Minggu, 07 Februari 2010

MENGGERAKKAN DAN MEMBERDAYAKAN PERANSERTA MASYARAKAT

MENGGERAKKAN DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
By Eny Retna Ambarwati


Strategi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah, mengembangkan berbagai cara untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat untuk pembangunan kesehatan, mengembangkan berbagai bentuk kegiatan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan kultur budaya masyarakat setempat dan mengembangkan manajemen sumber daya yang dimiliki masyarakat secara terbuka (transparan).
Pengertian penggerakan dan pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat persuasif dan melalui memerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahun, sikap, perilaku, dan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan serta memecahkan masalah menggunakan sumber daya/potensi yang mereka miliki termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat serta LSM yang ada dan hidup di masyarakat.
Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan akan menghasilkan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan dengan demikian penggerakan dan pemberdayaan masyarakat merupakan proses sedangkan kemandirian merupakan hasil, karenanya kemandirian masyarakat di bidang kesehatan bisa diartikan sebagai kemampuan untuk dapat mengidentifikasi masalah kesehatan yang ada di lingkungannya, kemudian merencanakan dan melakukan cara pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat tanpa tergantung pada bantuan dari luar.

Pembinaan peran serta masyarakat adalah salah satu upaya pengembangan yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat melalui model persuasif dan tidak memerintah, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan mengoptimalkan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan, dan memecahkan masalah. Pembinaan lokal merupakan serangkaian langkah yang diterapkan guna menggali, meningkatkan dan mengarahkan peran serta masyarakat setempat. menggunakan sumber daya/potensi yang mereka miliki termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat serta LSM yang ada dan hidup di masyarakat.

A. PRINSIP-PRINSIP PENGGERAKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Menumbuhkembangkan kemampuan masyarakat
Di dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebaiknya secara bertahap sedapat mungkin menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat, apabila diperlukan bantuan dari luar bentuknya hanya berupa perangsang atau pelengkap sehingga tidak semata-mata bertumpu pada bantuan tersebut.
2. Menumbuhkan dan atau mengembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
Peran serta masyarakat di dalam pembangunan kesehatan dapat diukur dengan makin banyaknya jumlah anggota masyarakat yang mau memanfaatkan pelayanan kesehatan seperti memanfaatkan Puskesmas, Pustu, Polindes, mau hadir ketika ada kegiatan penyuluhan kesehatan, mau menjadi kader kesehatan, mau menjadi peserta Tabulin, JPKM, dan lain sebagainya.
3. Mengembangkan semangat gotong royong dalam pembangunan kesehatan .
Semangat gotong royong yang merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia hendaknya dapat juga ditunjukkan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Adanya semangat gotong royong ini dapat diukur dengan melihat apakah masyarakat bersedia bekerjasama dalam peningkatan sanitasi lingkungan, penggalakan gerakan 3M (Menguras¬, Menutup, Menimbun) dalam upaya pemberantasan penyakit demam berdarah, dan lain sebagainya.
4. Bekerja bersama masyarakat .
Setiap pembangunan kesehatan hendaknya pemerintah/petugas kesehatan menggunakan prinsip bekerja untuk dan bersama masyarakat. Maka akan meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat karena adanya bimbingan, dorongan, alih pengetahuan dan keterampilan dari tenaga kesehatan kepada masyarakat.
5. Menggalang kemitraan dengan LSM dan organisasi kemasyarakatan yang ada dimasyarakat.
Prinsip lain dari penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah pemerintah/tenaga kesehatan hendaknya memanfaatkan dan bekerja sama dengan LSM serta organisasi kemasyarakatan yang ada di tempat tersebut. Dengan demikian upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
6. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat
Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di bidang kesehatan apabila ingin berhasil dan berkesinambungan hendaknya bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu penga'mbilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah kesehatan yang ada di masyarakat hendaknya diserahkan kepada masyarakat, pemerintah/tenaga kesehatan hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator. Sehingga masyarakat merasa lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya, karena pada hakekatnya mereka adalah subyek dan bukan obyek pembangunan. dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
7. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat
Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di bidang kesehatan apabila ingin berhasil dan berkesinambungan hendaknya bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu pengambilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah kesehatan yang ada di masyarakat hendaknya diserahkan kepada masyarakat, pemerintah/tenaga kesehatan hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator. Sehingga masyarakat merasa lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya, karena pada hakekatnya mereka adalah subyek dan bukan obyek pembangunan.

B. CIRI-CIRI PENGGERAKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Upaya yang berlandaskan pada penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Adanya kemampuan/kakuatan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
3. Kegiatan yang segala sesuatunya diatur oleh masyarakat secara sukarela.

C. KEMAMPUAN KEKUATAN YANG DIMILIKI OLEH MASYARAKAT
1. Tokoh-tokoh masyarakat
Yang tergolong sebagai tokoh masyarakat adalah semua orang yang memiliki pengaruh di masyarakat setempat baik Kampung, Kepala Dusun, Kepala Desa) maupun tokoh non formal (tokoh agama, adat, tokoh pemuda, kepala suku). Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan kekuatan yang sangat besar yang mampu menggerakkan masyarakat di dalam setiap upaya pembangunan.
2. Organisasi kemasyarakatan
Organisasi yang ada di masyarakat seperti TPKK, Lembaga Persatuan Pemuda (LPP), pengajian, dan lain sebagainya merupakan wadah berkumpulnya para angggota dari masing-masing organisasi tersebut, sehingga upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat akan lebih berhasil guna apabila pemerintah/tenaga kesehatan memanfaatkannya dalam upaya pembangunan kesehatan.
3. Dana masyarakat
Pada golongan masyarakat tertentu, penggalangan dana masyarakat merupakan upaya yang tidak kalah pentingnya. Tetapi pada golongan masyarakat yang tidak ekonominya pra-sejahtera, penggalangan dana masyarakat hendaknya dilakukan sekedar agar mereka merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadap upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatannya. Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan model tabungan-tabungan atflu sistem asuransi yang bersifat subsidi silang.
4. Sarana dan material yang dimiliki masyarakat
Pendayagunaan sarana dan material yang dimiliki oleh masyarakat seperti peralatan, batu kali, bambu, kayu dan lain sebagainya untuk pembangunan kesehatan akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan ikut memillki masyarakat. Kampung, Kepala Dusun, Kepala Desa) maupun tokoh non formal (tokoh agama, adat, tokoh pemuda, kepala suku). Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan kekuatan yang sangat besar yang mampu menggerakkan masyarakat di dalam setiap upaya pembangunan.
5. Pengetahuan masyarakat
Masyarakat memiliki pengetahuan yang bermanfaat bagi pembangunan kesehatan masyarakat, seperti pengetahuan tentang obat tradisional (asli Indonesia), pengetahuan mengenai penerapan teknologi tepat guna untuk pembangunan fasilitas kesehatan di wilayahnya misalnya penyaluran air menggunakan bambu, dll. Pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tersebut akan meningkatkan keberhasilan upaya pembangunan kesehatan.
6. Teknologi yang dimiliki masyarakat
Masyarakat juga telah memiliki teknologi tersendiri dalam memecahkan masalah yang dialaminya, teknologi ini biasanya bersifat sederhana tapi tepat guna. Untuk itu pemerintah sebaiknya memanfaatkan tekonologi yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dan apabila memungkinkan dapat memberikan saran teknis guna meningkatkan hasil gunanya.
7. Pengambilan keputusan
Apabila tahapan penemuan masalah dan perencanaan kegiatan pemecahan masalah kesehatan telah dapat dilakukan oleh masyarakat, maka pengambilan keputusan terhadap upaya pemecahan masalahnya akan lebih baik apabila dilakukan oleh masyarakat sendiri. Dengan demikian kegiatan pemecahan masalah kesehatan tersebut akan berkesinambungan karena masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mereka rencanakan sendiri.
Dalam memfasilitasi penggerakan dan memberdayaan masyarakat yang perlu diketahui adalah bagaimana mengidentifikasi potensi sumber daya, mencari peluang yang ada di Kampung, Kepala dusun, Kepala desa) maupun tokoh non formal (tokoh agama, adat, tokoh pemuda, kepala suku). Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan kekuatan yang sangat besar yang mampu menggerakkan masyarakat di dalam setiap upaya pembangunan.

D. PEMBINAAN DUKUN BAYI
1. Pengertian
a. Dukun bayi adalah seorang anggota masyarakat pada umumnya seorang wanita yang mendapat kepercayaan serta memiliki ketrampilan menolong persalinan secara turun menurun, belajar secara praktis atau cara lain yang menjurus kearah peningkatan ketrampilan tersebut serta memiliki petugas kesehatan.
b. Pembinaan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang, masyarakat, pemerintah dalam rangka meningkatkan keterampilan dan mempersempit kewenangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
c. Kemitraan adalah kerjasama yang didasarkan atas kesepakatan¬ kesepakatan bersama antara beberapa pihak yang terkait.
2. Peran Dukun Bayi
Perbedaan antara peran dukun bayi jaman sekarang dan jaman dulu.
a. Jaman Dahulu
1) Melakukan pemeriksaan ibu hamil.
2) Menolong persalinan.
3) Merawat ibu nifas dan bayi.
4) Menganjurkan ibu hamil dan nifas untuk berpantang makanan tertentu.
5) Melarang ibu untuk ber KB sebelum 7 bulan pasca persalinan.
6) Melarang bayi diimunisasi.
b. Jaman Sekarang.
1) Merujuk ibu hamil ke petugas kesehatan.
2) Merujuk ibu bersalin ke petugas kesehatan dan tidak boleh menolong persalinan.
3) Membantu merawat ibu nifas dan bayi.
4) Melarang ibu berpantang makanan tertentu sesuai dengan petunjuk kesehatan.
5) Memotivasi ibu untuk segera berKB, ASI eklusif dan segera imunisasi.
3. Tujuan Pembinaan dan Kemitraan Dukun Bayi dan Bidan
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia utamanya mempercepat penurunan AKI dan AKB.
4. Manfaat Pembinaan dan Kemitraan Dukun Bayi
a. Meningkatkan mutu ketrampilan dukun bayi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Meningkatkan ke~asama antara dukun bayi dan bidan.
c. Meningkatkan cakupan persalinan dengan petugas kesehatan.
5. Program pembinaan dukun bayi meliputi :
a. Fase I : Pendaftaran dukun
1) Semua dukun yang berpraktek didaftar dan diberikan tanda terdaftar.
2) Dilakukan assesment mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka dalam penanganan kehamilan dan persalinan.
b. Fase II : Pelatihan
1) Dilakukan pelatihan sesuai dengan hasil assesment.
2) Diberikan sertifikat.
3) Dilakukan penataan kembali tugas dan wewenang dukun dalam pelayanan kesehatan ibu.
4) Yang tidak dapat sertifikat tidak diperkenankan praktek.
c. Fase III : Pelatihan oleh tenaga terlatih
1) Persalinan hanya boleh ditolong oleh tenaga terlatih.
2) Pendidikan bidan desa diprioritaskan pada anak/keluarga dukun.

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar