Minggu, 07 Februari 2010

MENGELOLA PROGRAM KIA/KB DI WILAYAH KERJA

MENGELOLA PROGRAM KIA/KB DI WILAYAH KERJA
PWS KIA (Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak)
By Eny Retna Ambarwati


A. PENGERTIAN
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) adalah alat manajemen untuk melakukan pemantauan program KIA disuatu wilayah kerja secara terus menerus, agar dapat dilakukan tindak lanjut yang cepat dan tepat. Program KIA yang dimaksud meliputi pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi, dan balita.
Dengan manajemen PWS KIA diharapkan cakupan pelayanan dapat menjangkau seluruh sasaran di suatu wilayah kerja sehingga kasus dengan risiko/komplikasi kebidanan dapat ditemukan sedini mungkin untuk dapat memperoleh penanganan yang memadai.
Penyajian PWS KIA juga dapat dipakai sebagai alat motivasi, informasi dan komunikasi kepada sektor terkait, khususnya aparat setempat yang berperan dalam pendataan dan penggerakan sasaran maupun membantu dalam memecahkan masalah non teknis misalnya: bumil KEK, rujukan kasus dengan risiko. Pelaksanaan PWS KIA baru berarti bila dilengkapi dengan tindak lanjut berupa perbaikan dalam pelaksanaan pelayanan KIA. PWS KIA dikembangkan untuk intensifikasi manajemen program. Walaupun demikian, hasil rekapitulasinya di tingkat puskesmas dan kabupaten dapat dipakai untuk menentukan puskesmas dan desa/kelurahan yang rawan. Demikian pula rekapitulasi PWS KIA di tingkat propinsi dapat dipakai untuk menentukan kabupaten yang rawan.

B. TUJUAN
1. Umum
Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan KIA di wilayah kerja puskesmas, melalui pemantauan cakupan pelayanan KIA di tiap desa secara terus menerus.
2. Khusus
a. Memantau cakupan pelayanan KIA yang dipilih sebagai indikator secara teratur (bulanan) dan terus menerus.
b. Menilai kesenjangan antara target dengan pencapaian.
c. Menentukan urutan daerah prioritas yang akan ditangani secara intensif.
d. Merencanakan tindak lanjut dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
e. Membangkitkan peran pamong dalam menggerakkan sasaran dan mobilisasi sumber daya.

C. PRINSIP PENGELOLAAN PROGRAM KIA
Pengelolaan program KIA bertujuan memantapkan dan meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Pemantapan pelayanan KIA dewasa ini diutamakan pada kegiatan pokok sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan antenatal bagi seluruh ibu hamil di semua pelayanan kesehatan dengan mutu sesuai standar serta menjangkau seluruh sasaran.
2. Peningkatan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan diarahkan ke fasilitas kesehatan.
3. Peningkatan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita di semua pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar serta menjangkau seluruh sasaran.
4. Peningkatan deteksi dini risiko/komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat.
5. Peningkatan penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir secara adekuat dan pengamatan secara terus-menerus oleh tenaga kesehatan.
6. Peningkatan pelayanan ibu nifas, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sesuai standar dan menjangkau seluruh sasaran.
7. Peningkatan pelayanan KB berkualitas.
8. Peningkatan deteksi dini tanda bahaya dan penanganannya sesuai standar pada bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
9. Peningkatan penanganan bayi baru lahir dengan komplikasi sesuai standar
1. Pelayanan Antenatal
Pelayanan antenatal yang berkualitas adalah yang sesuai dengan standar pelayanan antenatal seperti yang ditetapkan dalam buku Standar Pelayanan Kebidanan (SPK). Pelayanan antenatal sesuai standar meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik (umum dan kebidanan), pemeriksaan laboratorium rutin dan khusus, serta intervensi umum dan khusus (sesuai risiko yang ditemukan dalam pemeriksaan). Dalam penerapannya terdiri atas:
a. Timbang berat badan dan ukur Tinggi badan
b. Ukur Tekanan darah
c. Ukur Tinggi fundus uteri
d. Skrining status imunisasi Tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan
e. Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan
f. Test laboratorium (rutin dan khusus)
g. Tata laksana kasus
h. Temu wicara (konseling).
Pemeriksaan laboratorium rutin mencakup pemeriksaan hemoglobin, protein urine, gula darah, dan hepatitis B. Pemeriksaan khusus dilakukan didaerah prevalensi tinggi dan atau kelompok perilaku ber-risiko; dilakukan terhadap HIV, sifilis, malaria, tuberkulosis, kecacingan dan thalasemia.
Dengan demikian maka secara operasional, pelayanan antenatal disebut layak apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan serta memenuhi standar ”7T” tersebut.
Ditetapkan pula bahwa frekuensi pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama kehamilan, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan sebagai berikut :
a. Minimal 1 kali pada triwulan pertama.
b. Minimal 1 kali pada triwulan kedua.
c. Minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
Standar waktu pelayanan antenatal tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan kepada ibu hamil, berupa deteksi dini risiko, pencegahan dan penanganan komplikasi.
2. Pertolongan Persalinan
Pada prinsipnya, penolong persalinan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pencegahan infeksi
b. Metode pertolongan persalinan yang sesuai standar.
c. Merujuk kasus yang memerlukan tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
d. Melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
e. Memberikan pada bayi baru lahir : Vit K 1, salep mata dan imunisasi Hepatitis B0 (Hep B0).
3. Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas
Untuk deteksi dini komplikasi pada ibu nifas diperlukan pemantauan pemeriksaan terhadap ibu nifas dengan melakukan kunjungan nifas minimal sebanyak 3 kali dengan distribusi waktu
a. Kunjungan nifas pertama pada masa 6 jam setelah persalinan sampai dengan 7 hari.
b. Kunjungan nifas ke dua dalam waktu 2 minggu setelah persalinan.
c. Kunjungan nifas ke tiga dalam waktu 6 minggu setelah persalinan.
Pelayanan yang diberikan adalah :
a. Pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi dan suhu.
b. Pemeriksaan tinggi fundus uteri (involusi uterus).
c. Pemeriksaan lokhia dan pengeluaran per vaginam lainnya.
d. Pemeriksaan payudara dan anjuran ASI eksklusif 6 bulan.
e. Pemberian kapsul Vitamin A 200.000 IU sebanyak dua kali
(2 x 24 jam).
f. Pelayanan KB pasca persalinan
4. Deteksi Dini dan penanganan risiko/komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir.
Penjaringan dini kehamilan berisiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukan ibu hamil dengan risiko/komplikasi kebidanan.
Kehamilan merupakan proses reproduksi yang normal, tetapi tetap mempunyai risiko untuk terjadinya komplikasi. Oleh karenanya deteksi dini oleh tenaga kesehatan dan masyarakat tentang adanya risiko dan komplikasi, serta penanganan yang adekuat sedini mungkin, merupakan kunci keberhasilan penurunan angka kematian ibu dan bayi yang dilahirkannya. .
Faktor risiko pada ibu hamil adalah :
a. Primigravida kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun.
b. Anak lebih dari 4.
c. Jarak persalinan terakhir dan kehamilan skarang kurang dari 2 tahun.
d. Kurang Energi Kronis (KEK) dengan lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm, atau gizi buruk dengan Indeks massa tubuh <>
e. Anemia : Hemoglobin <>
f. Tinggi badan kurang dari 145 cm, atau dengan kelainan bentuk panggul dan tulang belakang
g. Riwayat hipertensi pada kehamilan sebelumnya atau sebelum kehamilan ini.
h. Sedang/pernah menderita penyakit kronis, antara lain: Tuberkulosis, Kelainan jantung-ginjal-hati, Psikosis, Kelainan endokrin (Diabetes Mellitus, Sistemik Lupus Eritematosus dll), Tumor dan Keganasan
i. Riwayat kehamilan buruk: Keguguran berulang, Kehamilan Ektopik Terganggu, Mola Hidatidosa, Ketuban Pecah Dini, Bayi dengan cacat kongenital
j. Riwayat persalinan berisiko: Persalinan dengan seksio sesarea, ekstraksi vakum/ forseps
k. Riwayat nifas berisiko: Perdarahan pasca persalinan, Infeksi masa nifas, Psikosis post partum (post partum blues)
l. Riwayat keluarga menderita penyakit kencing manis, hipertensi dan riwayat cacat kongenital.
Komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas antara lain:
a. Perdarahan pervaginam pada kehamilan: Keguguran, Plasenta Previa, Solusio Plasenta
b. Hipertensi dalam Kehamilan (HDK): Tekanan darah tinggi (sistolik >140 mmHg, diastolik >90 mmHg), dengan atau tanpa edema pre-tibial.
c. Kelainan jumlah janin: Kehamilan ganda, janin dampit, monster.
d. Kelainan besar janin: Pertumbuhan janin terhambat, Janin besar.
e. Kelainan letak & posisi janin: Lintang/Oblique, Sungsang pada usia kehamilan lebih dari 32 minggu.
f. Ancaman persalinan prematur.
g. Ketuban pecah dini.
h. Infeksi berat dalam kehamilan: Demam berdarah, Tifus abdominalis, Sepsis.
i. Distosia: Persalinan macet, persalinan tak maju.
j. Perdarahan pasca persalinan: atonia uteri, retensi plasenta, robekan jalan lahir, kelainan darah.
k. Infeksi masa nifas.
Sebagian besar kematian ibu dapat dicegah apabila mendapat penanganan yang adekuat di fasilitas pelayanan kesehatan. Faktor waktu dan transportasi merupakan hal yang sangat menentukan dalam merujuk kasus risiko tinggi. Oleh karenanya Deteksi faktor risiko pada ibu baik oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah kematian dan kesakitan ibu.
5. Penanganan Komplikasi Kebidanan
Pelayanan Nifas adalah pelayanan kesehatan sesuai standar pada ibu mulai 6 jam sampai 42 hari pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
Diperkirakan sekitar 15-20% ibu hamil akan mengalami komplikasi kebidanan. Komplikasi dalam kehamilan dan persalinan tidak selalu dapat diduga atau diramalkan sebelumnya, oleh karenanya semua persalinan harus ditolong oleh tenaga kesehatan agar komplikasi kebidanan dapat segera dideteksi dan ditangani.
Untuk meningkatkan cakupan dan kualitas penanganan komplikasi kebidanan, maka diperlukan adanya fasilititas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi secara berjenjang mulai dari bidan, puskesmas mampu PONED sampai rumah sakit PONEK 24 jam.
Pelayanan medis yang dapat dilakukan di Puskesmas mampu PONED meliputi pelayanan obstetri yang terdiri dari :
a. Penanganan perdarahan pada kehamilan, persalinan dan nifas.
b. Pencegahan dan penanganan Hipertensi dalam Kehamilan (pre-eklampsi dan eklampsi)
c. Pencegahan dan penanganan infeksi.
d. Penanganan partus lama/macet.
e. Penanganan abortus.
Sedangkan pelayanan neonatus meliputi :
a. Pencegahan dan penanganan asfiksia.
b. Pencegahan dan penanganan hipotermia.
c. Penanganan bayi berat lahir rendah (BBLR).
d. Pencegahan dan penanganan infeksi neonatus, kejang neonatus, ikterus ringan–sedang
e. Pencegahan dan penanganan gangguan minum.
6. Pelayanan Kesehatan Neonatus
Kunjungan neonatal bertujuan untuk meningkatkan akses neonatus terhadap pelayanan kesehatan dasar, mengetahui sedini mungkin bila terdapat kelainan pada bayi atau bayi mengalami masalah kesehatan. Risiko terbesar kematian Bayi Baru Lahir terjadi pada 24 jam pertama kehidupan, minggu pertama dan bulan pertama kehidupannya.
Sehingga jika bayi lahir di fasilitas kesehatan sangat dianjurkan untuk tetap tinggal di fasilitas kesehatan selama 24 jam pertama. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan neonatal I sekaligus memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat pada saat bayi pulang atau bidan meninggalkan bayi jika persalinan di rumah.
Pelayanan kesehatan neonatal dasar menggunakan pendekatan komprehensif, Manajemen Terpadu Bayi Muda untuk bidan/perawat, yang meliputi:
a. Pemeriksaan tanda bahaya seperti kemungkinan infeksi bakteri, ikterus, diare, berat badan rendah.
b. Perawatan tali pusat
c. Pemberian vitamin K1 bila belum diberikan pada saat lahir
d. Imunisasi Hep B 0 bila belum diberikan pada saat lahir
e. Konseling terhadap ibu dan keluarga untuk memberikan ASI eksklusif, pencegahan hipotermi dan melaksanakan perawatan bayi baru lahir di rumah dengan menggunakan Buku KIA
f. Penanganan dan rujukan kasus
Pelayanan kesehatan neonatus (bayi berumur 0 - 28 hari) dilaksanakan oleh dokter spesialis anak/dokter/bidan/perawat terlatih, baik di fasilitas kesehatan maupun melalui kunjungan rumah. Setiap neonatus harus diberikan pelayanan kesehatan sedikitnya dua kali pada minggu pertama, dan satu kali pada minggu kedua setelah lahir.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan neonatus:
a. Kunjungan Neonatal hari ke-1 (KN 1):
1) Untuk bayi yang lahir di fasilitas kesehatan pelayanan dapat dilaksanakan sebelum bayi pulang dari fasilitas kesehatan (≥ 24 jam).
2) Untuk bayi yang lahir di rumah, bila bidan meninggalkan bayi sebelum 24 jam, maka pelayanan dilaksanakan pada 6 - 24 jam setelah lahir.
b. Kunjungan Neonatal hari ke-3 (KN 2):
Pada hari ketiga.
c. Kunjungan Neonatal minggu ke-2 (KN 3)
Pada minggu kedua
1. Pelayanan Kesehatan Bayi
Kunjungan bayi bertujuan untuk meningkatkan akses bayi terhadap pelayanan kesehatan dasar, mengetahui sedini mungkin bila terdapat kelainan pada bayi sehingga cepat mendapat pertolongan, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pemantauan pertumbuhan, imunisasi, serta peningkatan kualitas hidup bayi dengan stimulasi tumbuh kembang. Dengan demikian hak anak mendapatkan pelayanan kesehatan terpenuhi.
Pelayanan kesehatan tersebut meliputi:
a. Pemberian imunisasi dasar (BCG, Polio 1-4, DPT-HB 1-3, Campak)
b. Stimulasi deteksi intervensi dini tumbuh kembang bayi (SDIDTK)
c. Pemberian vitamin A 100.000 IU (6 - 11 bulan)
d. Konseling ASI eksklusif dan pemberian makanan pendamping ASI
e. Konseling pencegahan hipotermi dan perawatan kesehatan bayi di rumah menggunakan Buku KIA
f. Penanganan dan rujukan kasus
Pelayanan kesehatan bayi (29 hari-11 bulan) dilaksanakan oleh dokter spesialis anak/dokter/bidan/perawat terlatih baik di fasilitas kesehatan maupun melalui kunjungan rumah. Setiap bayi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sedikitnya satu kali pada triwulan I, satu kali pada triwulan II, satu kali pada triwulan III dan satu kali pada triwulan IV.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan bayi:
a. Kunjungan bayi antara umur 29 hari– 3 bulan
b. Kunjungan bayi antara umur 3 – 6 bln
c. Kunjungan bayi antara umur 6 – 9 bln
d. Kunjungan bayi antara umur 9 – 11 bln
2. Pelayanan neonatus dengan komplikasi
Diperkirakan sekitar 15% dari bayi lahir hidup akan mengalami komplikasi neonatal. Hari Pertama kelahiran bayi sangat penting, oleh karena banyak perubahan yang terjadi pada bayi dalam menyesuaikan diri dari kehidupan di dalam rahim kepada kehidupan di luar rahim. Bayi baru lahir yang mengalami gejala sakit dapat cepat memburuk, sehingga bila tidak ditangani dengan adekuat dapat terjadi kematian. Kematian bayi sebagian besar terjadi pada hari pertama, minggu pertama kemudian bulan pertama kehidupannya.
Pelayanan Neonatus dengan komplikasi adalah penanganan neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan dan kematian oleh dokter/bidan/perawat terlatih di polindes, puskesmas, puskesmas PONED, rumah bersalin dan rumah sakit pemerintah/swasta.
Komplikasi pada neonatus antara lain: Asfiksia, Kejang, Ikterus, Hipotermia, Asfiksia, Tetanus Neonatorum, Sepsis, Trauma lahir, BBLR (bayi berat lahir rendah <>
Kebijakan Departemen Kesehatan dalam peningkatan akses dan kualitas penanganan komplikasi neonatus tersebut antara lain penyediaan puskesmas mampu PONED dengan target setiap kabupaten/kota harus mempunyai minimal 4 (empat) puskesmas mampu PONED. Puskesmas PONED adalah Puskesmas Rawat Inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas dan kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/ masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS/ RS PONEK pada kasus yang tidak mampu ditangani.
Untuk mendukung puskesmas mampu PONED ini, diharapkan RSU kabupaten / kota mampu melaksanakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi komprehensif (PONEK) yang siap selama 24 jam. Dalam PONEK, RSU harus mampu melakukan pelayanan operasi seksio sesaria, perawatan neonatus level II dan transfusi darah.
Dengan adanya puskesmas mampu PONED dan RS mampu PONEK maka kasus – kasus komplikasi kebidanan dapat ditangani secara optimal sehingga dapat mengurangi kematian ibu dan bayi baru lahir
9. Pelayanan kesehatan anak balita
Lima tahun pertama kehidupan, pertumbuhan mental dan intelektual berkembang pesat. Masa ini merupakan masa keemasan atau golden period dimana terbentuk dasar-dasar kemampuan keindraan, berfikir, berbicara serta pertumbuhan mental intelektual yang intensif dan awal pertumbuhan moral. Pada masa ini stimulasi sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi organ tubuh dan rangsangan pengembangan otak. Dilain pihak upaya deteksi dini gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak usia dini menjadi sangat penting agar dapat dikoreksi sedini mungkin dan atau mencegah gangguan ke arah yang lebih berat .
Pelayanan kesehatan anak balita adalah pelayanan kesehatan terhadap anak yang berumur 12 - 59 bulan yang sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan, ahli gizi, penyuluh kesehatan masyarakat dan petugas sektor lain, yang meliputi :.
a. Pelayanan pemantauan pertumbuhan setiap bulan yang tercatat dalam Buku KIA/KMS, dan pelayanan Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) serta mendapat Vitamin A 2 kali dalam setahun
Pemantauan pertumbuhan adalah pengukuran berat badan anak balita setiap bulan yang tercatat pada Buku KIA/KMS. Bila berat badan tidak naik dalam 2 bulan berturut-turut atau berat badan anak balita di bawah garis merah harus dirujuk ke sarana pelayanan kesehatan
b. Pelayanan SDIDTK meliputi pemantauan perkembangan motorik kasar, motorik halus, bahasa, sosialisasi dan kemandirian minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan). Pelayanan SDIDTK diberikan di dalam gedung (sarana pelayanan kesehatan) maupun di luar gedung
c. Suplementasi Vitamin A dosis tinggi (200.000 IU) diberikan pada anak balita minimal 2 kali pertahun.
d. Kepemilikan dan pemanfaatan buku KIA oleh setiap anak balita
10.Pelayanan KB Berkualitas
Pelayanan KB berkualitas adalah pelayanan KB yang sesuai dengan standar dengan menghormati hak individu sehingga diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan dan menurunkan tingkat fertilitas (kesuburan).
Pelayanan KB bertujuan untuk menunda, menjarangkan dan/atau menghentikan kehamilan, dengan menggunakan metode kontrasepsi. Metode kontrasepsi meliputi:
a. KB alamiah (sistem kalender, metode amenore laktasi).
b. Metode KB hormonal (pil, suntik, susuk).
c. Metode KB non-hormonal (kondom, AKDR/IUD, vasektomi dan tubektomi).
Sampai saat ini di Indonesia cakupan peserta KB aktif (Contraceptive Prevalence Rate/CPR) mencapai 60,3% (SDKI 2002) dan angka ini merupakan pencapaian tertinggi diantara negara-negara ASEAN. Namun demikian metode yang dipakai lebih banyak menggunakan metode jangka pendek seperti pil dan suntik. Menurut data SDKI 2002 akseptor KB yang menggunakan suntik sebesar 21,1%, pil 15,4 %, AKDR 8,1%, susuk 6%, tubektomi 3%, vasektomi 0,4% dan kondom 0,7%. Hal ini terkait dengan tingginya angka putus pemakain (DO) pada metode jangka pendek sehingga perlu pemantauan yang terus-menerus. Disamping itu pengelola program KB perlu memfokuskan sasaran pada kategori PUS dengan “4 terlalu” (terlalu muda, tua, sering dan banyak).
Untuk mempertahankan dan meningkatkan cakupan peserta KB perlu diupayakan pengelolaan program yang berhubungan dengan peningkatan aspek kualitas, teknis dan aspek manajerial pelayanan KB. Dari aspek kualitas perlu diterapkan pelayanan yang sesuai standard an variasi pilihan metode KB, sedangkan dari segi teknis perlu dilakukan pelatihan klinis dan non-klinis secara berkesinambungan. Selanjutnya aspek manajerial, pengelola program KB perlu melakukan revitalisasi dalam segi analisis situasi program KB dan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan KB.

D. BATASAN DAN INDIKATOR PEMANTAUAN
1. Batasan
a. Pelayanan antenatal
Pelayanan antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya, yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang ditetapkan.
b. Penjaringan/deteksi dini kehamilan beresiko
Kegiatan ini bertujuan menemukn bumil bresiko/komplikasi oleh kader, dukun bayi dan tenaga kesehatan.
c. Kunjungan ibu hamil
Yang dimaksud kunjungan ibu hamil disini adalah kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal sesuai dengan standart yang ditetapkan.
Istilah kunjungan disini tidak mengandung arti bahwa ibu hamil yang berkunjung ke fasilitas pelayanan, tetapi tidak kontak tenaga kesehatan (di posyandu, pondok bersalin desa, kunjungan rumah) dengan ibu hamil untuk dapat memberikan pelayanan antenatal sesuai standar dapat dianggap sebagai kunjungan ibu hamil.
d. Kunjungan baru ibu hamil (K1)
Adalah kunjungan ibu hamil yang pertama kali pada masa kehamilan.
e. K4
Adalah kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan yang keempat atau lebih untuk mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar yang ditetapkan dengan syarat :
1) Minimal 1 kali pada triwulan pertama.
2) Minimal 1 kali pada triwulan kedua.
3) Minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
f. Kunjungan Neonatal (KN)
Adalah kontak neonatal dengan tenaga kesehatan minimal 2 kali untuk mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan neonatal baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas (termasuk bidan didesa, polindes dan kunjungan rumah) dengan ketentuan :
1) Kunjungan pertama kali pada hari pertama sampai hari ketujuh (sejak 6 jam sampai setelah lahir 7 hari)
2) Kunjungan ke dua kali pada hari ke delapan sampai hari ke duapuluh delapan (8-28 hari)
3) Pertolongan pertama oleh tenaga kesehatan bukan merupakan kunjungan neonatal.
Contoh :
Hr 1 s/d 7 Hr 8 s/d 28 Keterangan
X
-
XX
XX X
XX
-
XX Sebagai KN
Bukan KN
Bukan KN
Sebagai KN

g. Kunjungan ibu nifas (KF)
Adalah kontak ibu nifas dengan tenaga kesehatan minimal 3 kali untuk mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan ibu nifas, baik didalam maupun diluar gedung puskesmas termasuk bidan didesa, polindes dan kunjungan rumah) dengan ketentuan :
1) Kunjungan pertama kali pada hari pertama sampai hari ketujuh (1-7 hari)
2) Kunjungan ke dua kali pada hari ke delapan sampai hari ke duapuluh delapan (8-28 hari)
3) Kunjungan ketiga kali pada hari keduapuluh sembilan sampai dengan hari ke empatpuluh dua (29-42hari)
4) Contoh :
Hr 1 s/d 7 Hr 8 s/d 28 Hr 29 s/d 42 Keterangan
X
-
X
X X
XX
XX
- X
X
-
X Kunjungan KF
Bukan KF
Bukan KF
Bukan KF

h. Sasaran ibu hamil
Sasaran ibu hamil adalah jumlah semua ibu hamil disuatu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun.
i. Ibu hamil beresiko
Adalah ibu hamil yang mempunyai faktor resiko dan resiko tinggi.
2. Indikator Pemantauan
Indikator pemantauan terdiri dari 2 kelompok yaitu indikator pemantauan tehnis dan non tehnis.
a. Indikator Pemantauan Teknis
1) Akses Pelayanan Antenatal (Cakupan KI)
a) Cakupan K1 adalah persentase ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan.
b) Indikator akses ini digunakan untuk mengetahui jangkauan pelayanan antenatal serta kemampuan program dalam menggerakkan masyarakat.
c) Rumus yang dipakai untuk perhitungannya adalah :
d) Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun dapat diperoleh melalui :
 Cacah jiwa dilakukan pendataan menyeluruh di lapangan (apabila memungkinkan).
 Proyeksi dihitung berdasarkan perkiraan jumlah ibu hamil dengan menggunakan rumus 1,10 X angka kelahiran kasar (CBR) X jumlah penduduk.
 Angka kelahiran kasar (CBR) yang digunakan adalah angka terakhir kabupaten/kota yang diperoleh dari kantor perwakilan Badan Pusat Statistik di kabupaten/kota.
e) Contoh Perhitungan :
Untuk menghitung perkiraan jumlah ibu hamil di desa/kelurahan X di kabupaten Y yang mempunyai penduduk sebanyak 2.000 jiwa, maka: Jumlah ibu hamil = 1,10 X 0,027 (CBR kabupaten Y) x 2.000 = 59,4. Jadi sasaran ibu hamil di desa/kelurahan X adalah 59 orang.
2) Cakupan Ibu Hamil (Cakupan K4)
a) Cakupan ibu hamil K4 adalah cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar, paling sedikit empat kali disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
b) Ibu hamil K4 adalah cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar, paling sedikit empat kali dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan kedua, dan dua kali pada triwulan ketiga umur kehamilan.
c) Kunjungan ibu hamil sesuai standar adalah pelayanan yang mencakup minimal : a) timbang badan dan ukur tinggi badan, b) Ukuran tekanan darah, c) skrining status imunisasi tetanus (dan pemberian tetanus toksoid), d) ukur tinggi fundus uteri, e) Pemberian tablet besi (90 tablet selama kehamilan, f) temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling), g) tes laboratorium sederhana (Hb, protein urin) dan atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV, Malaria, TBC).
d) Dengan indikator ini dapat diketahui cakupan pelayanan antenatal secara lengkap (memenuhi standar pelayanan dan menepati waktu yang ditetapkan), yang menggambarkan tingkat perlindungan ibu hamil di suatu wilayah, di samping menggambarkan kemampuan manajemen ataupun kelangsungan program KIA.
e) Rumus :
f) Contoh perhitungan :
Jumlah penduduk 500.000, Angka kelahiran kasar (CBR) 2,3%. Hasil pelayanan antenatal K4 = 12.000 bumil januari – Desember 2007, maka presentasi cakupan K4 adalah
12.000 X 100% = 94,86 %
1,1 x 2,3% x 500.000
3) Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan (Pn) yang memiliki kompetensi kebidanan.
a) Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan (Pn) yang memiliki kompetensi kebidanan adalah ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
b) Pertolongan persalinan adalah proses pelayanan persalinan dimulai dari kala I sampai dengan kala IV persalinan.
c) Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan adalah tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai dengan standar.
d) Dengan indikator ini dapat diperkirakan proporsi persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan, dan ini menggambarkan kemampuan manajemen program KIA dalam pertolongan persalinan sesuai standar.
e) Rumus :
f) Keterangan :
Jumlah seluruh sasaran persalinan dalam 1 tahun diperkirakan melalui perhitungan : CBR x 1,05 x Jumlah penduduk setempat.
g) Contoh Perhitungan :
Untuk menghitung perkiraan jumlah ibu bersalin di desa/kelurahan X di kabupaten Y yang mempunyai penduduk sebanyak 2.000 jiwa, maka: Jumlah ibu bersalin = 1,05 X 0,027 (CBR kabupaten Y) x 2.000 = 56,7. Jadi sasaran ibu bersalin di desa/kelurahan X adalah 56 orang.
4) Cakupan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan
a) Cakupan pelayanan nifas adalah pelayanan kepada ibu dan neonatal pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan sesuai standar.
b) Nifas adalah periode mulai 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan.
c) Pelayanan nifas sesuai standar adalah pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan sampai dengan 3 hari, pada minggu kedua, pada minggu ke empat termasuk pemberian vitamin A 2 kali serta persiapan dan pemasangan KB pasca persalinan.
d) Jumlah seluruh ibu nifas dihitung melalui estimasi dengan rumus : 1,05 x CBR x jumlah penduduk. Angka CBR dan jumlah penduduk kab/kota didapat dari BPS masing – masing kab/kota/propinsi pada kurun waktu tertentu. 1,05 adalah konstanta untuk menghitung ibu nifas.
e) Dengan indikator ini dapat diketahui jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu nifas.
f) Rumus yang digunakan :
g) Contoh perhitungan :
Jumlah penduduk 500.000, angka kelahiran kasar (CBR) 2,3%, hasil pelayanan nifas = 10.000 januari – desember 2008. maka cakupan pelayanan nifas adalah
10000 X 100% = 82,82%
1,05 x 2,3% x 500.000

5) Penjaringan (deteksi) ibu hamil oleh masyarakat.
a) Dengan indikator ini dapat diukur tingkat kemampuan dan peran serta masyarakat dalam melakukan deteksi ibu hamil beresiko di suatu wilayah.
b) Rumus :
6) Cakupan pelayanan Neonatal (KN 1) oleh tenaga kesehatan
a) Dengan indikator ini dapat diketahui akses/ jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan neonatal.

b) Rumus :
c) Jumlah sasaran bayi dalam 1 tahun dihitung berdasarkan jumlah perkiraan (angka proyeksi) bayi dalam suatu wilayah tertentu.
d) Contoh perhitungan :
Untuk menghitung jumlah perkiraan bayi di suatu desa Z di Kabupaten Dumai Propinsi Riau yang mempunyai penduduk sebanyak 1500 jiwa, maka Jumlah bayi = 0,0248 (CBR Kabupaten Dumai) x 1500 = 37,2. Jadi sasaran bayi di desa Z adalah 37 bayi.
7) Cakupan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan
a) Dengan indikator ini dapat diketahui jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu nifas
b) Rumus :
8) Penanganan komplikasi obstetri
a) Indikator ini menunjukkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan menangani kasus – kasus kegawatdaruratan obstetri pada ibu bersalin, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, atau dapat dirujuk ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
b) Rumus :
9) Penanganan komplikasi neonatal
a) Indikator ini menunjukkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan menangani kasus – kasus kegawatdaruratan neonatal, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, atau dapat dirujuk ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
b) Rumus :
Indikator pemantauan program KIA tersebut merupakan indikator yang digunakan para program pengelola KIA dan disesuaikan dengan kebutuhan program. Oleh karena itu indikator tersebut disebut dengan pemantauan tehnis.
b. Indikator pemantauan Non – Teknis
Dalam upaya melibatkan lintas sektor terkait, khususnya para aparat setempat, dipergunakan indikator indikator yang terpilih yaitu
1) Cakupan K1, yang menggambarkan keterjangkauan pelayanan KIA.
2) CakupanK4, yang menggambarkan kualitas pelayanan KIA.
3) Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (PN/ pernakes), yang menggambarkan tingkat keamanan persalinan
4) Cakupan penanganan komplikasi kebidanan.
5) Cakupan kunjungan nifas.
6) Cakupan pelayanan KB aktif.
7) Cakupan kunjungan neonatus.
8) Cakupan kunjungan bayi.
Penyajian indikator–indikator tersebut kepada lintas sektor ditujukan sebagai alat motivasi, informasi dan komunikasi dalam menyampaikan kemajuan maupun permasalahan operasional program KIA, sehingga para aparat dapat memahami program KIA dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan.
Indikator pemantauan ini dapat dipergunakan dalam berbagai pertemuan lintas sektor di semua tingkat administrasi pemerintah secara berkala dan disajikan setiap bulan, untuk melihat kemajuan suatu wilayah. Bagi wilayah yang cakupannya masih rendah diharapkan lintas sektor dapat menindak lanjuti sesuai kebutuhan dengan menggerakkan masyarakat dan menggali sumber daya setempat yang diperlukan.

E. PEMBUATAN GRAFIK PWS KIA
PWS KIA disajikan dalam bentuk grafik dari tiap indikator yang dipakai, yang juga menggambarkan pencapaian tiap desa/kelurahan dalam tiap bulan.
Langkah – langkah pokok dalam pembuatan grafik PWS KIA :
1. Penyiapan data
a. Data yang diperlukan untuk membuat grafik dari tiap indikator diperoleh dari catatan ibu hamil per desa/kelurahan, register kegiatan harian, register kohort ibu dan bayi, kegiatan pemantauan ibu hamil per desa/kelurahan, catatan posyandu, laporan dari bidan/dokter praktik swasta, rumah sakit bersalin dan sebagainya.
b. Untuk grafik antar wilayah, data yang diperlukan adalah data cakupan per desa/kelurahan dalam kurun waktu yang sama
Misalnya: untuk membuat grafik cakupan K4 bulan juni di wilayah kerja puskesmas X, maka diperlukan data cakupan K4 desa/kelurahan A, desa/kelurahan B, desa/kelurahan C, dst pada bulan Juni.
c. Untuk grafik antar waktu, data yang perlu disiapkan adalah data cakupan per bulan
d. Untuk grafik antar variabel diperlukan data variabel yang mempunyai korelasi misalnya K1, K4 dan Pn.
2. Pembuatan Grafik.
Grafik Antar Wilayah ++++> PR
Contoh grafik cakupan K1 bulan Juni 2008 di puskesmas X.
Indikator Desa/ kelurahan A Desa/ kelurahan B Desa/ kelurahan C Desa/ kelurahan D Puskesmas X
K1 Kumulatif
K1 Juni 2008 40% 30% 50% 60%
K1 Mei 2008
a. Perhitungan untuk cakupan K1(akses).
Pencapaian kumulatif per desa/kelurahan adalah :
Pencapaian cakupan kunjungan pertama ibu hamil per desa selama bulan Juni 2007 X 100% .Sasaran ibu hamil per desa selama 1 tahun
Langkah – langkah yang dilakukan dalam membuat grafik PWS KIA (dengan menggunakan contoh indikator cakupan K1) adalah sebagai berikut menentukan target rata – rata per bulan untuk menggambarkan skala pada garis vertical (sumbu Y).
Misalnya : target cakupan ibu hamil baru (cakupan K1) dalam 1 tahun ditentukan 100 % (garis a), maka sasaran pencapaian kumulatif sampai dengan bulan Juni adalah (6 x 8,3 %) = 50,0% (garis b).
b. Hasil perhitungan pencapaian kumulatif cakupan K1 per desa/kelurahan sampai dengan bulan Juni dimasukkan ke dalam jalur % kumulatif secara berurutan sesuai peringkat. Pencapaian tertinggi di sebelah kiri dan terendah di sebelah kanan, sedangkan pencapaian untuk puskesmas dimasukkan ke dalam kolom terakhir.
c. Nama desa/kelurahan bersangkutan dituliskan pada lajur desa/kelurahan, sesuai dengan cakupan kumulatif masing–masing desa/kelurahan yang dituliskan pada butir b diatas.
d. Hasil perhitungan pencapaian pada bulan ini (Juni) dan bulan lalu (Mei) untuk tiap desa/kelurahan dimasukkan ke dalam lajur masing – masing.
Gambar anak panah dipergunakan untuk mengisi lajur tren. Bila pencapaian cakupan bulan ini lebih besar dari bulan lalu, maka digambar anak panah yang menunjuk ke atas. Sebaliknya, untuk cakupan bulan ini yang lebih rendah dari cakupan bulan lalu, digambarkan anak panah yang menunjukkan kebawah, sedangkan untuk cakupan yang tetap/sama gambarkan dengan tanda (-).

F. ANALISIS TINDAK LANJUT.
Analisis yang dapat dilakukan mulai dari yang sederhana hingga analisis lanjut sesuai dengan tingkatan penggunaannya.
1. Analisis Sederhana
Analisis ini membandingkan cakupan hasil kegiatan antar wilayah terhadap target dan kecenderungan dari waktu ke waktu. Analisis sederhana ini bermanfaat untuk mengetahui desa/kelurahan mana yang paling memerlukan perhatian dan tindak lanjut yang harus dilakukan.
Contoh :
Analisis dari grafik cakupan ibu hamil baru (akses) pada pemantauan bulan Juni 2008 dapat digambarkan dalam matriks seperti dibawah ini.
Desa/ kelurahan Cakupan terhadap target Terhadap cakupan bulan lalu Status Desa/kelurahan
Diatas Dibawah Naik Turun Tetap
A
B
C
D
E +
+
+
+
+ +

+
+
+

+ Baik
Baik
Kurang
Cukup
Jelek
Dari matriks diatas dapat dismpulkan adanya 4 macam status cakupan desa/kelurahan, yaitu :
a. Status baik.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan diatas target yang ditetapkan untuk bulan Juni 2008, dan mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang meningkat atau tetap jika dibandingkan dengan cakupan bulan lalu. Desa/kelurahan-desa/kelurahan ini adalah desa/kelurahan A dan desa/kelurahan B. Jika keadaan tersebut berlanjut, maka desa/kelurahan-desa/kelurahan tersebut akan mencapai atau melebihi target tahunan yang ditentukan.
b. Status kurang.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan diatas target bulan Juni 2008, namun mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang menurun jika dibandingkan dengan cakupan bulan lalu. Desa/kelurahan dalam kategori ini adalah desa/kelurahan C, yang perlu mendapatkan perhatian karena cakupan bulan lalu ini hanya 5% (lebih kecil dari cakupan bulan minimal 7,5%). Jika cakupan terus menurun, maka desa/kelurahan tersebut tidak akan mencapai target tahunan yang ditentukan.
c. Status cukup.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan dibawah target bulan Juni 2008, namun mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang meningkat jika dibandingkan dengan cakupan bulan lalu. Desa/kelurahan dalam kategori ini adalah desa/kelurahan D, yang perlu didorong agar cakupan bulanan selanjutnya tidak lebih daripada cakupan bulanan minimal 7,5%. Jika keadaan tersebut dapat terlaksana , maka desa/kelurahan ini kemungkinan besar akan mencapai target tahunan yang ditentukan.
d. Status jelek.
Adalah desa/kelurahan dengan cakupan dibawah target bulan Juni 2008,dan mempunyai kecenderungan cakupan bulanan yang menurun dibandingkan dengan bulan lalu. Desa/kelurahan dalam kategori ini adalah desa/kelurahan E, yang perlu diprioritaskan untuk pembinaan agar cakupan bulanan selanjutnya dapat ditingkatkan diatas cakupan bulanan minimal agar dapat mengejar kekurangan target sampai bulan Juni, sehingga dapat pula mencapai target tahunan yang ditentukan.
2. Analisis Lanjut
Analisis ini dilakukan dengan cara membandingkan variable tertentu dengan variable terkait lainnya untuk mengetahui hubungan sebab akibat antar variable yang dimaksud. Contoh analisis lanjut .
Analisis grafik PWS KIA K1, K4, Pn
Desa/ kelurahan Cakupan K1 Cakupan K4 Cakupan Pn Keterangan
A
B
C
D
E 70 %
85 % 60 %
70 % 50 % DO K4
DO Pn
Apabila Drop Out (DO) K1 - K4 lebih dari 10 % berarti wilayah tersebut bermasalah dan perlu penelusuran dan intervensi lebih lanjut.
Drop Out tersebut dapat disebabkan karena ibu yang kontak pertama (K1) dengan tenaga kesehatan, kehamilannya sudah berumur lebih dari 3 bulan. Sehingga diperlukan intervensi peningkatan pendataan ibu hamil yang lebih intensive.
3. Rencana tindak lanjut.
Bagi kepentingan program, analisis PWS KIA ditujukan untuk menghasilkan suatu keptusan tindak lanjut teknis dan non-teknis bagi puskesmas. Keputusan tersebut harus dijabarkan dalam bentuk rencana operasional jangka pendek untuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi sesuai dengan spesifikasi daerah .
Rencana operasional tersebut perlu dibicarakan dengan semua pihak yang terkait :
a. Bagi desa/kelurahan yang berstatus baik atau cukup, pola penyelenggaraan pelayanan KIA perlu dilanjutkan, dengan beberapa penyesuaian tertentu sesuai kebutuhan antara lain perbaikan mutu pelayanan.
b. Bagi desa/kelurahan berstatus kurang dan terutama yang berstatus jelek, perlu prioritas intervensi sesuai dengan permasalahan.
c. Intervensi yang bersifat teknis (termasuk segi penyediaan logistik) harus dibicarakan dalam pertemuan mini lokakarya puskesmas dan/atau rapat dinas kesehatan kabupaten/kota (untuk mendapat bantuan dari kabupaten/kota).
d. Intervensi yang bersifat non-teknis (untuk motivasi, penggerakan sasaran, dan mobilisasi sumber daya di masyarakat) harus dibicarakan pada rapat koordinasi kecamatan dan/atau rapat dinas kesehatan kabupaten/kota (untuk mendapat bantuan dari kabupaten/kota).

E. PELEMBAGAAN PWS KIA
Dalam upaya pelembagaan PWS KIA dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penunjukkan petugas pengolahan data di tiap tingkatan, untuk menjaga kelancaran pengumpulan data.
a. Data hasil kegiatan dikumpulkan oleh puskesmas ditabulasikan kemudian dikirimkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
b. Di puskesmas disusun PWS KIA tingkat puskesmas (per desa/kelurahan) dan di dinas kesehatan kabupaten/kota disusun PWS KIA tingkat kabupaten/kota (per puskesmas).
2. Pemanfaatan pertemuan lintas program.
Penyajian PWS KIA pada pertemuan teknis bulanan ditingkat puskesmas (mini lokakarya) dan kabupaten/kota (pertemuan bulanan dinas kesehatan kabupaten/kota), untuk menginformasikan hasil yang telah dicapai, identifikasi masalah, merencanakan perbaikan serta menyusun rencana operasional periode berikutnya. Pada pertemuan tersebut wilayah yang berhasil diminta untuk mempresentasikan upayanya.
3. Pemantauan PWS KIA untuk meyakinkan lintas sektoral.
PWS disajikan serta didiskusikan pada pertemuan lintas sektoral ditingkat kecamatan dan kabupaten/kota, untuk mendapatkan dukungan dalam pemecahan masalah dan agar masalah operasional yang dihadapi dapat dipahami bersama, terutama yang berkaitan dengan motivasi dan penggerakan masyarakat sasaran.
4. Pemanfaatan PWS KIA sebagai bahan Musrenbang desa dan kabupaten/kota
Musrenbang adalah suatu proses perencanaan di tingkat desa dan kabupaten/kota. Bidan di desa dapat memberikan masukan berdasarkan hasil PWS KIA kepada tim musrenbang

Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.

Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.

Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.

Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan, Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Widyastuti, Endang. (2007). Modul Konseptual Frame work PWS-KIA Pemantauan dan Penelusuran Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Neonatal. Unicef.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar