, terutama sekitar persalinan, diperlukan perhatian khusus terhadap perempuan.
C. HAK-HAK REPRODUKSI
Hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia internasional (Depkes RI, 2002).
Menurut Depkes RI (2002) hak reproduksi dapat dijabarkan secara praktis antara lain:
1. setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
2. setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi
3. setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum
4. setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat
5. setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
6. setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
7. setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
Menurut ICPD (1994) hak-hak reproduksi antara lain :
1. hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3. hak kebebasan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4. hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
5. hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
6. hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7. hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
8. hak mendapatkan manfaat kemajuan, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9. hak atas kerahasiaan pribadi berkaitan dengan pilihan atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10. hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
12. hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Terpenuhi atau tidak terpenuhinya hak reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat, yang ditunjukkan oleh tujuh indikator :
1. Angka Kematian Ibu (AKI) makin tinggi AKI, makin rendah derajat kesehatan reproduksi
2. Angka Kematian Bayi (AKB) makin tinggi AKB, makin rendah derajat kesehatan reproduksi
3. Angka cakupan pelayanan keluarga berencana dan partisipasi laki-laki dalam keluarga berencana (makin rendah angka cakupan pelayanan KB, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
4. jumlah ibu hamil dengan “4 terlalu” atau “terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak anak, dan terlalu dekat jarak antar kelahiran (makin tinggi jumlah ibu hamil dengan “4 terlalu”, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
5. jumlah perempuan dan/atau ibu hamil dengan masalah kesehatan, terutama anemia dan kurang energi kronis/KEK, (makin tinggi jumlah anemia dan KEK, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
6. perlindungan bagi perempuan terhadap penularan penyakit menular seksual (PMS), (makin rendah perlindungan bagi perempuan, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
7. pemahaman laki-laki terhadap upaya pencegahan dan penularan PMS (makin rendah pemahaman PMS pada laki-laki, makin rendah derajat kesehatan reproduksi).
IV. DAFTAR PUSTAKA
BKKBN, 2001, Fakta, Data, dan Informasi Kesenjangan Gender di Indonesia Buku 04, BKKBN, Jakarta.
Depkes RI, 2001, Yang perlu diketahui Petugas Kesehatan tentang Kesehatan Reproduksi, Depkes RI, Jakarta
Depkes RI, 2002, Pedoman Pelaksanaan Kegiatan KIE Kesehatan Reproduksi untuk Petugas Kesehatan di Tingkat Pelayanan Dasar, Depkes RI, Jakarta.
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id