Kamis, 01 April 2010

Soal Dokumentasi (2)

Petunjuk Mengerjakan !
Bacalah kasus dibawah ini secara cermat, setelah itu buatlah dokumentasi asuhan kebidanan.

Kasus.
Ny liana adalah seorang ibu rumah tangga umur 30 tahun bersuamikan Bapak subarkah seorang guru. Ny liana hamil 36 minggu datang ke bidan talita untuk periksa kehamilan. Dari anamnesa bahwa ny liana pernah mengalami keguguran 2 kali, dan mengeluh nyeri pada bagian pinggang menjalar ke punggung. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh bidan talita, tekanan darah 120/80 mmhg, nadi 80kali/menit, respirasi 20kali/menit, pada peneriksaan leopold didapatkan bahwa janin dalam TFU 30 cm, presentasi kepala, punggung kanan, kepala sudah masuk pintu atas panggul, Djj 12-12-12, serta pemeriksaan yang lainnya normal.

Pertanyaan :
1. Buatlah pengkajian berdasarkan kasus tersebut meliputi data subyektif dan data obyektif
2. Buatlah intepretasi data berdasarkan kasus tersebut
3. Buatlah perencanaan berdasarkan kasus tersebut
4. buatlah pelaksanaan berdasarkan kasus tersebut
5. Buatlah Evaluasi berdasarkan kasus tersebut

Soal Dokumentasi (1)

PETUNJUK MENGERJAKAN !
PILIHLAH JAWABAN YANG PALING TEPAT DENGAN MEMBERIKAN TANDA SILANG PADA SALAH SATU ITEM : A, B, C, D DAN E

1. Dokumentasi dalam kebidanan merupakan.........
A. Catatan otentik
B. Catatan harian
C. Catatan perawatan
D. Catatan laporan
E. Catatan penting

2. Pekerjaan mencatat atau merekam peristiwa dan objek maupun aktifitas pemberian jasa (pelayanan) yang dianggap berharga dan penting merupakan definisi dari .................
A. Dokumen
B. Pendokumentasian
C. Dokumentasi
D. Dokumentasi kebidanan
E. Bukan salah satu diatas

3. Suatu proses pencatatan, penyimpanan informasi data yang bermakna dalam pelaksanaan kegiatan kebidanan disebut………….
A. Dokumen
B. Dokumentasi
C. Warkat
D. Dokumentasi kebidanan
E. Catatan

4. Tujuan utama dokumentasi adalah.........
A. Mengidentifikasi status kesehatan
B. Merencanakan tindakan
C. Melaksanakan tindakan
D. Mengevaluasi tindakan
E. Semua jawaban di atas benar

5. Berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari dokumentasi adalah.........
A. Sebagai sarana komunikasi
B. Sebagai sarana pendidikan
C. Sebagai informasi statistik
D. Sebagai sumber data penelitian
E. Sebagai sarana hiburan

6. Dokumentasi dapat membantu koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan oleh tim kesehatan merupakan tujuan dokumentasi sebagai ...........
A. Sebagai sarana komunikasi
B. Sebagai sarana pendidikan
C. Sebagai informasi statistik
D. Sebagai pemberi instruksi
E. Sebagai tanggungjawab dan tanggung gugat

7. Dokumentasi yang baik akan membantu dalam pelatihan staf, apakah pelatihan untuk tujuan penanganan instalasi baru atau untuk tujuan promosi merupakan tujuan dokumentasi sebagai ..........
A. Sebagai sarana komunikasi
B. Sebagai sarana pendidikan
C. Sebagai informasi statistik
D. Sebagai pemberi instruksi
E. Sebagai tanggungjawab dan tanggung gugat

8. Dokumentasi sebagai upaya untuk melindungi pasen terhadap kualitas pelayanan keperawatan yang diterima dan perlindungan terhadap keamanan perawat dalam melaksanakan tugasnya, maka perawat/bidan diharuskan mencatat segala tindakan yang dilakukan terhadap pasen merupakan tujuan dokumentasi sebagai .........
A. Sebagai sarana komunikasi
B. Sebagai sarana pendidikan
C. Sebagai informasi statistik
D. Sebagai pemberi instruksi
E. Sebagai tanggungjawab dan tanggung gugat

9. Dokumentasi dapat memberikan gambaran sejauh mana peran dan fungsi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien, merupakan prinsip dokumentasi dalam aspek........
A. Administrasi
B. Hukum
C. Keuangan
D. Riset
E. Edukasi

10. Berikut ini yang bukan merupakan fungsi dokumentasi adalah ........
A. Sumber masalah
B. Alat pembuktian yang syah
C. Landasan hukum
D. Sumber data
E. Pertanggungjawaban

11. Catatan medis kesehatan kebidanan dapat dijadikan sebagai pegangan hukum bagi rumah sakit, petugas kesehaan, maupun pasien, merupakan prinsip dokumentasi dalam aspek .............
A. Administrasi
B. Hukum
C. Keuangan
D. Penelitian
E. Edukasi

12. Kegiatan pelayanan medis kebidanan akan menggambarkan tinggi rendahnya biaya perawatan yang merupakan sumber perencanaan keuangan rumah sakit, merupakan prinsip dokumentasi dalam aspek..........
A. Administrasi
B. Hukum
C. Keuangan
D. Penelitian
E. Edukasi

13. Pencatatan mengandung data, atau informasi, atau bahan yang dapat digunakan sebagai objek penelitian, karena dokumentasi merupakan informasi yang terjadi di masa lalu, merupakan prinsip dokumentasi dalam aspek ..........
A. Administrasi
B. Hukum
C. Keuangan
D. Penelitian
E. Edukasi

14. Pencatatan medis kebidanan dapat digunakan sebagai referensi atau bahan pengajaran di bidang profesi si pemakai, merupakan prinsip dokumentasi dalam aspek ...........
A. Administrasi
B. Hukum
C. Keuangan
D. Penelitian
E. Edukasi

15. Informasi yang lengkap mengandung materi ilmiah yang dipercaya merupakan manfaat dokumentasi bagi..............
A. Pasien
B. Keluarga
C. Masyarakat
D. Bidan
E. Riset

16. Asuhan kebidanan yang tepat membantu meningkatkan mutu pelayanan merupakan manfaat dokumentasi bagi.............
A. Pasien
B. Keluarga
C. Masyarakat
D. Bidan
E. Riset

17. Informasi yang lengkap memungkinkan dapat menerima asuhan kebidanan yang diinginkan merupakan manfaat dokumentasi kebidanan bagi..............
A. Pasien
B. Keluarga
C. Masyarakat
D. Bidan
E. Riset

18. Berikut ini merupakan bentuk tehnik pendokumentasian metode kuno menggunakan format seperti cerita adalah ............
A. Gravik
B. Checklist
C. Format
D. Narasi
E. Bagan

19. Berikut ini yang bukan merupakan keuntungan tehnik pendokumentasian naratif adalah ............
A. Sudah dikenal oleh semua tenaga kesehatan.
B. Mudah dikombinasikan dengan cara dokumentasi lainnya.
C. Bila ditulis dengan tepat dapat mencakup seluruh keadaan pasien.
D. Tidak ada kebebasan kepada tenaga kesehatan untuk mencatat menurut gaya yang disukainya.
E. Lebih mudah dilakukan.

20. Berikut ini yang bukan merupakan kerugian tehnik pendokumentasian naratif adalah ..........
A. Kecenderungan menjadi lebih objektif.
B. Kurangnya struktur yang terorganisasi sehingga data menjadi simpang siur.
C. Kurang analisis serta pembuatan keputusan yang kritis pada pihak perawat.
D. Terbatas pada kemampuan perawat mengungkapkannya.
E. Sulit untuk menemukan spesifik problem.

21. Berikut adalah yang dimaksud dengan tehnik pendokumentasian flow sheet, kecuali.....
A. Catatan yang tercepat
B. Catatan yang paling efisien
C. Catatan yang lengkap yang diuraikan secara kronologis
D. Catatan yang memungkinkan petugas mencatat hasil pengukuran secara berulang
E. Catatan yang ringkas dan jelas

22. Yang bukan merupakan keuntungan dari tehnik pendokumentasian flow sheet adalah .........
A. Meningkatkan kuantitas observasi pada chart.
B. Mudah dibaca.
C. Data mudah diperoleh dengan cepat.
D. Perbandingan data dapat ditingkatkan dari beberapa periode.
E. Pencatatan informasi tepat, relevansinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

23. Yang bukan merupakan keuntungan dari tehnik pendokumentasian flow sheet adalah .........
A. Medical Record menjadi lebih cepat.
B. Potensial terjadi implikasi dalam dokumentasi.
C. Ruangan kosong yang sempit untuk catatan yang komprehensif biasanya tidak cukup.
D. Semua jawaban diatas salah
E. Semua jawaban diatas betul

24. Metode pendokumentasian yang memberikan penekanan pada klien dengan pendekatan tradisional disebut .....
A. POR
B. SOR
C. CBE
D. Cardeks
E. Komputerisasi

25. Metode pendokumentasian yang berfokus pada penyelesaian masalah disebut ......
A. POR
B. SOR
C. CBE
D. Cardeks
E. Komputerisasi

26. Metode pendokumentasian pasien yang diatur sehingga setiap disiplin (misalnya Keperawatan, kebidanan, kedokteran) mempunyai bagian terpisah untuk mencatatkan data disebut .........
A. POR
B. SOR
C. CBE
D. Cardeks
E. Komputerisasi

27. Metode pokumentasian yang tradisional digunakan diberbagai sumber mengenai informasi pasien yang disusun dalam suatu buku, bisa berbentuk kartu lipat balik yang biasanya disimpan dalam file indeks portabel/buku catatan diruang perawat disebut .........
A. POR
B. SOR
C. CBE
D. Cardeks
E. Komputerisasi

28. Metode pendokumentasian yang memungkinkan perawat untuk memasukkan dan mendapatkan kembali data yang relevan secara cepat dan mudah disebut ........
A. POR
B. SOR
C. CBE
D. Cardeks
E. Komputerisasi

29. Dibawah ini yang bukan merupakan lingkup kegiatan dokumentasi 7 (tujuh) langkah varney adalah..........
A. Pengkajian
B. Intepretasi data
C. Assesment
D. Pelaksanaan
E. Diagnosa potensial

30. Proses penatalaksanaan kebidanan menurut helen varney terdiri dari berapa langkah ?
A. 7
B. 6
C. 5
D. 4
E. 3

31. Managemen kebidanan menurut helen varney adalah………………..
A. Proses pemecahan masalah yang digunakan oleh bidan
B. Merupakan alur piker bidan dalam melakukan asuhan
C. Metode yang memerlukan pemikiran dan tindakan yang menguntungkan bagi klien
D. Proses pemecahan masalah yang digunakan sebagai metode untuk mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah, penemuan-penemuan,ketrampilan dalam rangkaian yang logis untuk pengambilan keputusanyang berfokus pada klien.
E. Bukan salah satu diatas



32. Mengidentifikasi dan menetapkan kebutuhan yang memerlukan tindakan / penanganan segera merupakan langkah managemen asuhan kebidanan yang ke.........
A. Langkah ke 2
B. Langkah ke 3
C. Langkah ke 4
D. Langkah ke 5
E. Langkah 1

33. Pengkajian merupakan langkah managemen asuhan kebidanan yang ke........
A. Langkah ke 2
B. Langkah ke 3
C. Langkah ke 4
D. Langkah ke 5
E. Langkah 1

34. Perencanaan merupakan langkah managemen asuhan kebidanan yang ke........
A. Langkah ke 2
B. Langkah ke 3
C. Langkah ke 4
D. Langkah ke 5
E. Langkah 1

35. Pada langkah pertama ini dilakukan pengkajian dengan mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk mengevaluasi keadaan klien secara lengkap, kecuali.............
A. Data subyektif
B. Data obyektif
C. Meninjau catatan data labotarorium dan membandingkan dengan hasil studi
D. Rencana asuhan
E. Melakukan pemeriksaan pada pasien

Perdarahan Uterus Disfungsional

PERDARAHAN UTERUS DISFUNGSIONAL (PUD)
Eny Retna Ambarwati

A DEFINISI & INCIDENSI
 PUD adalah perdarahan uterus abnormal (jumlah, frekuensi, dan lamanya), yang terjadi baik di dalam maupun di luar siklus haid, yang semata-mata disebabkan hanya oleh gangguan fungsional mekanisme kerja hipotalamus-hipofisis-ovarium-endometrium tanpa ada kelainan organik alat reproduksi (tumor, infeksi, atau kehamilan).
 PUD paling banyak dijumpai pada usia perimenars dan usia menopause.
 Sekitar 20% kasus PUD terjadi pada usia adolescents dan 40% pada wanita usia lebih dari 40 tahun.
 Obesitas, olahraga yang berlebihan, dan stress emocional dapat menjadi factor resiko terjadinya PUD.
 PUD sering terjadi pada wanita dengan polycystic ovary syndrome (PCOS), juga pada wanita yang menggunakan IUD.
 PUD sering overlaps dengan gangguan haid : Menorrargia, Metrorrhagia, dan Polymenorrhea
B PENYEBAB DAN GEJALA
 PUD terjadi saat endometrium dirangsang pertumbuhannya oleh hormon estrogen. Ketika estrogen mendominasi dibandingkan progesterone, maka endometrium terus tumbuh dan meningkatkan jumlah perdarahan saat mengelupas, yang akhirnya menyebabkan perdarahan tidak teratur.
 Perdarahan di luar siklus menstruasi dapat disebut PUD, jika menunjukkan gejala:
• Perdarahan pervagina diantara siklus menstruasi
• Siklus menstruasi yang abnormal
• Siklus menstruasi yang bervariasi (biasanya kurang dari 28 hari diantara siklus menstruasi)
• Variable menstrual flow ranging from scanty to profuse
• Infertil
• Mood yang berfluktuasi
• Hot flashes
• Kekeringan vagina
• Hirsutism
 Jika perdarahan berlangsung lama dan dalam jumlah yang banyak, maka akan menyebabkan anemia.
 PUD dapat dibedakan dengan menorragia. Penyebab menorragia:
• Adenomyosis
• Ketidakseimbangan hormone estrogen dan progesteron
• Tumor-tumor fibroid
• Infeksi Pelvik
• Kanker endometrium
• Polip endometrium
• Endometriosis
• Pemakaian kontrasepsi IUD
• Hypothyroidism
• Gangguan pembekuan darah
• Lupus erythematosus
• Pelvic inflammatory disease
• Terapi steroid
• Penyakit hati lanjut
• Penyakit ginjal
• Chemotherapy
 Mendiagnosa PUD, beberapa kasus-kasus potensial di atas harus disingkirkan terlebih dahulu.
 Bila kasus-kasus perdarahan yang berhubungan dengan kehamilan, tumor maupun infeksi sudah disingkirkan, maka menorragia yang muncul kemungkinan besar adalah kasus PUD.

C PATOLOGI
 PUD terjadi sekunder karena gagalnya pematangan folikel ovarium hingga mencapai ovulasi dan pembentukan korpus luteum (anovulasi). Ini akan mengakibatkan produksi estrogen yang terus menerus oleh folikel, dan tanpa adanya korpus luteum berarti progesterone tidak diproduksi.
 Perubahan keadaan hormonal ini akan mengakibatkan periode perdarahan anovulatoir yang bergantian dan biasanya sangat berat, serta amenore.
 Keadaan ini disebabkan oleh perangsangan estrogen dalam derajat yang berbeda-beda terhadap endometrium, serta juga oleh penurunan estrogen.
 Frekuensi episode perdarahan periodic tergantung dari variasi jumlah folikel yang berfungsi. Beberapa dapat menjadi aktif pada waktu yang bersamaan, mengakibatkan produksi estrogen dalam kadar yang tinggi.
 Tingginya kadar estrogen dan tidak adanya progesteron mempengaruhi endometrium sehingga terjadi proliferasi selama beberapa minggu atau bulan.
 Terjadinya penurunan estrogen, dapat disebabkan oleh degenerasi beberapa folikel, atau semakin meningkatnya kebutuhan akan estrogen dengan makin membesarnya jaringan endometrium sehingga produksinya tidak mencukupi.
 Kedua keadaan ini mengakibatkan perdarahan karena penurunan estrogen, yang berbeda dalam hal saat terjadinya, lamanya, dan jumlahnya.
 Pada usia perimenars, perdarahan yang berlebihan, tidak teratur, dan berkepanjangan, biasanya berkaitan dengan belum matangnya sumbu hipotalamus-hipofisis- ovarium, sehingga mengakibatkan siklus anovulatoir pada 20% kasus.
 Pada 2 tahun pertama setelah menarke, insidens siklus anovulatoir sebesar 75% atau lebih, dan hamper 50% pada 2 tahun berikutnya.
 Jika perdarahan sangat berat, dapat terjadi keadaan akut yang membutuhkan penanganan yang tepat, karena timbul hipovolemia dan anemia sekunder akibat kehilangan darah.
 Pengobatan ditujukan untuk menghentikan proses dengan pemberian estrogen setiap hari dan progesterone dari hari ke-15 sampai 25 pada tiap siklus untuk merangsang fase folikular.
 Hormon-hormon dihentikan pada hari ke-25. Menstruasi seharusnya terjadi dalam waktu 3-4 hari.

D PEMBAGIAN
1. PUD pada usia perimenars
 Usia perimenars adalah usia sejak terjadinya menars hingga memasuki usia reproduksi, yang biasanya berlangsung sampai 3-5 tahun setelah menars dan ditandai dengan siklus yang tidak teratur baik lama maupun jumlah darahnya.
 Gangguan haid yang terjadi pada usia ini tidak perlu dilakukan pengobatan, kecuali kalau perdarahan tersebut sampai menyebabkan anemia maupun sampai terjadi amenorea.
2. Penyebab
 Jarang sekali dijumpai kelainan organik. Yang paling mungkin penyebabnya adalah gangguan faktor pembekuan darah dan gangguan psikis.
3. Diagnostik
 Suhu basal badan atau pemeriksaan hormone FSH dan LH.
4. Pengobatan
 Perlu diketahui bahwa pada usia perimenars jarang terjadi ovulasi. Jadi, siklus haidnya anovulatorik. Tanpa diobati pun ovulasi 90% akan terjadi spontan.
5. Waktu Dilakukan Pengobatan Hormonal
 Bila tidak dijumpai kelainan organic maupun kelainan darah
 Bila gangguan yang terjadi 6 bulan lamanya, atau 2 tahun setelah menars belum juga dijumpai siklus haid yang berovulasi.
 Perdarahan yang terjadi sampai membuat keadaan umum menjadi jelek.
6. Cara Pengobatan
 Cukup pemberian progesteron secara siklik dari hari ke-16-25 siklus haid selama 3 bulan.
 Setelah itu dilihat apakah perdarahan berulang lagi dan kalau mungkin dilihat pula apakah telah terjadi ovulasi.
 Progesteron yang paling banyak dianjurkan penggunannya pada usia perimenars adalah progesteron turunan lamiah seperti Medroksi Progesteron Asetat (MPA).
 Jenis hormon tersebut tidak begitu kuat merangsang pusat panas di hipotalamus.
 Bila setelah 6 bulan pengobatan tetap juga tidak terjadi ovulasi, maka dipikirkan pemberian obat-obat pemicu ovulasi seperti klomifen sitrat, epimestrol, ataupun hormon gonadotropin.
7. PUD pada usia menopause
 Perimenopause adalah usia anatara masa pramenopause dan pascamenopause, yaitu sekitar menopause (umur 40 – 52 tahun).
 Setiap perdarahan/gangguan haid yang terjadi pada usia perimenopause harus dipikirkan terhadap adanya keganasan uterus.
 Oleh karena itu harus dilakukan tindakan dilatasi dan kuretase terlebih dahulu.
 Bila hasil pemeriksaan patologi anatomic menunjukkan adanya suatu hyperplasia endometrium (kistik/adenometosa), maka dapat dicoba terlebih dahulu dengan pemberian progesterone.
 Pengobatan pada umumnya berlangsung sampai 6 bulan. Setiap 3 bulan harus dilakukan mikrokuret.
 Bila hasil mikrokuret tidak menunjukkan adanya perubahan terhadap pengobatan dengan progesterone, maka lebih baik dianjurkan untuk melakukan histerektomi.
 Jenis progesterone yang sering dipakai, murah dan mudah didapat adalah DMPA (Depo Medroksi Progesteron Asetat) yaitu dengan cara Kstner.
 Cara pemberiannya adalah sebagai berikut, 100 mg DMPA setiap 2 minggu selama 4 kali pemberian. Dua minggu setelah pemberian yang ke-4, dosis dinaikkan menjadi 200 mg selama 1 kali pemberian saja dan sesudah itu 200 mg setiap 4 minggu selama 5 kali pemberian lagi.
 Jumlah total pemberian DMPA adalah 10 kali. Dapat pula digunakan progesterone jenis lain yang ada di pasaran.

8. PUD Berat
 Diberikan Estrogen konjugasi dosis tinggi 25 mg i.v. yang dapat diulang setiap 3-4 jam.
 Obat ini hanya boleh diberikan paling banyak4 kali suntikan.
 Keberhasilan pengobatan adalah 22% setelah suntikan pertama, dan 64% setelah suntikan kedua, kegagalannya 14,7%.
 Bila terdapat kontraindikasi penggunaan estrogen, maka dapat diberikan progesterone 100 mg i.v.
 Sediaan progesteron yang dapat dipakai untuk menghentikan perdarahan adalah DMPA (Depo Medroksi Progesteron Asetat) atau etinodiol diasetat.

E DIAGNOSIS
 Diagnosis ketidakteraturan menstruasi biasanya muncul dari pasien sendiri.
 Dokter/bidan akan menyampaikan lebih rinci tentang kasus yang dialami pasien, dan menanyakan riwayat sudah berapa lama terjadi, serta gejala apa yang dialami.
 Pasien dapat membantu dokter/bidan untuk mendiagnosa PUD dengan menyampaikan catatan waktu, frekuensi, lama serta jumlah perdarahan.
 Ia juga dapat menyampaikan beberapa keluhan ketidaknyamanan, termasuk riwayat penyakit seperti diabetes mellitus.
 Dokter/bidan juga akan menanyakan mengenai aktifitas seksual, penggunaan alat kontrasepsi, pengobatan yang sedang dilaksanakan, serta riwayat operasi yang pernah dialami pasien.
Pemeriksaan Laboratorium
1. Pemeriksaan panggul dan Pap Smear
2. Uji wakti beku darah (CBC)
3. Untuk menyingkirkan kemungkinan lain, dapat dilakukan tes kehamilan, ceck darah untuk melihat kadar hormone thyroid
4. Ceck fungsi adrenal
5. Analisa hormonal, khususnya yang berhubungan langsung dengan system reproduksi (Androgen, FSH, LH, Prolactin, Progesteron)
Imaging
 Imaging tests merupakan alat paling penting untuk mendiagnosa adanya PUD.
 Pemeriksaan menggunakan ultrasound pada panggul dan abdomen untuk membantu mencari letak uterine fibroids, yang disebut juga uterine leiomyoma, bentuk dari tumor.
 Pemeriksaan visual dengan hysteroscopy untuk melihat penebalan lapisan endometrium sekaligus mengetahui kondisi uterus yang sebenarnya.
 Hystersalpingography dapat digunakan untuk mengetahui ukuran dari polip maupun fibroid endometrium, serta mendeteksi adanya kanker endometrium.
 Rontgen digunakan setelah media kontras dinjeksikan ke dalam servik.
 Magnetic resonance imaging (MRI) pada daerah panggul juga dapat digunakan untuk mengetahui letak fibroid dan tumor.
Prosedur Invasif
1 Biopsi endometrium merupakan prosedur pemeriksaan paling penting, untuk mengetahui kondisi uterus dengan melihat sebagian kecil dari lapisan endometrium.
2 Dilation and curettage (D & C), salah satu dari cara ini sering digunakan untuk mendiagnosis PUD saat ini, dimana pasien dibawah anestesi local maupun general. Pasien usia lebih dari 30 tahun lebih menyukai prosedur ini daripada cara-cara yang lain.

F PRINSIP DASAR PENANGANAN PUD
Ada beberapa prinsip dasar pengobatan :
1. Singkirkan dahulu kelainan organik/darah.
2. Bila terjadi perdarahan banyak/keadaan umum wanita jelek atau anemia, hentikan perdarahan segera dengan injeksi estrogen atau dengan progesteron.
3. Perdarahan yang tidak sampai mengganggu keadaan umum pasien, pengobatannya cukup dengan estrogen dan/atau progesteron oral saja.
4. Setelah perdarahan dapat dihentikan/gangguan haid dapat diatasi, maka tindakan selanjutnya hádala mengatur siklus haid penderita tersebut 3 bulan berturut-turut.
5. Setelah 3 bulan pengaturan siklus haid keadaan kembali lagi seperti semula, maka harus dicari penyebab lain (analisis hormonal).
 Untuk mengehentikan perdarahan/gangguan haid pada wanita PUD dapat diberikan tablet kombinasi estrogen dan progesteron 2 kali/hari, selama 3 hari berturut-turut.
 Contoh sedían estrogen yang dapat digunakan adalah estrogen konjugasi 0,625-1,25 mg atau estradiol valerianat 2 mg, sedangkan contoh sedían progesteron adalah medroksi progesteron asetat 5-10 mg, didrogesteron 5-10 mg/hari atau linestrenol 5 mg.
 Biasanya kalau perdarahan yang terjadi benar-benar disebabkan oleh kelainan hormonal, bukan kelainan organik, maka perdarahan akan berhenti dan 3 hari kemudian akan terjadi perdarahan lucut yang lamanya 4-6 hari.
 Kalau ada kelainan organik perdarahan tidak akan berhenti, atau kalupun berhenti beberapa hari kemudian pasti akan terjadi perdarahan banyak lagi.
Penanganan
 Penanganan PUD tergantung pada penyebab dari perdarahan dan usia pasien.
 Pada umumnya langkah awal untuk penanganan PUD adalah dengan menggunakan kontrasepsi oral untuk menyeimbangkan hormone estrogen dan progesterone.
 Kontrasepsi oral sangat efektif pada wanita adolescence. NSAIDs (nonsteroidal anti-inflammatory drugs), seperti Naprosyn dan Motrin, juga digunakan untuk pengobatan PUD
 Selain terapi hormonal, pembedahan dapat dilakukan.
 Kuretase dan dilatasi dapat mengurangi gejala dari PUD.
 Hysterectomy dapat dilakukan dengan syarat pasien sudah mendapatkan anak yang cukup.
 Pemberian besi yang cukup sangat dibutuhkan untuk mengurangi resiko anemia.
 Sampai tahun 1980 an, hysterectomy selalu digunakan untuk menangani PUD. Saat ini hysterectomy digunakan untuk menangani PUD, setelah metode yang lain gagal.
Tindakan alternatif
 Perbaikan nutrisi untuk pemulihan kondisi, bagi kasus-kasus selaian yang disebabkan oleh uterine fibroids, endometrial polyps, endometriosis, atau cancer..
 Suplementasi besi (100 mg per hari) tidak hanya untuk mencegah anemia, tetapi juga untuk menggantikan perdarahan menorrhagia pada beberapa wanita.
 Diet suplemen yang dianjurkan antara lain: vitamin A dan C. Vitamin C memperbaiki kapiller darah dan juga membantu penyerapan besi.
 Vitamin E dan suplemen bioflavonoid juga dianjurkan. Vitamin E dapat membantu mengendalikan aliran darah, dan bioflavonoids membantu menguatkan kapiller.
 Vitamin K diketahui berperan dalam pembekuan darah dan sangat membantu pada kondisi dimana perdarahan hebat disebabkan oleh gangguan pembekuan darah.
 Obat-obatan tradisional digunakan untuk membantu menangani PUD seperti: spotted cranesbill (Geranium maculatum), birthroot (Trillium pendulum), blue cohosh (Caulophyllum thalictroides), witch hazel (Hamamelis virginiana), shepherd's purse (Capsella bursa-pastoris), dan yarrow (Achillea millifolia).
 Tanaman tersebut berperan untuk memperbaiki pembuluh darah dan jaringan.
 Keseimbangan hormonal juga dapat dicapai dengan formulasi herbal yang mengandung phytoestrogens dan phytoprogesterone.

G PROGNOSIS
 Respon terhadap terapi PUD sangat individual dan tidak mudah dipridiksi.
 Keberhasilan dari terapi tergantung pada kondisi fisik pasien dan usianya.
 Beberapa wanita, khususnya usia adolescence biasanya angka keberhasilan penanganan dengan hormone cukup besar (terutama dengan oral kontrasepsi).
 Tindakan terakhir melalui hysterectomy, meskipun dapat mengatasi PUD namun mempunyai resiko dan komplikasi yang besar pula.

H KOMPLIKASI
• Infertilitas akibat tidak adanya ovulasi
• Anemia berat akibat perdarahan yang berlebihan dan lama
• Pertumbuhan endometrium yang berlebihan akibat ketikseimbangan hormonal merupakan faktor penyebab kanker endometrium.

DAFTAR PUSTAKA
Kelompok Studi Endokrinologi Reproduksi Indonesia (KSERI), Endokrinologi Reproduksi, 1993, Media Aesculapius, Jakarta.

Sylvia A. Price, Lorraine M. Wilson, Patofisiologi edisi 4, 1995, EGC, Jakarta.

Manuaba, Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita, 1998, ARCAN, Jakarta.

http://www. MedlinePlus Medical Encyclopedia, Dysfunctional uterine bleeding (DUB)_files

http://www. Pusat Data PERSI, Dysfunctional uterine bleeding (DUB)_files

http://www. InteliHealth, Dysfunctional uterine bleeding (DUB)_files

Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan

Eny Retna Ambarwati


 Pelecehan seksual dan pemerkosaan dapat terjadi pada siapa saja baik pria maupun perempuan.
Apakah yang disebut pelecehan seksual?
 Pelecahan seksual pada dasarnya adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti: rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian, dan sebagainya, pada diri orang yang menjadi korban.
Apa contoh pelecehan seksual?
 Banyak sekali, dari siulan nakal seorang pria terhadap wanita yang dikenal atau tidak dikenalnya, lelucon-lelucon cabul yang diucapkan di hadapan sasaran, perilaku meraba-raba tubuh korban dengan tujuan seksual, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual, dan sebagainya.
Apakah pemerkosaan termasuk dalam pelecehan seksual ?
 Ya, perkosaan adalah bentuk pelecahan paling ekstrem.
Apakah korban pelecehan dan pemerkosaan hanya kaum wanita?
 Tidak. Pelecehan dan perkosaan bisa terjadi pada siapapun. Kasus di mana wanita menjadi korban memang lebih banyak terjadi, namun pada dasarnya, setiap orang potensial menjadi korban pelecehan dan perkosaan.
Apakah pelecehan dan perkosaan hanya terjadi antar lawan jenis?
 Tidak. Dalam banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh pria terhadap pria.
Apakah perkosaan hanya dilakukan oleh orang yang dikenal sebagai penjahat?
 Tidak. Dalam banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh orang sudah sangat dikenal korban, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya.
 Dalam banyak kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat.
Apakah perkosaan hanya terjadi pada orang tertentu saja, misalnya kamu (wanita) yang sering berpakaian minim?
 Tidak. Perkosaan bisa terjadi pada siapapun, termasuk wanita yang mengenakan jilbab dan berpakaian serba tertutup, atau wanita yang telah memiliki sejumlah anak, wanita mengandung, atau bahkan anak-anak.
Apakah kamu (wanita) yang mengenakan pakaian terbuka atau minim lebih rentan terhadap perkosaaan?
 Tidak. Perkosaan bisa terjadi pada siapapun. Namun demikian, cara berpakaian minim memang cenderung memperkokoh cara pandang tentang wanita sebagai objek seks, sedangkan perkosaan sendiri lazim terjadi dalam masyarakat yang memandang wanita sebagai pihak yang memiliki derajat rendah serta memiliki fungsi sebagai pemuas nafsu seks pria.
Bagaimana kamu dapat mencegah terjadinya pelecehan pada dirimu?
 Pada dasarnya, setiap orang harus menunjukkan bahwa ia tak bersedia dilecehkan. Kamu sepantasnya tidak memberi peluang pada pihak manapun untuk meleceh-kan dirimu. Sebagai contoh, kamu harus menunjukkan sikap tegas pada saat orang lain melakukan tindakan yang menunjukkan tanda-tanda ke arah pelecehan, seperti meminta untuk membuka pakaian atau meraba-raba.
 Bahkan sejak kecil, anak sebaiknya diajarkan untuk tidak membiarkan orang lain selain orangtuanya melihat-lihat atau memegang-megang tubuhnya.
Apa yang harus kamu lakukan bila merasa dilecehkan secara seksual oleh orang lain?
 Kamu harus menunjukkan penolakan atau perlawanan dengan tegas. Kamu harus menunjukkan ketidaksukaan atau ancaman terhadap pelaku pelecehan. Yang tidak boleh dilakukan adalah mendiamkan pelecehan.


 Kamu perlu bercerita kepada pihak lain sejak awal pelecehan terjadi. Dalam banyak kasus, pelecehan dan perkosaan terjadi karena si pelaku merasa korbannya tak berdaya.
Apa yang harus dilakukan bila kamu melihat ada pelecehan terjadi pada orang lain?
 Turut menunjukkan penolakan, ketidak-sukaan atau bahkan ancaman terhadap pelaku pelecehan, serta mengajak pihak lain untuk bersama mengecam pelecehan. Pelaku pelecehan umumnya akan berhenti melecehkan bila merasa bahwa banyak orang yang mengetahui tindakannya dan mengecamnya.

Apa yang harus dilakukan bila terjadi perkosaan?
 Segera melapor ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum. Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi, ajaklah teman atau saudara untuk menemani.
 Kalau terpaksa korban bisa datang ke Rumah Sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan, dan meminta dokter menghubungi polisi.
 Sebelum menemui dokter, tubuh korban tidak boleh dibersihkan dari bukti-bukti pemerkosaan. Karena itu, korban tidak boleh mandi terlebih dulu sebelum diperiksa dokter. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 X 24 jam. Dengan demikian, jangan menunda pelaporan. Korban juga harus menyerahkan pakaian yang dikenakan saat perkosaan terjadi, atau kancing dan sobekan baju pelaku kepada polisi tanpa dibersihkan dulu. Lebih banyak barang bukti yang dapat diserahkan akan lebih membantu pemeriksaaan.
Apa yang harus dilakukan bila kamu tahu adanya perkosaan?
 Yang paling penting adalah membantu korban perkosaan. Setelah perkosaan, umumnya korban akan mengalami guncangan jiwa yang hebat. Karena itu korban membutuhkan dukungan dan rasa simpati dari masyarakat. Jangan sampai korban justru dicemooh dan disisihkan.
 Kalau perlu, korban dibantu untuk menghubungi salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang memiliki program membantu korban perkosaan. LSM semacam itu umumnya memiliki tenaga terlatih yang akan membantu korban perkosaan, bahkan sampai ke tahap proses peradilan jika memang dikehendaki.
Berapa lamakah korban akan merasakan dampak perkosaaan?
 Perkosaan adalah salah satu kejahatan paling biadab. Dalam sejumlah kasus, korban kehilangan nyawanya. Dalam banyak kasus lainnya, meski hidup, korban mungkin akan merasakan dampak kejahatan itu seumur hidup.
 Masalah yang dihadapi korban akan menjadi semakin rumit seandainya akibat perkosaan ia tertular HIV, atau ia hamil. Bila ia mengandung janin dari si pelaku perkosaaan, secara hukum ia tetap tidak diizinkan menggugurkan kandungan.
 Namun, bila ia memutuskan untuk tetap melahirkan, tidak mudah untuk menerima kenyataan bahwa bayi yang dilahirkannya adalah buah perkosaan.
 Demikian pula, tidak mudah bagi wanita yang hamil akibat perkosaaan memperoleh suami. Di sejumlah kasus, korban akhirnya menikah dengan pelaku perkosaan. Bagaimanapun, tidak mudah untuk membangun bahtera perkawinan dengan seseorang yang pernah memperkosanya. Karena itu, perkosaan adalah sesuatu yang mungkin mempengaruhi hidup seseorang seumur hidup.
Saran sederhana untuk menjaga diri dari perkosaan?
• Menunjukkan sikap tegas terhadap segenap bentuk perilaku yang mencurigakan
• Selalu bersikap waspada
• Hindari berjalan di tempat gelap dan sunyi
• Berpakaian sewajarnya
• Sediakan selalu senjata di dalam tas, seperti misalnya korek api, deodoran semprot, dan sebagainya
• Jika pergi ke suatu tempat asing, bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak terlihat bingung. Bertanyalah ke tempat-tempat resmi, seperti kantor polisi.
• Jangan mudah menerima ajakan untuk bepergian atau menginap di tempat yang belum dikenal
• Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum dikenal
• Berhati-hati jika diberi minum orang
• Pastikan selalu jendela, pintu kamar, rumah, mobil, sudah terkunci dengan baik
• Belajar beladiri praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang

Kespro Remaja

Eny Retna Ambarwati

I. BEBERAPA DEFINISI
Apa definisi remaja?
 Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa.
 Batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengan sosial budaya setempat.
 Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun.
 Sedangkan dari segi program pelayanan, definisi remaja yang digunakan oleh Departemen Kesehatan adalah mereka yang berusia 10 sampai 19 tahun dan belum kawin.
 Sementara itu, menurut BKKBN (Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak Reproduksi) batasan usia remaja adalah 10 sampai 21 tahun.
Apa definisi reproduksi?
 Istilah reproduksi berasal dari kata RE yang artinya kembali dan kata PRODUKSI yang artinya membuat atau menghasilkan.
 Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya.
 Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah alat tubuh yang berfungsi untuk reproduksi manusia.
Apa arti kesehatan reproduksi remaja?
 Kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja.
 Pengertian sehat disini tidak semata-mata berarti bebas penyakit atau bebas dari kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial kultural.

II. PERLUNYA PENGETAHUAN TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
Mengapa remaja perlu mengetahui kesehatan reproduksi?
 Remaja perlu mengetahui kesehatan reproduksi agar memiliki informasi yang benar mengenai proses reproduksi serta berbagai faktor yang ada disekitarnya.
 Dengan informasi yang benar, diharapkan remaja memiliki sikap dan tingkah laku yang bertanggung jawab mengenai proses reproduksi.
Siapa saja yang perlu diberitahu perihal informasi kesehatan reproduksi?
 Proses reproduksi merupakan proses melanjutkan keturunan yang menjadi tanggung jawab bersama laki-laki maupun perempuan.
 Karena itu baik laki-laki maupun perempuan harus tahu dan mengerti mengenai berbagai aspek kesehatan reproduksi.Kesalahan dimana persoalan reproduksi lebih banyak menjadi tanggung jawab perempuan tidak boleh terjadi lagi.
Pengetahuan dasar kesehatan reproduksi apa yang perlu diberikan kepada remaja agar mereka mempunyai kesehatan reproduksi yang baik?
 Tumbuh kembang remaja: perubahan fisik/psikis pada remaja, masa subur, anemi dan kesehatan reproduksi
 Kehamilan dan melahirkan: usia ideal untuk hamil, bahaya hamil pada usia muda, berbagai aspek kehamilan tak diinginkan (KTD) dan abortus
 Pendidikan seks bagi remaja: pengertian seks, perilaku seksual, akibat pendidikan seks dan keragaman seks
 Penyakit menular seksual dan HIV/AIDS
 Kekerasan seksual dan bagaimana menghindarinya
 Bahaya narkoba dan miras pada kesehatan reproduksi
 Pengaruh sosial dan media terhadap perilaku seksual
 Kemampuan berkomunikasi: memperkuat kepercayaan diri dan bagaimana bersifat asertif
 Hak-hak reproduksi dan jender
Apa perbedaan pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan seks?
 Pendidikan seks merupakan bagian dari pendidikan kesehatan reproduksi sehingga lingkup pendidikan kesehatan reproduksi lebih luas
 Pendidikan kesehatan reproduksi mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan aspek-aspek yang mempengaruhinya, mulai dari aspek tumbuh kembang hingga hak-hak reproduksi.
 Sedangkan pendidikan seks lebih difokuskan kepada hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan seks.

III. TUMBUH KEMBANG REMAJA
Perubahan apa saja yang dialami remaja?
 Perubahan tersebut meliputi Perubahan fisik baik yang bisa dilihat dari luar maupun yang tidak kelihatan.
 Remaja juga mengalami perubahan emosional yang kemudian tercermin dalam sikap dan tingkah laku.
 Perkembangan kepribadian pada masa ini dipengaruhi tidak saja oleh orangtua dan lingkungan keluarga, tetapi juga lingkungan pendidikan.
Perubahan fisik apa saja yang dialami remaja?
 Tubuh mengalami perubahan dari waktu ke waktu sejak lahir. Perubahan yang cukup menyolok terjadi ketika remaja baik perempuan dan laki-laki memasuki usia antara 9 sampai 15 tahun, pada saat itu mereka tidak hanya tubuhnya yg menjadi lebih tinggi dan lebih besar saja, tetapi terjadi juga perubahan-perubahan di dalam tubuh yang memungkinkan untuk bereproduksi atau berketurunan.
 Perubahan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa atau sering dikenal dengan istilah masa pubertas ditandai dengan datangnya menstruasi (pada perempuan) atau mimpi basah (pada laki-laki).
 Datangnya menstruasi dan mimpi basah pertama tidak sama pada setiap orang.
 Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut. Salah satunya adalah karena gizi. Saat ini ada seorang anak perempuan yang mendapatkan menstrusi pertama ( menarche) di usia 8-9 tahun. Namun pada umumnya adalahsekitar 12 tahun.
Perubahan emosional/psikologis yang terjadi?
 Pada remaja juga terjadi perubahan-perubahan emosi, pikiran, lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi.
 Pada masa ini remaja akan mulai tertarik pada lawan jenis. Remaja perempuan akan berusaha untuk kelihatan atraktif dan remaja laki-laki ingin terlihat sifat kelaki-lakiannya.
 Beberapa perubahan mental lain yang juga terjadi adalah berkurangnya kepercayaan diri (malu, sedih, khawatir dan bingung).
 Remaja juga merasa canggung terhadap lawan jenis. Remaja akan lebih senang pergi bersama-sama dengan temannya daripada tinggal di rumah dan cenderung tidak menurut pada orang tua, cari perhatian dan bertindak tanpa berpikir terlebih dahulu.
 Hal ini akan membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh temannya. Remaja perempuan, sebelum menstrusai akan menjadi sangat sensitif, emosional, dan khawatir tanpa alasan yang jelas.
Mengapa perubahan di atas perlu diketahui oleh remaja?
 Remaja perlu mengetahui perubahan di atas agar mereka mampu mengendalikan perilakunya.
 Remaja harus mengerti bahwa begitu dia mendapatkan menstruasi atau mimpi basah maka secara fisik dia telah siap dihamili atau menghamili.
 Bisa hamil atau tidaknya remaja putri bila melakukan hubungan seksual tidak tergantung pada berapa kali dia melakukan hubungan seksual tetapi tergantung pada kapan dia melakukan hubungan seksual (dikaitkan dengan siklus kesuburan) dan apakah sistem reproduksinya berfungsi dengan baik (tidak mandul).
 Banyak remaja yang tidak mengetahui akan hal ini, sehingga mereka menyangka bahwa untuk hamil orang harus terlebih dahulu melakukanhubunganseksualberkali-kali.
Kapan masa subur terjadi?
 Masa subur adalah masa dimana terjadinya pelepasan sel telur pada perempuan.
 Titik puncak kesuburan terjadi pada hari ke 14 sebelum masa menstruasi berikutnya.
 Tetapi tanggal menstruasi berikutnya sering kali tidak pasti pada remaja.
 Biasanya diambil perkiraan masa subur 3-5 hari sebelum dan sesudah hari ke 14 tersebut.
 Pada masa remaja pencegahan kehamilan dengan tidak melakukan hubungan seksual pada masa subur (sisten kalender), tidak dapat diandalkan. Ini disebabkab siklus mentruasi pada remaja perempuan biasanya tidak teratur.

IV. KEHAMILAN DAN MELAHIRKAN
Kapan usia ideal untuk hamil dan melahirkan ?
 Menurut BKKBN usia untuk hamil dan melahirkan adalah 20 sampai 30 tahun, lebih atau kurang dari usia tersebut adalah berisiko.
 Kesiapan seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan atau mempunyai anak ditentukan oleh kesiapan dalam tiga hal, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental/ emosi/psikologis dan kesiapan sosial/ekonomi.
 Secara umum, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik jika telah menyelesaikan pertumbuhan tubuhnya (ketika tubuhnya berhenti tumbuh), yaitu sekitar usia 20 tahun. Sehingga usia 20 tahun bisa dijadikan pedoman kesiapan fisik.
Apa yang terjadi jika remaja menikah/hamil pada usia sangat muda (di bawah 20 tahun)?
Remaja dimungkinkan untuk menikah pada usia dibawah 20 tahun sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1979 bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun. Tetapi perlu diingat beberapa hal sebagai berikut:
 Ibu muda pada waktu hamil kurang memperhatikan kehamilannya termasuk kontrol kehamilan. Ini berdampak pada meningkatnya berbagai resiko kehamilan.
 Ibu muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang dpat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berkibat pada kematian yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu
 Penelitian juga memperlihatkan bahwa kehamilan usia muda (dibawah 20 tahun) sering kali berkaitan dengan munculnya kanker rahim. Ini erat kaitanya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim.
Apa yang perlu diketahu remaja tentang kehamilan yang tidak diinginkan?
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab maka keberadaanya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor:
 Karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode-metode pencegahan kehamilan
 Akibat terjadinya tindak perkosaan
 Kegagalan alat kontrasepsi
Kerugian KTD dan bahaya pada remaja?
Beberapa kerugian KTD pada remaja:
 Remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya
 Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang megalami KTD terhadap bayi yang dilahirkanya nanti. masa depan anak mungkin saja terlantar
 Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut dengan aborsi. Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah ilegal maka sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak aman. Aborsi tidak aman berkontribusi kepada kematian dan kesakitan ibu.
Apakah yang disebut abortus?
 Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan, dimana beratnya masih di bawah 500 gram atau sebelum usia kehamilan 20 minggu.
 Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Terminologi yang paling sering digunakan untuk abortus spontan adalah keguguran.
 Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provocatus.
Apakah dampak dari melakukan aborsi?
 Aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan perempuan terutama jika dilakukan secara sembarangan yaitu oleh meraka yang tidak terlatih.
 Perdarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian perempuan yang melakukan aborsi.
 Di samping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya perasaan bersalah dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi.
 Oleh karena itu konseling mutlak diperlukan kepada pasangan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi. Tindakan aborsi harus diyakinkan sebagai tindakan terakhir jika altenatif lain sudah tidak dapat diambil.

Kespro Dalam Perspektif Gender

Eny Retna Ambarwati

A. LATAR BELAKANG
Dalam perjalanan sejarah dan budaya, manusia banyak mengalami perubahan peranan dan status dalam masyarakat dari manusia primitive sampai dengan manusia modern. Manusia adalah makluk dengan dua jenis kelamin yang berbeda, yaitu laki – laki dan perempuan, namun saling membutuhkan satu sama lain. Keduanya diciptakan dalam sederajat, harkat, dan martabat yang sama, meskipun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda agar bisa saling melengkapi.
Namun dalam perjalanan sejarah dan budaya manusia banyak mengalami peranan dan status dalam masyarakat, sejak manusia berpindah dan berburu menjadi manusia menetap dan bertani, diteruskan dengan penemuan teknologi industri yang dapat mempermudah kerja manusia. Kemajuan teknologi terus berkembang sampai ditemukannya teknologi informasi, dan transportasi modern. Perkembangan ini ikut merubah kedudukan dan peranan laki – laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, dan bermasyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Oleh karena itu, masalah marjinalisasi, sub ordinasi, dan pelecehan seksual serta perdagangan perempuan telah berlangsung lama, sama dengan perjalanan sejarah dan perkembangan peradapan manusia itu sendiri. Munculnya keinginan adanya kesetaraan dan keadilan gender tidak dapat dipisahkan dari proses perjuangan hak – hak asasi manusia yaitu Declaration of Human Right ( HAM ) PBB tahun 1945. “Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)”. Deklarasi ini menghendaki bahwa laki – laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam proses pembangunan, akses yang sama terhadap pelayanan, serta memiliki satatus social, ekonomi yang seimbang.
Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Proses sejarah ikut dipengaruhi oleh penafsiran hidup manusia ribuan tahun yang lalu. Oleh karena itu, masalah peminggiran (“marjinisasi”), pelabelan negatif (“stereotype”), penomor-duaan (“subordinasi”), beban ganda (“double burden”), tindak kekerasan (“violence”) dari satu pihak (laki–laki) ke pihak lain (perempuan) baik di dalam maupun diluar kehidupan keluarga, dan pelecehan seksual, serta perdagangan perempuan telah berlangsung lama, sama dengan perjalanan sejarah dan perkembangan peradapan manusia itu sendiri.
Perlakuan itu merupakan hasil dan nilai social budaya tanpa adanya suatu pembenaran yang rasional. Hal ini merupakan suatu bias gender.
Contoh – contoh bias gender adalah
a) beban ganda, yaitu perempuan bekerja di luar dan di dalam rumah, laki – laki bekerja masih harus siskamplin, perempuan sebagai perawat/pendidik anak sekaligus sebagai pendamping suami, pencari nafkah tambahan, perempuan pencari nafkah sekaligus sopir keluarga
b) peminggiran, yaitu upah perempuan lebih kecil, ijin usaha perempuan harus diketahui ayah (jika masih lajang) dan suami jika sudah menikah, permohonan kredit harus seijin suami, pembatasan kesempatan di bidang pekerjaan terhadap perempuan, kemajuan teknologi industri meminggirkan peran serta perempuan; c)penomor-duaan, yaitu perempuan sebagai “ konco wingking “, hak kawin perempuan dinomor-duakan, bagian waris perempuan lebih sedikit, perempuan dinomor-duakan dalam peluang bidang politik, jabatan, karir, pendidikan; d)pelabelan negatif , yaitu perempuan sebagai sumur – dapur – kasur, atau macak – masak–manak, sedang pria dikenal sebagai tulang punggung keluarga/ kehebatannya dilekatkan pada kemampuan seksualitasnya/ mata keranjang, sebaliknya janda mudah dirayu;
e) kekerasan, yaitu eksploitasi terhadah perempuan, pelecehan seksual terhadap perempuan, perkosaan, perempuan jadi obyek iklan, pria jadi obyek iklan, pria diperkuda sebagi pencari nafkah, pria gagal dibidang karir dilecehkan.
Seiring dengan itu, Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang membangunan dan mengamankan kondisi social politik serta ekonominya yang sedang mengalami krisis dalam era reformasi ini oleh karena itu, seluruh potensi sumber daya manusianya perlu diperdayakan termasuk perempuan yang jumlahnya melebihi laki–laki. Pemberdayaan perempuan juga menjadi kesepakatan dunia seperti yang diamanatkan oleh Internasional Conference Population Development ( ICPD ) tahun 1994 dan Konferensi Wanita IV di Beijing tahun1995. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya memberikan pilihan yang lebih banyak kepada perempuan melalui perluasan keterjangkauan terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, peningkatan ketrampilan dan lapangan pekerjaan serta menghilangkan berbagai ketidak adilan gender selama ini.
Strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender dikenal dengan “Gender Mainstreaming” (Pengarus-utamaan Gender) yang merupakan konsep pendekatan baru untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam segala aspek pembangunan.

B. KAJIAN TEORI, DAN ISU – ISU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan, berbagai teori dipelajari agar isu – isu kekerasan terhadap perempuan yang masih nampak ada di berbagai Negara termasuk Indonesia dapat dicari alternative atau pendekatan yang sesuai dengan permasalahannya. Teori yang berkaitan dengan menghapus kekerasan terhadap perempuan adalah sebagai berikut :
Gender Mainstreaming
Menurut Yulfita Raharjo, 2001, fenomena kekerasan terhadap kaum perempuan sebenarnya berbasis pada adanya diskriminasi kekuasaan. Dalam pembangunan isu gender seringkali bukan manfaat yang adil yang didapat oleh masyarakat (laki–laki maupun perempuan), tetapi kesenjangan sebagai pelaku maupun penikmat pembangunan, dan pada akhirnya perempuanlah yang mendapat dampak negatif lebih besar. Dalam banyak kasus perlakuan tidak adil banyak menimpa perempuan baik di rumah, tempat kerja dan di masyarakat. Ketidak adilan ini tercipta Karena konstruksi budaya, hubungan laki – laki dan perempuan (hubungan gender) yang tidak seimbang. Untuk mengatasi ketidak seimbangan ini maka “gender mainstreaming” merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraaan gender.
“Gender Mainstreaming” merupakan konsep pendekatan baru untuk mengintegrasikan perpektif gender dalam pembangunan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender. Misalnya memperhitungkan perbedaan antara laki – laki dan perempuan, meletakkan laki – laki dan perempuan di hati para pembuat kebijakan dengan posisi yang sama. Dengan posisi yang sama antara laki – laki dan perempuan akan dapat dihindari kesewenang – wenangan laki – laki terhadap perempuan.

C. PERAN GENDER
GENDER adalah :
 Peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena seseorang tersebut sebagai perempuan atau laki – laki.
 Perbedaan perempuan dan laki – laki berdasarkan jenis kelamin, yang dibentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta diipengaruhi oleh waktu, tempat, social budaya, system kepercayaan dan situasi politik.
 Contoh :
1. Tanggung Jawab
Laki –laki : Pemimpin RT
Perempuan : Ibu RT
2. Posisi
Laki – laki : Diluar Rumah
Perempuan : Didalam Rumah
3. Sifat
Laki –laki : Maskulin
Perempuan : Feminim
4. Profesi
Laki – laki : Presiden, Direktur, Insinyur, pilot, Dokter
Perempuan : Guru, Bidan, Perawat, Pramugari
5. Mainan
Laki – laki : Mobil-mobilan, Bola, Kapal-kapalan, Robot – robotan.
Perempuan : Boneka, Alat masak-masakan.
6. Warna
Laki – laki : Biru
Perempuan : Pink
● Seorang anak dilahirkan sebagai anak LAKI–LAKI/anak PEREMPUAN. SEKS (Jenis Kelamin Biologis) ditentukan dari adanya penis (laki–laki) atau vagina (perempuan). Ketika tumbuh besar, ia mulai menyadari fungsi seksualnya. Misalnya, rangsangan kenikmatan ketika memegang penisnya.Hal ini merupakan awal ia mulai menyadari tentang SEKSUALITAS. Seorang anak dibesarkan menurut norma – norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat menentukan perilaku–perilaku mana saja yang pantas dilakukan oleh seorang laki –laki atau perempuan. Inilah yang disebut konsep GENDER.
Dampak Konsep Gender (Umum) adalah :
1. Perempuan dan laki-laki diharuskan menampilkan peran-peran ideal sesuai dengan tuntutan masyarakat (Norma, nilai).
2. Perempuan maupun laki-laki yang tidak dapat memenuhi harapan – harapan tersebut dianggap aneh/tidak normal/melawan kodrat.
3. Konsep gender yang terlalu kaku menimbulkan ketidaksesuaian bagi perempuan dan laki-laki.
4. Dampak ketidakadilan ternyata lebih berat dan masih terus dialami kaum perempuan.
Bentuk – bentuk Ketidakadilan Gender
1. Subordinasi
Suatu penilaian bahwa peran perempuan dianggap dan dinilai rendah dari peran laki –laki.
2. Marginalisasi
Suatu proses peminggiran peran ekonomi yang mengakibatkan kemiskinan.
3. Beban Ganda
Pekerjaan diluar dan Pekerjaan RT
4. Stereotype
Pemberian label/cap yang dikenakan pada perempuan yang mengakibatkan kerugian pada perempuan.
5. Violence
Segala bentuk tindakan yang mengakibatkan ketidak adilan secara fisik, psikis dan seksual.
● Kita telah melihat hubungan antara jenis kelamin yang berbeda. Bagaimana dengan hubungan antara jenis kelamin yang sama?
● Kita temukan bahwa deskripsi/sifat/harapan/peran yang ditujukan kepada laki–laki juga bisa ditemukan pada perempuan, atau sebaliknya. Darimana sebenarnya pelabelan ini? Siapa yang mengatakan kepada kita apa yang harus dilakukan/dimiliki oleh laki – laki dan apa yang harus dilakukan/dimiliki oleh perempuan.
Dampak Ketidakadilan Gender dalam Kehidupan Perempuan :
1. Keluarga
• Pengambil keputusan ditangan suami.
• Beban ganda (Pekerjaan RT dan Pekerjaan luar)
• Tanggung Jawab perawatan anak.
• Pembedaan pekerjaan bagi anak perempuan (anak perempuan di dapur)
• Pola nutrisi yang buruk bagi anak perempuan.
2. Masyarakat
• Posisi perempuan selalu disalahkan.
• Rendahnya akses pelayanan kesehatan bagi perempuan.
• Kepentingan perempuan tidak diakomodir
• KB urusan perempuan
• Pendidikan anak perempuan rendah (84% anak perempuan di Indonesia buta huruf)
• Status “Janda” dalam masyarakat.
3. Pekerjaan
• Upah yang rendah
• Tidak mendapat cuti menstruasi, hamil, dan melahirkan.
4. Negara
• Dominasi kaum laki – laki di pemerintahan
• Perlindungan hukum bagi kaum perempuan masih rendah.
Faktor penyebab kelestarian dan ketidakadilan Gender
1. Budaya Patriarki
• Perempuan harus patuh pada perintah suami
• Adat Istiadat
• Perempuan tidak mendapat kesempatan dalam pengambilan keputusan
• Kesehatan perempuan dianggap remeh
2. Sistem Ekonomi Kapitalis
• System ekonomi yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan.
Contoh : Eksploitasi besar – besaran, kebijakan, yang tidak berpihak pada perempuan.
3. Penafsiran Agama yng keliru
• Perempuan yang melahirkan mati, dianggap mati shahid
• Banyak anak banyak rejeki.
Strategi Kita :
1. Mensosialisasikan konsep gender dan kesehatan reproduksi : Pemberian Informasi Keluarga, Lingkungan pendidikan, masyarakat.
2. Mensosialisasikan hak – hak reproduksi di lingkungan sekitar (toga, toma)
3. Mensosialisasikan perspektif keadilan gender dan kesehatan reproduksi dalam keluarga.
4. Memulai menerapkan nilai dan keadilan gender pada diri sendiri.

Yang kita perjuangkan adalah :
KEADILAN DAN KESETARAAN
Yang intinya adalah perempuan dan laki – laki memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan.

FAKTA UTAMA PENGARUS UTAMAAN GENDER
• Istilah “ gender mainstreaming” di Indonesia kemudian disepakati oleh berbagai pihak dalam pertemuan – pertemuan yang dikoordinasikan oleh Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan menjadi “Pengarustamaan Gender”(PUG)
• Pengarusutamaan Gender (“Gender Mainstreaming“) pada hakekatnya adalah suatu strategi yang dilakukan untuk menciptakan kondisi kesetaraan dan keadilan gender, seperti yang tertuang dalam Instruksi Instruksi Presiden Nomor: 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
• Pengarusutamaan Gender sebagai strategi merupakan upaya untuk menegakkan hak – hak perempuan dan laki – laki atas kesepakatan yang sama, pengakuan yanga sama dan penghargaan yang sama oleh masyarakat.
• Pengarusutamaan Gender berarti selalu memasukkan atau memikirkan isu gender sebagi salah satu inti atau bagian utama dalam berbagai kegiatan atau program dan bukan menomor duakan, dilakukan sambil lalu, dipinggirkan, dianak-tirikan atau diabaikan.
• Tujuan pengarusutamaan gender adalah memberikan panduan pelaksanaan bagi penyelenggara pembangunan melalui upaya promosi, advokasi, KIE dan fasilitasi agar dapat mempunyai akses terhadap informasi guna melakukan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berwawasan gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Ketimpangan Gender terjadi di bidang pendidikan dan tingkat buta huruf. Perempuan buta huruf 3 kali lebih besar dari pada laki – laki.

FAKTA UTAMA PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
• Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan pengabdian terhadap hak asasi perempuan atas dasar gender (RAN–PKTP 2000).
• Kasus kekerasan dilingkungan keluarga, pada tahun 2001 terdapat 471 kasus pembunuhan terhadap istri oleh suami yang dilaporkan kepada polisi (kalyanamitra dalam surat kabar).
• Zero Tolerance Policy adalah kebijakan yang secara tegas menyatakan bahwa keselamatan perempuan adalah prioritas dan tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan.
• Bidang hukum yang seharusnya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi perempuan, pada kenyataannya malah justru menyudutkan perempuan untuk mendapatkan keadilan. Hal ini disebabkan karena belum cukupnya upaya Negara dan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran aparat dan masyarakat dalam menegakkan hukum bagi perempuan.
• Kekerasan terhadap perempuan di bidang ketenagakerjaan terjadi di setiap sektor kerja dan wilayah, yaitu pada industri, perkebunan, pertambangan, jasa, rumah tangga dan lainnya. Pada kekerasan yang terjadi dalam lingkungan pekerjaan perempuan sering mengalami pelecehan seksual, diskriminasi karena dianggap layak mendapat upah lebih baik dari kaum laki –laki.
• Perempuan membutuhkan pelayanan di bidang kesehatan baik dari sisi perlindungan , rehabilitas dan pengobatan. Namun berbagai kebijakan dan pelayanan kesehatan dapat merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan misalnya memperlakukan perempuan sebgai obyek dari kebijakan kesehatan termasuk kebijakan keluarga berencana.
• Banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dilalakukan media. Banyak bentuk penyampaian dan peliputan media yang bias gender dan menggunakan perempuan sebagai obyek seksual dan pornografi.

Konsep Dasar Kespro

Eny Retna Ambarwati

SUB TOPIK :
 Definisi kesehatan reproduksi
 Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam siklus kehidupan
 Hak-hak reproduksi

OBYEKTIF PERILAKU SISWA :
1. Menjelaskan definisi kesehatan reproduksi dengan benar
2. Menyebutkan ruang lingkup kesehatan reproduksi dengan benar
3. Menyebutkan hak-hak reproduksi dengan benar

I. URAIAN MATERI
A. DEFINISI KESEHATAN REPRODUKSI
1. DEFINISI SEHAT (WHO)
a. Keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh
b. Jadi sehat berarti bukan sekedar tidak ada penyakit ataupun kecacatan, tetapi juga kondisi psikis dan sosial yang mendukung perempuan untuk melalui proses reproduksi
c. Baik perempuan maupun laki-laki berhak mendapatkan standar kesehatan yang setinggi-tingginya, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah diakui dunia internasional
2. DEFINISI KESEHATAN REPRODUKSI
Istilah reproduksi berasal dari kata re yang artinya kembali dan kata produksi yang artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah alat tubuh yang berfungsi untuk reproduksi manusia. Definisi kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan (BKKBN, 2001). Kesehatan reproduksi adalah sebagai hasil akhir keadaan sehat sejahtera secara fisik, mental, dan sosial dan tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang terkait dengan sistem, fungsi serta proses reproduksi (ICPD, 1994). Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial,yang berkaitan dengan alat,fungsi serta proses reproduksi. Dengan demikian keseatan reproduksi bukan hanya kondisi bebas dari penyakit,melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah (Anonim, 2007).

B. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI
Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan.
Untuk kepentingan Indonesia saat ini, secara nasional telah disepakati ada empat komponen prioritas kesehatan reproduksi, yaitu :
1. Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2. Keluarga Berencana
3. Kesehatan Reproduksi Remaja
4. Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular Seksual, termasuk HIV/AIDS.
Pendekatan yang diterapkan dalam menguraikan ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah pendekatan siklus hidup, yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan sistem reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar-fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.
Dalam pendekatan siklus hidup ini dikenal lima tahap, yaitu :
1. Konsepsi
2. Bayi dan anak
3. Usia subur
4. Usia lanjut
Berikut digambarkan pendekatan siklus hidup kesehatan reproduksi, untuk laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan hak reproduksi perorangan. Perempuan mempunyai kebutuhan khusus dibandingkan laki-laki karena kodratnya untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui, dan mengalami menopause, sehingga memerlukan pemeliharaan kesehatan yang lebih intensif selama hidupnya. Ini berarti bahwa pada masa-masa kritis, seperti pada saat kehamilan, terutama sekitar persalinan, diperlukan perhatian khusus terhadap perempuan.

C. HAK-HAK REPRODUKSI
Hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia internasional (Depkes RI, 2002).
Menurut Depkes RI (2002) hak reproduksi dapat dijabarkan secara praktis antara lain :
1. setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
2. setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi
3. setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum
4. setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat
5. setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
6. setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
7. setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
Menurut ICPD (1994) hak-hak reproduksi antara lain :
1. hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3. hak kebebasan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4. hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
5. hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
6. hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7. hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
8. hak mendapatkan manfaat kemajuan, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9. hak atas kerahasiaan pribadi berkaitan dengan pilihan atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10. hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
12. hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Terpenuhi atau tidak terpenuhinya hak reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat, yang ditunjukkan oleh tujuh indikator :
1. Angka Kematian Ibu (AKI) makin tinggi AKI, makin rendah derajat kesehatan reproduksi
2. Angka Kematian Bayi (AKB) makin tinggi AKB, makin rendah derajat kesehatan reproduksi
3. Angka cakupan pelayanan keluarga berencana dan partisipasi laki-laki dalam keluarga berencana (makin rendah angka cakupan pelayanan KB, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
4. jumlah ibu hamil dengan “4 terlalu” atau “terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak anak, dan terlalu dekat jarak antar kelahiran (makin tinggi jumlah ibu hamil dengan “4 terlalu”, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
5. jumlah perempuan dan/atau ibu hamil dengan masalah kesehatan, terutama anemia dan kurang energi kronis/KEK, (makin tinggi jumlah anemia dan KEK, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
6. perlindungan bagi perempuan terhadap penularan penyakit menular seksual (PMS), (makin rendah perlindungan bagi perempuan, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
7. pemahaman laki-laki terhadap upaya pencegahan dan penularan PMS (makin rendah pemahaman PMS pada laki-laki, makin rendah derajat kesehatan reproduksi).

II. DAFTAR PUSTAKA
BKKBN, 2001, Fakta, Data, dan Informasi Kesenjangan Gender di Indonesia Buku 04, BKKBN, Jakarta.
Depkes RI, 2001, Yang perlu diketahui Petugas Kesehatan tentang Kesehatan Reproduksi, Depkes RI, Jakarta
Depkes RI, 2002, Pedoman Pelaksanaan Kegiatan KIE Kesehatan Reproduksi untuk Petugas Kesehatan di Tingkat Pelayanan Dasar, Depkes RI, Jakarta.